26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

CPNS Non Putra Daerah Tak Boleh Pindah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini warning bagi daerah yang masih ngotot tidak mau menetapkan dan mengumumkan kelulusan hasil tes CPNS 2013. Bila sampai deadline pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum mengumumkan juga maka formasi CPNS 2013 akan hilang alias dianulir.

“Yang punya kewenangan mengumumkan dan menetapkan kelulusan itu adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK juga yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan PNS,” kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi kepada JPNN, Senin (6/1).

Atas kewenangan PPK itulah yang membuat Panselnas maupun KemenPAN-RB tidak bisa menetapkan kelulusan dan hanya mengumumkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) saja. “Panselnas hanya bisa menetapkan pesertanya memenuhi passing grade atau tidak,” ucapnya.

Ditambahkan Suwardi, jika kewenangan itu tidak dijalankan PPK, otomatis formasi 2013 hilang. Apalagi pemberkasan sudah dimulai bulan ini.

“Kalau misalnya banyak putra di luar daerah tersebut yang lulus, PPK tidak usah ketakutan. Buat saja perjanjian kerja (tidak boleh pindah) selama 10 tahun,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini sedang membangun ke-Indonesiaan dan bukan kedaerahan. Jika kualitas SDM di daerah rendah, pemda punya kewajiban meningkatkan SDM-nya. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas perguruan tinggi di daerah masing-masing. (esy/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini warning bagi daerah yang masih ngotot tidak mau menetapkan dan mengumumkan kelulusan hasil tes CPNS 2013. Bila sampai deadline pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum mengumumkan juga maka formasi CPNS 2013 akan hilang alias dianulir.

“Yang punya kewenangan mengumumkan dan menetapkan kelulusan itu adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK juga yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan PNS,” kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi kepada JPNN, Senin (6/1).

Atas kewenangan PPK itulah yang membuat Panselnas maupun KemenPAN-RB tidak bisa menetapkan kelulusan dan hanya mengumumkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) saja. “Panselnas hanya bisa menetapkan pesertanya memenuhi passing grade atau tidak,” ucapnya.

Ditambahkan Suwardi, jika kewenangan itu tidak dijalankan PPK, otomatis formasi 2013 hilang. Apalagi pemberkasan sudah dimulai bulan ini.

“Kalau misalnya banyak putra di luar daerah tersebut yang lulus, PPK tidak usah ketakutan. Buat saja perjanjian kerja (tidak boleh pindah) selama 10 tahun,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini sedang membangun ke-Indonesiaan dan bukan kedaerahan. Jika kualitas SDM di daerah rendah, pemda punya kewajiban meningkatkan SDM-nya. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas perguruan tinggi di daerah masing-masing. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/