25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Partai Golkar Enggan Akui

Soal Munculnya Pasal “Subsidi” untuk Korban Lapindo

JAKARTA- Partai Golkar dicurigai menjadi aktor utama atas keberadaan Pasal 18 RUU APBN Perubahan 2012 yang mewajibkan pemerintah memberikan bantuan dana kepada korban lumpur Lapindo di luar area peta terdampak. Meski demikian, jajaran Fraksi Partai Golkar mengaku tidak tahu-menahu tentang kemunculan pasal yang diduga kuat hasil kompromi Golkar dan Partai Demokrat terkait dengan pasal kenaikan harga BBM itu.

“Selama ini tidak pernah ada laporan di fraksi, tidak pernah ada bisik-bisik untuk membicarakan pasal itu,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Ibnu Munzir kepada wartawan koran ini di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (5/4).

Menurut Munzir, pembicaraan tentang isu-isu krusial selalu disampaikan kepada dirinya sebagai seorang pimpinan fraksi. Namun, katanya, pasal 18 tersebut tidak pernah menjadi pembahasan di fraksi. “Pembicaraan di fraksi hanya terkait dengan pasal 7 ayat 6 dan ayat 6 a (pasal tentang BBM, Red),” ungkapnya.

Munzir menegaskan, dia tidak tahu-menahu soal isi pasal 18 itu. Meski tidak disampaikan secara lisan, dirinya menyiratkan pandangan bahwa dukungan APBN tentu akan membantu para korban lumpur Lapindo. “Tidak ada deal apa pun. Golkar menempatkan sendiri secara wise untuk posisi kerakyatan dan kepentingan negara,” tandasnya.

Senada dengan Golkar, Partai Demokrat juga membantah adanya deal khusus antara partainya dan Golkar menyangkut persetujuan Pasal 18 RUU APBNP. “Tidak ada itu tukar guling pasal. Saya seorang di antara sedikit yang mengikuti proses lobi dari awal hingga akhir saat penyusunan hingga pengesahan APBNP kemarin,” papar Achsanul Qosasih, wakil ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat.

Menurut dia, proses lobi, khususnya menyangkut pasal 7 ayat 6 a terkait dengan BBM, lebih banyak didominasi perdebatan teknis penyelamatan anggaran. “Kalau pun, misalnya, ada yang coba bermain-main, pasti akan kami (Demokrat, Red) tolak dengan tegas karena APBN ini urusan keselamatan ekonomi negara. Jadi, tidak main-main,” tegasnya.

Sementara itu, dua pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir (Demokrat) dan Melchias Mekeng (Golkar), juga kompak bungkam. Saat memenuhi panggilan KPK kemarin, mereka enggan menjawab pertanyaan tentang dugaan kompromi pasal tersebut. “Menjelaskan soal Wa Ode Nurhayati saja, tidak ngomong soal Lapindo,” ujar Mirwan yang keluar pukul 14.25 itu.

Mekeng yang keluar lebih cepat pun memilih bungkam. Jawaban yang diberikan  sama dengan jawaban Mirwan. Dia memenuhi panggilan KPK untuk melengkapi berkas Wa Ode yang menjadi tersangka suap PPID Aceh.(bay/dyn/dim/c3/agm/jpnn)

Soal Munculnya Pasal “Subsidi” untuk Korban Lapindo

JAKARTA- Partai Golkar dicurigai menjadi aktor utama atas keberadaan Pasal 18 RUU APBN Perubahan 2012 yang mewajibkan pemerintah memberikan bantuan dana kepada korban lumpur Lapindo di luar area peta terdampak. Meski demikian, jajaran Fraksi Partai Golkar mengaku tidak tahu-menahu tentang kemunculan pasal yang diduga kuat hasil kompromi Golkar dan Partai Demokrat terkait dengan pasal kenaikan harga BBM itu.

“Selama ini tidak pernah ada laporan di fraksi, tidak pernah ada bisik-bisik untuk membicarakan pasal itu,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Ibnu Munzir kepada wartawan koran ini di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (5/4).

Menurut Munzir, pembicaraan tentang isu-isu krusial selalu disampaikan kepada dirinya sebagai seorang pimpinan fraksi. Namun, katanya, pasal 18 tersebut tidak pernah menjadi pembahasan di fraksi. “Pembicaraan di fraksi hanya terkait dengan pasal 7 ayat 6 dan ayat 6 a (pasal tentang BBM, Red),” ungkapnya.

Munzir menegaskan, dia tidak tahu-menahu soal isi pasal 18 itu. Meski tidak disampaikan secara lisan, dirinya menyiratkan pandangan bahwa dukungan APBN tentu akan membantu para korban lumpur Lapindo. “Tidak ada deal apa pun. Golkar menempatkan sendiri secara wise untuk posisi kerakyatan dan kepentingan negara,” tandasnya.

Senada dengan Golkar, Partai Demokrat juga membantah adanya deal khusus antara partainya dan Golkar menyangkut persetujuan Pasal 18 RUU APBNP. “Tidak ada itu tukar guling pasal. Saya seorang di antara sedikit yang mengikuti proses lobi dari awal hingga akhir saat penyusunan hingga pengesahan APBNP kemarin,” papar Achsanul Qosasih, wakil ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat.

Menurut dia, proses lobi, khususnya menyangkut pasal 7 ayat 6 a terkait dengan BBM, lebih banyak didominasi perdebatan teknis penyelamatan anggaran. “Kalau pun, misalnya, ada yang coba bermain-main, pasti akan kami (Demokrat, Red) tolak dengan tegas karena APBN ini urusan keselamatan ekonomi negara. Jadi, tidak main-main,” tegasnya.

Sementara itu, dua pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir (Demokrat) dan Melchias Mekeng (Golkar), juga kompak bungkam. Saat memenuhi panggilan KPK kemarin, mereka enggan menjawab pertanyaan tentang dugaan kompromi pasal tersebut. “Menjelaskan soal Wa Ode Nurhayati saja, tidak ngomong soal Lapindo,” ujar Mirwan yang keluar pukul 14.25 itu.

Mekeng yang keluar lebih cepat pun memilih bungkam. Jawaban yang diberikan  sama dengan jawaban Mirwan. Dia memenuhi panggilan KPK untuk melengkapi berkas Wa Ode yang menjadi tersangka suap PPID Aceh.(bay/dyn/dim/c3/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/