ACEH- Beragam cara dilakukan sindikat narkoba antar negara (internasional) untuk menerobos pengamanan Aceh. Termasuk dilakoni H (28), wanita asal Pidie, Aceh, yang menyelundupkan 125,5 gram sabu-sabu senilai Rp313 juta.
Beruntung, petugas bea dan cukai Bandara Sultan Iskandar Muda curiga, lalu meringkusnya. Barang haram tersebut ternyata dikemas dalam tiga kapsul dan dimasukkan ke dubur (anus).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Banda Aceh, Beni Novri, kepada wartawan, Sabtu (5/5) mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan sabu dari Malaysia tersebut adalah yang kedua kalinya dalam dua bulan terakhir.
Pada pertengahan April lalu, petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram jenis sabu dari seorang wanita berinisial NB (38). “Total nilai barang bukti hasil penindakan sampai 5 Mei mencapai Rp771,5 juta,” ujarnya.
Beni menerangkan, H tiba kemarin (4/5) pukul 13.00 WIB di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Tersangka menumpang pesawat Air Asia (AK-1305), rute penerbangan Kuala Lumpur – Banda Aceh.
Modus yang dilakukan H, adalah dengan memasukkan tiga butir benda berbentuk kapsul lonjong ke dalam dubur. Kapsul belakangan diketahui berisi bubuk kristal, berwarna putih dengan berat 125,2 gram. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi barang Bea dan Cukai (BPIB) Medan, diketahui bubuk kristal putih tersebut positif Methamphetamine atau sabu.
Karena menunjukkan sikap mencurigakan selama dilakukan pemeriksaan awal, maka penumpang tersebut dibawa ke RSUD Meuraxa. Di ruang medis selanjutnya dilakukan rotgen, pada hasil foto rotgen menunjukkan adanya benda aneh di dalam perut.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Dit Narkoba Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut.(jpnn)