32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bacaleg DPD Curang Diancam Sanksi Berat

JAKARTA – Syarat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ternyata cukup berat. Karena harus memenuhi persyaratan calon dan persyaratan dukungan pemilih. Selain itu bagi Bacaleg yang terbukti menggandakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukti dukungan, juga diancam sanksi berat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2013, tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD. Semisal terkait syarat bukti dukungan pemilih, menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, masing-masing Bacaleg harus mengumpulkan ribuan fotokopi KTP dari provinsi dimana ia hendak maju.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai 1 juta, Bacaleg minimal mengumpulkan 1.000 bukti dukungan. Provinsi dengan jumlah penduduk  1- 5 juta, minimal 2 ribu dukungan, 5- 10 juta minimal 3 ribu, 10-15 juta penduduk 4 ribu dukungan dan provinsi berpenduduk di atas 15 juta, jumlah dukungan minimal 5 juta.

Persyaratan lain, dukungan pemilih juga harus tersebar sekurang-kurangnya di 50 persen kabupaten atau kota di provinsi tersebut. “Nah syarat dukungan harus dibuktikan dengan fotocopy KTP yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol si pemegang KTP dimaksud,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Hadar syarat ini harus dilampirkan pada saat Bacaleg mendaftar 9-22 April mendatang. KPU kemudian akan memverifikasinya. “Kalau terbukti data palsu atau digandakan, Bacaleg tersebut akan dikenai sanksi pengurangan jumlah dukungan. Jumlahnya sebanyak 50 kali lipat dari temuan data palsu atau data yang digandakan,” ujar Hadar. (gir)

JAKARTA – Syarat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ternyata cukup berat. Karena harus memenuhi persyaratan calon dan persyaratan dukungan pemilih. Selain itu bagi Bacaleg yang terbukti menggandakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukti dukungan, juga diancam sanksi berat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2013, tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD. Semisal terkait syarat bukti dukungan pemilih, menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, masing-masing Bacaleg harus mengumpulkan ribuan fotokopi KTP dari provinsi dimana ia hendak maju.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai 1 juta, Bacaleg minimal mengumpulkan 1.000 bukti dukungan. Provinsi dengan jumlah penduduk  1- 5 juta, minimal 2 ribu dukungan, 5- 10 juta minimal 3 ribu, 10-15 juta penduduk 4 ribu dukungan dan provinsi berpenduduk di atas 15 juta, jumlah dukungan minimal 5 juta.

Persyaratan lain, dukungan pemilih juga harus tersebar sekurang-kurangnya di 50 persen kabupaten atau kota di provinsi tersebut. “Nah syarat dukungan harus dibuktikan dengan fotocopy KTP yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol si pemegang KTP dimaksud,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Hadar syarat ini harus dilampirkan pada saat Bacaleg mendaftar 9-22 April mendatang. KPU kemudian akan memverifikasinya. “Kalau terbukti data palsu atau digandakan, Bacaleg tersebut akan dikenai sanksi pengurangan jumlah dukungan. Jumlahnya sebanyak 50 kali lipat dari temuan data palsu atau data yang digandakan,” ujar Hadar. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/