SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan perlawanan yang diajukan oleh dua terpidana mati ‘Bali Nine’, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Keputusan majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah itu memupus upaya Chan dan Sukumaran untuk membatalkan hukuman mati terhadap mereka.
Gugatan perlawanan dilayangkan oleh kuasa hukum Chan dan Sukumaran setelah pengajuan kasus mereka ke PTUN ditolak oleh ketua PTUN.
Sebelumnya, kuasa hukum Chan dan Sukumaran menganggap pemberian grasi sebagai hak diskresi presiden patut dipertanyakan karena tidak menyertakan alasan dan tidak melalui pertimbangan untuk setiap individu pemohon.
JALUR HUKUM
Nyaris semua terpidana mati, termasuk Chan dan Sukumaran, menempuh jalur hukum menjelang pelaksanaan eksekusi.
Pada awal Maret lalu, Mary Jane Viesta Veloso, warga Filipina terpidana mati kasus heroin seberat 2,6 kilogram, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan itu ditolak pada akhir Maret dan dia dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan.
Selain Mary Jane, warga Prancis, Serge Arezki Atlaoui; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; warga Brasil, Rodrigo Gularte; dan Zainal Abidin (WNI) juga mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan mengajukan berbagai dasar. (BBC)
SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan perlawanan yang diajukan oleh dua terpidana mati ‘Bali Nine’, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Keputusan majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah itu memupus upaya Chan dan Sukumaran untuk membatalkan hukuman mati terhadap mereka.
Gugatan perlawanan dilayangkan oleh kuasa hukum Chan dan Sukumaran setelah pengajuan kasus mereka ke PTUN ditolak oleh ketua PTUN.
Sebelumnya, kuasa hukum Chan dan Sukumaran menganggap pemberian grasi sebagai hak diskresi presiden patut dipertanyakan karena tidak menyertakan alasan dan tidak melalui pertimbangan untuk setiap individu pemohon.
JALUR HUKUM
Nyaris semua terpidana mati, termasuk Chan dan Sukumaran, menempuh jalur hukum menjelang pelaksanaan eksekusi.
Pada awal Maret lalu, Mary Jane Viesta Veloso, warga Filipina terpidana mati kasus heroin seberat 2,6 kilogram, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan itu ditolak pada akhir Maret dan dia dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan.
Selain Mary Jane, warga Prancis, Serge Arezki Atlaoui; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; warga Brasil, Rodrigo Gularte; dan Zainal Abidin (WNI) juga mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan mengajukan berbagai dasar. (BBC)