30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Anggota Anggota DPRD Riau Dipanggil Paksa

PEKANBARU- Anggota DPRD Riau, Riki Hariansyah, mangkir dipanggil jaksa untuk menjalankan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) vonis 6 bulan penjara dalam kasus penipuan. Kejari Pekanbaru akan melakukan upaya paksa untuk menjebloskan Riki ke penjara.

“Surat pemanggilan pertama sudah kita layangkan kepada Riki untuk menjalankan amar putusan MA tersebut. Pemanggilan pertama tidak digubris dengan alasan Riki masih sibuk menjalankan tugas di DPRD Riau. Selanjutnya sesuai prosedural akan kita panggil sampai ketiga kalinya. Bila tetap mangkir, kita akan eksekusi paksa,” papar Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Abun Hisbullah, Sabtu (5/3) di Pekanbaru. “Apabila tetap mangkir akan kita lakukan upaya paksa. Apabila sampai surat ketiga tidak menyerahkan diri, kita akan cari sampai dapat. Riki harus segera menjalankan amar putusan MA yang telah memberikan vonis kasasi enam bulan kurungan,” kata Abun.
Dalam kesempatan terpisah, Riki mengaku belum mengetahui adanya amar putusan MA tersebut.(net/jpnn)
“Saya belum menerima amar putusan MA tersebut, dan belum ada juga pihak yang memberitahukannya kepada saya,” kata Riki.

Kasus ini bermula, ketika Riki belum menjabat anggota DPRD Riau. Riki anak kesayangan Bupati Siak, Arwin AS ini terlibat kasus penipuan bisnis proyek di lingkup Pemkab Siak. Selaku anak bupati, Riki dikenal dapat mengatur sejumlah proyek dengan miliaran rupiah.

Lantas Riki menjanjikan kepada Direktur PT Anak Negeri, M Nasir, untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Olahraga Kabupaten Siak dengan nilai belasan miliar.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, Riki meminta kepada M Nasir memberikan uang upeti sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah uang diterima, ternyata M Nasir selaku pemilik perusahaan tidak kunjung mendapatkan proyek seperti yang dijanjikan Riki.

Dari kasus penipuan inilah, M Nasir, yang saat ini merupakan anggota DPR RI melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau pada awal tahun 2007 silam. Lantas tak lama setelah itu, PN Negeri memberikan putusan bebas buat Riki. Dari putusan bebas tersebut, pihak Kejaksaan melakukan upaya kasasi.

Setelah empat tahun berselang, Februari 2011 MA memberikan vonis kasasi enam bulan kurungan. Satu sisi orangtuanya, Arwin AS, juga berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perizinan kehutanan yang diduga merugikan negara ratusan miliar.(net/jpnn)

PEKANBARU- Anggota DPRD Riau, Riki Hariansyah, mangkir dipanggil jaksa untuk menjalankan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) vonis 6 bulan penjara dalam kasus penipuan. Kejari Pekanbaru akan melakukan upaya paksa untuk menjebloskan Riki ke penjara.

“Surat pemanggilan pertama sudah kita layangkan kepada Riki untuk menjalankan amar putusan MA tersebut. Pemanggilan pertama tidak digubris dengan alasan Riki masih sibuk menjalankan tugas di DPRD Riau. Selanjutnya sesuai prosedural akan kita panggil sampai ketiga kalinya. Bila tetap mangkir, kita akan eksekusi paksa,” papar Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Abun Hisbullah, Sabtu (5/3) di Pekanbaru. “Apabila tetap mangkir akan kita lakukan upaya paksa. Apabila sampai surat ketiga tidak menyerahkan diri, kita akan cari sampai dapat. Riki harus segera menjalankan amar putusan MA yang telah memberikan vonis kasasi enam bulan kurungan,” kata Abun.
Dalam kesempatan terpisah, Riki mengaku belum mengetahui adanya amar putusan MA tersebut.(net/jpnn)
“Saya belum menerima amar putusan MA tersebut, dan belum ada juga pihak yang memberitahukannya kepada saya,” kata Riki.

Kasus ini bermula, ketika Riki belum menjabat anggota DPRD Riau. Riki anak kesayangan Bupati Siak, Arwin AS ini terlibat kasus penipuan bisnis proyek di lingkup Pemkab Siak. Selaku anak bupati, Riki dikenal dapat mengatur sejumlah proyek dengan miliaran rupiah.

Lantas Riki menjanjikan kepada Direktur PT Anak Negeri, M Nasir, untuk mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Olahraga Kabupaten Siak dengan nilai belasan miliar.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, Riki meminta kepada M Nasir memberikan uang upeti sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah uang diterima, ternyata M Nasir selaku pemilik perusahaan tidak kunjung mendapatkan proyek seperti yang dijanjikan Riki.

Dari kasus penipuan inilah, M Nasir, yang saat ini merupakan anggota DPR RI melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau pada awal tahun 2007 silam. Lantas tak lama setelah itu, PN Negeri memberikan putusan bebas buat Riki. Dari putusan bebas tersebut, pihak Kejaksaan melakukan upaya kasasi.

Setelah empat tahun berselang, Februari 2011 MA memberikan vonis kasasi enam bulan kurungan. Satu sisi orangtuanya, Arwin AS, juga berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perizinan kehutanan yang diduga merugikan negara ratusan miliar.(net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/