27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Hindari Gayus di Cipinang, Cirus Ditahan di Salemba

JAKARTA-Tuntas sudah proses penyidikan terhadap tersangka Cirus Sinaga. Mantan jaksa peneliti pada JAM Pidum itu akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kemarin (5/5). Penahananya diteruskan ke Rutan Salemba hingga sidangnya tuntas.

Cirus tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 kemarin (5/5). Dia diserahkan oleh Direktur III Bareskrim Mabes Polri Brigjen Ike Edwin bersama sejumlah penyidik. Jaksa non aktif itu mengenakan jas biru dipadu celana jeans. Cirus terlihat lebih kurus dan tampak letih. Dia tidak merespons pertanyaan wartawan. “Saya sehat-sehat saja, terima kasih,” kata jaksa peneliti dalam kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan ini Kajari Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan, pelimpahan tahap kedua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Beberapa bukti yang dia terima adalah transkrip pembicaraan antara Cirus dan sejumlah orang via telepon. “Dengan siapa saja pembicaraan itu, nanti lah. Ada banyak,” kata Yusuf.

Dalam pelimpahan tahap dua kemarin, penyidik Mabes Polri baru menjerat Cirus dalam kasus korupsi. Dia dikenakan pasal 5 junto pasal 12 dan atau pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima suap dari Gayus karena menghapus pasal korupsi dalam rencana penuntutan untuk mantan pegawai Ditjen Pajak itu. Sedangkan kasus penghilangan pasal korupsi belum dirampungkan penyidik Mabes Polri.
Yusuf menambahkan, Cirus akan ditahan di Rutan Salemba. Pihaknya sengaja tidak menahannya di Rutan Cipinang karena khawatir bertemu sejumlah pihak yang akan jadi saksi dalam kasusnya seperti Gayus. “Kami khawatir dia akan terkontaminasi. Kan di situ banyak saksi nanti bisa mempengaruhi dirinya. Di Salemba dia sendirian,” katanya.

Setelah satu setengah jam di Kejari Jakarta Selatan, Cirus kemudian dipindah ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.30. Sebelum berangkat menumpang Panther biru gelap, dia sempat bersalaman dengan sejumlah jaksa. Bahkan dia sempat ber-cipika cipiki dengan penyidik dari Mabes Polri. Cirus kembali irit bicara dan hanya sempat melambaikan tangan.

Pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak, bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Dia menegaskan bahwa pasal korupsi itu masih ada saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Kalaupun akhirnya raib, itu bukan tanggung jawab kliennya.

Lagi pula, kata Tumbur, hanya Cirus jaksa peneliti berkas Gayus. Jika ada kekeliruan dalam penelitian berkas tersebut, seharusnya dia hanya dikenai pelanggaran administrasi. “Kami akan beberkan di pengadilan bahwa pasal korupsi itu tetap ada. Ada bukti surat yang ditandatangani jaksa Poltak Manulang. Kami memiliki dokumen asli,” tegasnya. (aga/jpnn)

JAKARTA-Tuntas sudah proses penyidikan terhadap tersangka Cirus Sinaga. Mantan jaksa peneliti pada JAM Pidum itu akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kemarin (5/5). Penahananya diteruskan ke Rutan Salemba hingga sidangnya tuntas.

Cirus tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 kemarin (5/5). Dia diserahkan oleh Direktur III Bareskrim Mabes Polri Brigjen Ike Edwin bersama sejumlah penyidik. Jaksa non aktif itu mengenakan jas biru dipadu celana jeans. Cirus terlihat lebih kurus dan tampak letih. Dia tidak merespons pertanyaan wartawan. “Saya sehat-sehat saja, terima kasih,” kata jaksa peneliti dalam kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan ini Kajari Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan, pelimpahan tahap kedua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Beberapa bukti yang dia terima adalah transkrip pembicaraan antara Cirus dan sejumlah orang via telepon. “Dengan siapa saja pembicaraan itu, nanti lah. Ada banyak,” kata Yusuf.

Dalam pelimpahan tahap dua kemarin, penyidik Mabes Polri baru menjerat Cirus dalam kasus korupsi. Dia dikenakan pasal 5 junto pasal 12 dan atau pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima suap dari Gayus karena menghapus pasal korupsi dalam rencana penuntutan untuk mantan pegawai Ditjen Pajak itu. Sedangkan kasus penghilangan pasal korupsi belum dirampungkan penyidik Mabes Polri.
Yusuf menambahkan, Cirus akan ditahan di Rutan Salemba. Pihaknya sengaja tidak menahannya di Rutan Cipinang karena khawatir bertemu sejumlah pihak yang akan jadi saksi dalam kasusnya seperti Gayus. “Kami khawatir dia akan terkontaminasi. Kan di situ banyak saksi nanti bisa mempengaruhi dirinya. Di Salemba dia sendirian,” katanya.

Setelah satu setengah jam di Kejari Jakarta Selatan, Cirus kemudian dipindah ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.30. Sebelum berangkat menumpang Panther biru gelap, dia sempat bersalaman dengan sejumlah jaksa. Bahkan dia sempat ber-cipika cipiki dengan penyidik dari Mabes Polri. Cirus kembali irit bicara dan hanya sempat melambaikan tangan.

Pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak, bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Dia menegaskan bahwa pasal korupsi itu masih ada saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Kalaupun akhirnya raib, itu bukan tanggung jawab kliennya.

Lagi pula, kata Tumbur, hanya Cirus jaksa peneliti berkas Gayus. Jika ada kekeliruan dalam penelitian berkas tersebut, seharusnya dia hanya dikenai pelanggaran administrasi. “Kami akan beberkan di pengadilan bahwa pasal korupsi itu tetap ada. Ada bukti surat yang ditandatangani jaksa Poltak Manulang. Kami memiliki dokumen asli,” tegasnya. (aga/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/