25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Hentikan Pengeboran Minyak Liar di Langkat

Kementerian ESDM

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemrovsu) mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di sejumlah sumur tua di wilayah Langkat.

Pasalnya, dalam proses pengajuan perizinan pengelolaan, pemkab dan Pemprov juga dilibatkan. Ketika pemda mengetahui bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi pemberian izin, maka pemda harus berupaya menghentikan usaha-usaha liar itu.

“Mestinya dinas yang menindak,” ujar Agustin Hermawan dari Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, Kementerian ESDM, kepada koran ini di Jakarta, kemarin. Seperti diberitakan, Pemkab Langkat dan aparat kepolisian setempat terkesan membiarkan saja para pengusaha mengebor sumur minyak secara manual tanpa izin.

Beberapa kali terjadi kecelakaan, dimana sumur meledak menyebabkan korban tewas. Desember lalu, 3 warga yang bekerja tewas karena sumur meledak. Selain itu sejumlah pekerja mengalami luka-luka. Di Januari, seorang pekerja tewas disebabkan hal sama. Dan terakhir, kembali sumur minyak meledak, Jumat pekan lalu, 4 pekerja mengalami luka bakar.

Dijelaskan Agustin, masalah pengelolaan sumur-sumur tua sudah diatur di Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan minyak bumi pada sumur tua.

Di Pasal 3 Permen ESDM itu, dinyatakan bahwa “Untuk dapat bekerja sama Memproduksi Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri cq Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis.

Selanjutnya dinyatakan, “Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi.

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah Koperasi tingkat kecamatan yang wilayah usahanya mencakup lokasi sumur tua.
Dikatakan Agustin, yang berwenang mengeluarkan izin prinsip adalah kontraktor yang membawahi wilayah blok setempat.  Misalnya bloknya dikelola Pertamina, maka Pertamina yang berhak memberikan izin pengelolaan. “Selama pemilik blok belum memberikan izin, ya tidak bisa. Itu tergolong liar,” ujar Agustin.

Jika terjadi kecelakaan kerja oleh usaha yang liar itu, katanya, maka polisi harus melakukan pengusutan.
Sesuai Permen ESDM pasal 15,“Dalam memproduksi Minyak Bumi, KUD atau BUMD wajib bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup.” (sam)

Kementerian ESDM

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Langkat dan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemrovsu) mestinya bertindak tegas terhadap maraknya pengeboran minyak secara manual tanpa izin di sejumlah sumur tua di wilayah Langkat.

Pasalnya, dalam proses pengajuan perizinan pengelolaan, pemkab dan Pemprov juga dilibatkan. Ketika pemda mengetahui bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi pemberian izin, maka pemda harus berupaya menghentikan usaha-usaha liar itu.

“Mestinya dinas yang menindak,” ujar Agustin Hermawan dari Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, Kementerian ESDM, kepada koran ini di Jakarta, kemarin. Seperti diberitakan, Pemkab Langkat dan aparat kepolisian setempat terkesan membiarkan saja para pengusaha mengebor sumur minyak secara manual tanpa izin.

Beberapa kali terjadi kecelakaan, dimana sumur meledak menyebabkan korban tewas. Desember lalu, 3 warga yang bekerja tewas karena sumur meledak. Selain itu sejumlah pekerja mengalami luka-luka. Di Januari, seorang pekerja tewas disebabkan hal sama. Dan terakhir, kembali sumur minyak meledak, Jumat pekan lalu, 4 pekerja mengalami luka bakar.

Dijelaskan Agustin, masalah pengelolaan sumur-sumur tua sudah diatur di Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan minyak bumi pada sumur tua.

Di Pasal 3 Permen ESDM itu, dinyatakan bahwa “Untuk dapat bekerja sama Memproduksi Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri cq Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis.

Selanjutnya dinyatakan, “Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi.

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah Koperasi tingkat kecamatan yang wilayah usahanya mencakup lokasi sumur tua.
Dikatakan Agustin, yang berwenang mengeluarkan izin prinsip adalah kontraktor yang membawahi wilayah blok setempat.  Misalnya bloknya dikelola Pertamina, maka Pertamina yang berhak memberikan izin pengelolaan. “Selama pemilik blok belum memberikan izin, ya tidak bisa. Itu tergolong liar,” ujar Agustin.

Jika terjadi kecelakaan kerja oleh usaha yang liar itu, katanya, maka polisi harus melakukan pengusutan.
Sesuai Permen ESDM pasal 15,“Dalam memproduksi Minyak Bumi, KUD atau BUMD wajib bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup.” (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/