26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa

Budi_Mulya_BIJAKARTA – Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BU), Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3), Budi didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri dan pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi. Nama lainnya yang dianggap turut serta korupsi dalam perkara ini adalah adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.

Penetapan ini dilakukan pada waktu antara bulan Juli 2008 sampai Juli 2009 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2008 dan 2009 di Kantor Menteri Keuangan di Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta. “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, KMS Roni saat membacakan dakwaan atas Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).

JPU menyatakan, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4 Pengelolaan Moneter sudah mengetahui banyaknya penyimpangan dan permasalahan yang dialami Bank Century. Namun, pada sekitar akhir bulan Juli 2008, Budi Mulya menemui  Robert Tantular di kantor PT Century Mega Investindo di Gedung Sentral Senayan II lantai 21, Senayan, Jakarta.

Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2008, Budi Mulya menerima satu lembar giro bilyet PT Bank Century  dari Robert yang nilainya Rp 1 miliar. “Yang ditandatangani oleh Huniawati Tantular, adik kandung Robert Tantular,” ujar Jaksa

Setelah memberikan giro bilyet kepada Budi Mulya, Robert dan Hermanus melakukan pertemuan dengan Siti Chalimah, Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank Indonesia 1 Heru Kristayana dan Pengawas Bank  Direktorat Pengawasan Bank 1, Pahala Santoso pada tanggal 12 Oktober 2008 di Gedung A lantai 24 Kantor Bank Indonesia. Saat itu, Robert dan Hermanus menyampaikan bahwa PT Bank Century mengalami kesulitan likuiditas serta meminta Bank Indonesia membantu likuiditas Bank Century.

Pada tanggal 29 Oktober 2008, Robert dan Hermanus kembali melakukan pertemuan dengan Direktur Direktorat Pengawasa Bank 1 Zainal Abidin, Heru, Pahla, dan Galoeh Andita Widorini. Mereka menyampaikan adanya tekanan likuiditas yang dialami PT Bank Century.

Robert meminta bantuan likuiditas kepada BI dengan mengajukan permohonan FPJP dengan agunan aset kredit lancar PT Bank Century. Atas permintaan Robert dan Hermanus, Zainal menolaknya karena capital adequacy ratio dari Bank Centuy di bawah 8 persen.

Jaksa menyatakan, bersamaan dengan pengajuan permohonan FPJP oleh Robert dan Hermanus, sedang dilakukan Rapat Dewan Gubernur BI yang dihadiri Budi Mulya, Boediono, Miranda, Sita Chalimah, S Budi Rochadi, Muliaman, Hartadi, dan Ardhayadi. Mereka membahas pengikatan argumen berupa aset krediat dalam rangka pemberian FPJP bagi bank umum.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesai Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum. “Dalam PBI itu diatur bahwa untuk memperoleh FPJP maka bank yang mengajuk FPJP harus memiliki CAR sebesar delapan persen dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP memenuhi kriteria kolektibilitas lancar selama 12 belas bulan terakhir,” kata Jaksa

Melihat kondisi PT Bank Century yang mengalami kekurangan modal dan CAR-nya di bawah delapan persen, Zainal Abidin mengusulkan Boediono dan Siti Chalimah perihal penetapan status pengawasan PT Bank Century dalam pengawasan khusus. Selanjutnya, PT Bank Century mengajukan permohonan fasilita repo aset kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia.

“Bank mengajukan fasiltas repo aset kredit yang terdiri 30 debitur dengan total outstanding sebesar Rp 1.778.9924.864.449 untuk memperoleh plafon kredit sebesar Rp 1 triliun,” ucap Jaksa.

Atas permohonan fasilitas repo aset tersebut, Zainal membuat catatan perihal permohonan fasilitas repo aset yang ditujukan kepada Boediono dan Siti Chalimah. Zainal berkesimpulan Bank Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP berdasarkan PBI Nomor 10/26/PBI/2008.

“Karena bank tergolong insolvent dan berdasarkan pemeriksaan yang sedang berlangsung, CAR PT Bank Century hanya sebesar positif 2,02 persen,” kata Jaksa

Jaksa menuturkan, walaupun PT Bank Century sedang mengalami kesulitan likuiditas dan sudah mengajukan permohonan fasilitas repo aset kepada Bank Indonesia, Century masih memberikan kredit kepada PT Animablu sebesar Rp 128 miliar. Pada tanggal 30 Oktober 2008, Robert dan Hermanus kembali menemui Zainal dan Heru, tujuannya untuk meminta kembali bantuan likuiditas. Namun, ditolak oleh Zainal dan Heru.

Selanjutnya Zainal dan Heru dipanggil Miranda yang menanyakan soal Century. Heru menjawab bahwa Century tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP dan Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia meminta Robert untuk mengatasi masalah likuiditasnya.

“Atas penyampaian dari Heru tersebut, Miranda mengatakan mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis di mana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global. Anda sebagai pengawas harus bisa berfikir out of the box,” kata JPU menirukan ucapan Miranda.

Kemudian Heru mengatakan, pengawas bank hanya melihat dari sisi aturannya dan kondisi mikro dari PT Bank Century. Ia beralasan Bank Century tidak bisa diberikan FPJP karena rasio kecukupan modal (CAR) CAR di bank hasil merger itu berada di bawah delapan persen dan pengawas tidak menilai dari sisi industri perbankan.

Atas catatan yang dibuat Zainal tanggal 30 Oktober 2008, kemudain pada 31 Oktober 2008, Siti Chalimah membuat disposisi. “Isinya sesuai pesan GBI tanggal 31 Oktober masalah Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini. Karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita,” ucap jaksa.

Pada tanggal 5 November 2008, Budi Mulya menghadiri Rapat Dewan Gubernur BI yang membahas tindak lanjut usulan dari Direktorat Pengawasan Bank 1 untuk menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus. Dalam rapat itu juga dibahas mengenai permasalahan Bank Century. “Kemudian Rapat Dewan Gubernur BI menyetujui penempatan Bank Century dalam pengawasan khusus,” ujar jaksa

Pada tanggal 12 November 2008, Budi Mulya menghadiri Rapat Dewan Gubernur BI yang membahas perkembangan penanganan permasalahan Bank Century. Saat itu Direktorat Pengawasan Bank 1 menyampaikan alternatif penambahan modal yang diperlukan untuk penyelamatan PT Bank Century.

Dalam Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 13 November 2008, Zainal menyampaikan alternatif untuk mengatasi permasalah Century adalah dengan memberikan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD). Jika tidak bisa dilakukan maka PT Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

Zainal menyatakan, apabila diputuskan PT Bank Century tetap beroperasi maka diperlukan dukungan dana yang sangat besar minimal Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun. Menurutnya, hal itu tidak mungkin dilakukan karena tidak ada skema maupun ketentuan yang mendasari keputusan itu. “Oleh sebab itu, Zainal menyarankan agar PT Bank Century diserahkan kepada LPS kemudian ditutup,” ucap Jaksa

Selain Zainal Abidin, Halim Alamsyah juga menyampaikan pemberian FPD bukan dalam kondisi krisis, maka dana yang digunakan adalah dana BI namun dijamin oleh pemerintah. Apabila FPD diberikan dalam kondisi krisis maka dana yang digunakan adalah dana pemerintah yang berasal dari APBN.

Jaksa mengatakan, untuk memberikan FPD harus melalui pembahasan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan terlebih dahulu ditetapkan sebagai bank gagal dan berdampak sistemik dan karena tidak dimungkinkan untuk diberikan FPD kepada PT Bank Century, maka PT Bank Century akan diberikan FPJP. Namun, PT Bank Century tidak bisa memperoleh FPJP karena CAR yang ada pada PT Bank Century per September 2008 hanya sebesar positif 2,35 persen. Maka, CAR tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PBI Nomor 10/26/PBI/2008. “Supaya PT Bank Century bisa mendapatkan FPJP maka ketentuan FPJP tersebut harus diubah terlebih dahulu,” ujar JPU.

Selanjutnya, Budi Rochadi mengajukan usul kepada forum Dewan Gubernur BI supaya PT Bank Century disetujui untuk diberikan FPJP. Atas usulan tersebut Budi Mulya dan seluruh anggota Dewan Gubernur BI lainnya yaitu Boediono, Miranda, Siti Chalimah, Muliaman Hadah, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi menyetujuinya. “Kemudian Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008,” ujarnya.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Kantor Bank Indonesia dilakukan Rapat Konsultasi melalui teleconference antara Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan/ Ketua KSSK yang sedang berada di Washington DC dengan pihak BI, yaitu Boediono, Miranda, Muliaman, Siti Chalimah, Halim Alamsyah, Zainal Abudin dan Heru.

Selain itu juga ada Menteri Negara BUMN/Menteri Keuangan ad interim Sofyan A. Djalil, Raden Pardede (Sekretaris KSSK), wakil dari UKP3R Marsilam Simanjuntak, Fuad Rahmany dan Noor Rachmat dari BAPEPAM-LK, Darmin Nasution dari Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI, Firdaus Djaelani selaku Kepala Eksekutif LPS, Poltak L. Tobing selaku Kadiv Penjaminan LPS, dan staf Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol.

Jaksa mengatakan, dalam teleconference itu, pihak BI menyampaikan bahwa PT Bank Century tidak bisa mengikuti kliring karena tidak memenuhi giro wajib minimum (GWM). Posisi CAR terhitung tanggal 30 September 2008 hanya 2,35 persen, sehingga PT Bank Century ditetapkan dalam pengawasan khusus dan untuk mengatasi permasalahan likuiditas di bank tersebut, maka BI akan memberikan FPJP.

“Setelah dilakukan teleconference, pada tanggal 14 November 2008 sekitar pukul 01.00 WIB, Siti Chalimah memerintahkan Zainal  untuk menghubungi Direksi PT Bank Century dan memberitahukan supaya mereka datang ke kantor BI,” ujar jaksa.

Setelah dihubungi Zainal atas perintah Siti Chalimah, sekitar pukul 02.00 WIB, Hermanus dan Hamidy datang menemui Siti di kantor BI. Siti dalam kesempatan itu mengatakan kepada Hermanus dan Hamidy bahwa BI akan mengucurkan FPJP untuk Bank Century.

“Siti Chalimah meminta untuk segera melengkapi dokumen-dokumen terkait pemberian FPJP, karena permohonan FPJP dari PT Bank Century akan diproses,” kata Jaksa.

Pada tanggal 14 November 2008 sekitar pukul 08.15 WIB, Budi Mulya mengikuti Rapat Dewan Gubernur BI membahas finalisasi perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 ditandatangani Boediono. Selanjutnya pada siang harinya perubahan PBI itu diundangkan.

Namun, permohonan FPJP yang diajukan Century kepada Bank Indonesia belum bisa diproses karena belum ada Surat Edaran BI sebagai petunjuk teknis. Budi Mulya menyampaikan dan memerintahkan kepada Eddy Sulaeman Yusuf bahwa sudah ada perubahan PBI tentang FPJP dan pencarian FPJP kepada Bank Century.

“Atas perintah terdakwa, Eddy Sulaeman Yusuf menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran BI Nomor 10/39/DPM tanggal 14 November 2008 kepada Semua Bank di Indonesia perihal FPJP bagi Bank Umum. Serta menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Intern Nomor 10/65/INTERN sebagai petunjuk teknis dari PBI Nomor 10/30/PBI/2008,” ujar JPU.(gil/jpnn)

 

Budi_Mulya_BIJAKARTA – Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BU), Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3), Budi didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri dan pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi. Nama lainnya yang dianggap turut serta korupsi dalam perkara ini adalah adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.

Penetapan ini dilakukan pada waktu antara bulan Juli 2008 sampai Juli 2009 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2008 dan 2009 di Kantor Menteri Keuangan di Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta. “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, KMS Roni saat membacakan dakwaan atas Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).

JPU menyatakan, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang 4 Pengelolaan Moneter sudah mengetahui banyaknya penyimpangan dan permasalahan yang dialami Bank Century. Namun, pada sekitar akhir bulan Juli 2008, Budi Mulya menemui  Robert Tantular di kantor PT Century Mega Investindo di Gedung Sentral Senayan II lantai 21, Senayan, Jakarta.

Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2008, Budi Mulya menerima satu lembar giro bilyet PT Bank Century  dari Robert yang nilainya Rp 1 miliar. “Yang ditandatangani oleh Huniawati Tantular, adik kandung Robert Tantular,” ujar Jaksa

Setelah memberikan giro bilyet kepada Budi Mulya, Robert dan Hermanus melakukan pertemuan dengan Siti Chalimah, Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank Indonesia 1 Heru Kristayana dan Pengawas Bank  Direktorat Pengawasan Bank 1, Pahala Santoso pada tanggal 12 Oktober 2008 di Gedung A lantai 24 Kantor Bank Indonesia. Saat itu, Robert dan Hermanus menyampaikan bahwa PT Bank Century mengalami kesulitan likuiditas serta meminta Bank Indonesia membantu likuiditas Bank Century.

Pada tanggal 29 Oktober 2008, Robert dan Hermanus kembali melakukan pertemuan dengan Direktur Direktorat Pengawasa Bank 1 Zainal Abidin, Heru, Pahla, dan Galoeh Andita Widorini. Mereka menyampaikan adanya tekanan likuiditas yang dialami PT Bank Century.

Robert meminta bantuan likuiditas kepada BI dengan mengajukan permohonan FPJP dengan agunan aset kredit lancar PT Bank Century. Atas permintaan Robert dan Hermanus, Zainal menolaknya karena capital adequacy ratio dari Bank Centuy di bawah 8 persen.

Jaksa menyatakan, bersamaan dengan pengajuan permohonan FPJP oleh Robert dan Hermanus, sedang dilakukan Rapat Dewan Gubernur BI yang dihadiri Budi Mulya, Boediono, Miranda, Sita Chalimah, S Budi Rochadi, Muliaman, Hartadi, dan Ardhayadi. Mereka membahas pengikatan argumen berupa aset krediat dalam rangka pemberian FPJP bagi bank umum.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesai Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum. “Dalam PBI itu diatur bahwa untuk memperoleh FPJP maka bank yang mengajuk FPJP harus memiliki CAR sebesar delapan persen dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP memenuhi kriteria kolektibilitas lancar selama 12 belas bulan terakhir,” kata Jaksa

Melihat kondisi PT Bank Century yang mengalami kekurangan modal dan CAR-nya di bawah delapan persen, Zainal Abidin mengusulkan Boediono dan Siti Chalimah perihal penetapan status pengawasan PT Bank Century dalam pengawasan khusus. Selanjutnya, PT Bank Century mengajukan permohonan fasilita repo aset kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia.

“Bank mengajukan fasiltas repo aset kredit yang terdiri 30 debitur dengan total outstanding sebesar Rp 1.778.9924.864.449 untuk memperoleh plafon kredit sebesar Rp 1 triliun,” ucap Jaksa.

Atas permohonan fasilitas repo aset tersebut, Zainal membuat catatan perihal permohonan fasilitas repo aset yang ditujukan kepada Boediono dan Siti Chalimah. Zainal berkesimpulan Bank Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP berdasarkan PBI Nomor 10/26/PBI/2008.

“Karena bank tergolong insolvent dan berdasarkan pemeriksaan yang sedang berlangsung, CAR PT Bank Century hanya sebesar positif 2,02 persen,” kata Jaksa

Jaksa menuturkan, walaupun PT Bank Century sedang mengalami kesulitan likuiditas dan sudah mengajukan permohonan fasilitas repo aset kepada Bank Indonesia, Century masih memberikan kredit kepada PT Animablu sebesar Rp 128 miliar. Pada tanggal 30 Oktober 2008, Robert dan Hermanus kembali menemui Zainal dan Heru, tujuannya untuk meminta kembali bantuan likuiditas. Namun, ditolak oleh Zainal dan Heru.

Selanjutnya Zainal dan Heru dipanggil Miranda yang menanyakan soal Century. Heru menjawab bahwa Century tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP dan Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia meminta Robert untuk mengatasi masalah likuiditasnya.

“Atas penyampaian dari Heru tersebut, Miranda mengatakan mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis di mana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global. Anda sebagai pengawas harus bisa berfikir out of the box,” kata JPU menirukan ucapan Miranda.

Kemudian Heru mengatakan, pengawas bank hanya melihat dari sisi aturannya dan kondisi mikro dari PT Bank Century. Ia beralasan Bank Century tidak bisa diberikan FPJP karena rasio kecukupan modal (CAR) CAR di bank hasil merger itu berada di bawah delapan persen dan pengawas tidak menilai dari sisi industri perbankan.

Atas catatan yang dibuat Zainal tanggal 30 Oktober 2008, kemudain pada 31 Oktober 2008, Siti Chalimah membuat disposisi. “Isinya sesuai pesan GBI tanggal 31 Oktober masalah Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini. Karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita,” ucap jaksa.

Pada tanggal 5 November 2008, Budi Mulya menghadiri Rapat Dewan Gubernur BI yang membahas tindak lanjut usulan dari Direktorat Pengawasan Bank 1 untuk menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus. Dalam rapat itu juga dibahas mengenai permasalahan Bank Century. “Kemudian Rapat Dewan Gubernur BI menyetujui penempatan Bank Century dalam pengawasan khusus,” ujar jaksa

Pada tanggal 12 November 2008, Budi Mulya menghadiri Rapat Dewan Gubernur BI yang membahas perkembangan penanganan permasalahan Bank Century. Saat itu Direktorat Pengawasan Bank 1 menyampaikan alternatif penambahan modal yang diperlukan untuk penyelamatan PT Bank Century.

Dalam Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 13 November 2008, Zainal menyampaikan alternatif untuk mengatasi permasalah Century adalah dengan memberikan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD). Jika tidak bisa dilakukan maka PT Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

Zainal menyatakan, apabila diputuskan PT Bank Century tetap beroperasi maka diperlukan dukungan dana yang sangat besar minimal Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun. Menurutnya, hal itu tidak mungkin dilakukan karena tidak ada skema maupun ketentuan yang mendasari keputusan itu. “Oleh sebab itu, Zainal menyarankan agar PT Bank Century diserahkan kepada LPS kemudian ditutup,” ucap Jaksa

Selain Zainal Abidin, Halim Alamsyah juga menyampaikan pemberian FPD bukan dalam kondisi krisis, maka dana yang digunakan adalah dana BI namun dijamin oleh pemerintah. Apabila FPD diberikan dalam kondisi krisis maka dana yang digunakan adalah dana pemerintah yang berasal dari APBN.

Jaksa mengatakan, untuk memberikan FPD harus melalui pembahasan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan terlebih dahulu ditetapkan sebagai bank gagal dan berdampak sistemik dan karena tidak dimungkinkan untuk diberikan FPD kepada PT Bank Century, maka PT Bank Century akan diberikan FPJP. Namun, PT Bank Century tidak bisa memperoleh FPJP karena CAR yang ada pada PT Bank Century per September 2008 hanya sebesar positif 2,35 persen. Maka, CAR tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PBI Nomor 10/26/PBI/2008. “Supaya PT Bank Century bisa mendapatkan FPJP maka ketentuan FPJP tersebut harus diubah terlebih dahulu,” ujar JPU.

Selanjutnya, Budi Rochadi mengajukan usul kepada forum Dewan Gubernur BI supaya PT Bank Century disetujui untuk diberikan FPJP. Atas usulan tersebut Budi Mulya dan seluruh anggota Dewan Gubernur BI lainnya yaitu Boediono, Miranda, Siti Chalimah, Muliaman Hadah, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi menyetujuinya. “Kemudian Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008,” ujarnya.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Kantor Bank Indonesia dilakukan Rapat Konsultasi melalui teleconference antara Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan/ Ketua KSSK yang sedang berada di Washington DC dengan pihak BI, yaitu Boediono, Miranda, Muliaman, Siti Chalimah, Halim Alamsyah, Zainal Abudin dan Heru.

Selain itu juga ada Menteri Negara BUMN/Menteri Keuangan ad interim Sofyan A. Djalil, Raden Pardede (Sekretaris KSSK), wakil dari UKP3R Marsilam Simanjuntak, Fuad Rahmany dan Noor Rachmat dari BAPEPAM-LK, Darmin Nasution dari Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI, Firdaus Djaelani selaku Kepala Eksekutif LPS, Poltak L. Tobing selaku Kadiv Penjaminan LPS, dan staf Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol.

Jaksa mengatakan, dalam teleconference itu, pihak BI menyampaikan bahwa PT Bank Century tidak bisa mengikuti kliring karena tidak memenuhi giro wajib minimum (GWM). Posisi CAR terhitung tanggal 30 September 2008 hanya 2,35 persen, sehingga PT Bank Century ditetapkan dalam pengawasan khusus dan untuk mengatasi permasalahan likuiditas di bank tersebut, maka BI akan memberikan FPJP.

“Setelah dilakukan teleconference, pada tanggal 14 November 2008 sekitar pukul 01.00 WIB, Siti Chalimah memerintahkan Zainal  untuk menghubungi Direksi PT Bank Century dan memberitahukan supaya mereka datang ke kantor BI,” ujar jaksa.

Setelah dihubungi Zainal atas perintah Siti Chalimah, sekitar pukul 02.00 WIB, Hermanus dan Hamidy datang menemui Siti di kantor BI. Siti dalam kesempatan itu mengatakan kepada Hermanus dan Hamidy bahwa BI akan mengucurkan FPJP untuk Bank Century.

“Siti Chalimah meminta untuk segera melengkapi dokumen-dokumen terkait pemberian FPJP, karena permohonan FPJP dari PT Bank Century akan diproses,” kata Jaksa.

Pada tanggal 14 November 2008 sekitar pukul 08.15 WIB, Budi Mulya mengikuti Rapat Dewan Gubernur BI membahas finalisasi perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 ditandatangani Boediono. Selanjutnya pada siang harinya perubahan PBI itu diundangkan.

Namun, permohonan FPJP yang diajukan Century kepada Bank Indonesia belum bisa diproses karena belum ada Surat Edaran BI sebagai petunjuk teknis. Budi Mulya menyampaikan dan memerintahkan kepada Eddy Sulaeman Yusuf bahwa sudah ada perubahan PBI tentang FPJP dan pencarian FPJP kepada Bank Century.

“Atas perintah terdakwa, Eddy Sulaeman Yusuf menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran BI Nomor 10/39/DPM tanggal 14 November 2008 kepada Semua Bank di Indonesia perihal FPJP bagi Bank Umum. Serta menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Intern Nomor 10/65/INTERN sebagai petunjuk teknis dari PBI Nomor 10/30/PBI/2008,” ujar JPU.(gil/jpnn)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/