JAKARTA- Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI Agus Sutomo mengatakan kalau 11 anggota Grup II Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan yang terlibat dalam penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan yang menewaskan empat tahanan akan diadili secara terbuka dan dapat ditonton masyarakat umum.
“Pengadilan di militer itu tegas. Semua nanti akan terbuka, silahkan nonton, untuk umum, jelas semua dan akan cepat itu,” ujarnya, Jumat (5/4).
Dikatakan Agus untuk sanksinya sendiri para prajurit tersebut akan dikeluarkan dari kesatuan. Namun yang memutuskan pemberhentian tersebut, kata Agus yang mengeluarkan adalah pengadilan militer.
“Bukan dari saya. Itu nanti di pengadilan militer. Nanti pengadilan yang akan putuskan dan nanti terakhir saya yang tanda tangan,” tandasnya.
Di kesempatan berbeda, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan apresiasinya terhadap pihak TNI. Apresiasi tersebut tampaknya tidak hanya ditujukan kepada tim investigasi TNI. Melainkan juga kepada oknum Kopassus yang mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa empat orang.
Meski tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para oknum Kopassus tersebut, SBY menyebut mereka sebagai ksatria. “Saya dapatkan laporan semuanya, para prajurit yang melakukan tindakan itu tampil secara bertanggung jawab, secara ksatria dan siap mendapatkan sanksi hukum apapun,”ujar SBY ditemui usai Salat Jumat di Komplek Istana Kepresidenan, kemarin (5/4). SBY juga menyatakan apresiasinya terhadap para Komandan prajurit yang menyatakan siap ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan brutal anak buahnya.
Sementara pekerjaan tim penyidik kepolisian dalam menangani penyerbuan Lapas Cebongan. Semua naggota Mabes Polri yang awalnya diperintahkan Kabareskrim Komjen Sutarman untuk membantu Polda DIJ ditarik pulang. Data-data yang diperoleh juga akan disampaikan ke TNI. “Sudah kita hentikan prosesnya dan sekarang semua ditangani oleh tim penyidik militer dari TNI Angkatan Darat,” ujar Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya usai salat Jumat kemarin (05/04).
Tim yang bekerja sejak tanggal 25 Maret 2013 itu sebelumnya disupervisi langsung oleh Kabareskrim Komjen Sutarman.
Menurut Boy, setelah identitas pelaku ditemukan dan sudah ada koordinasi dengan TNI AD maka Polri tidak mempunyai kewenangan lagi. “Sebab tersangka adalah anggota aktif TNI. Itu artinya diproses dengan UU TNI,” katanya. (ken/far/net)