26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Penyekap Buruh Dijerat Tiga Undang-Undang

JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak tinggal diam mengusut kejahatan perburuhan yang terjadi di sebuah pabrik panci di Tangerang. Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, para tersangka sekaligus pemilik usaha akan dijerat tiga undang-undang (UU) sekaligus.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muji Handaya menuturkan, ketiga UU itu adalah UU pidana umum, UU ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan anak. Dari banyaknya UU yang menjerat itu, Muji mengatakan hukuman pelaku bakal berat. “Kejadian di Tangerang ini kita tidak bisa berkata apa-apa. Itu sadism, premanisme, dan segala apapun kita semua bersama-sama harus memberantas itu,” katanya kemarin.

Menurutnya pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum berat. Sehingga bisa menimbulkan efek jera. Banyaknya usaha kecil dan menenag yang tersebar di sejumlah daerah, berpotensi menjalankan produksi seperti kasus di Tangerang itu. Muji menuturkan para pengusaha yang mempekerjakan para buruh wajib mentaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.

Muji mengatakan koordinasi antara Kemenakertrans dan kepolisian terus berlanjut. Perkembangan terbaru, Kemenakertrans memantau proses pemulangan para korban ke daerah asalnya di kawasan Lampung Utara dan Cianjur. Pada Sabtu malam lalu, setelah menjalani kontrol kesehatan seluruh korban perburuhan sadis itu telah dinyatakan boleh dipulangkan.

“Pemulangan ini juga dilakukan setelah pemberkasan penyidikan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan (PPNS/penyidik pegawai negeri sipil, red) telah tuntas,” tutur Muji.

Dari hasil penyidikan pegawai pengawas ketenagakerjaan disebutkan bahwa semua pihak telah memahami bahwa kegiatan ekonomi tadi telah melanggar seluruh peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya masalah ketenagakerjaan di bidang pengubahan, gaji para pekerja tidak dibayar selain itu juga pengusaha tidak memberikan upah minimum.

Masalah lainnya adalah mempekerjakan anak, pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak mau memberikan jaminan sosial, serta tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. “Intinya semua aturan perburuhan dilanggar,” katanya.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siane Indriani, mengatakan pihaknya akan memerjuangkan supaya seluruh korban kekejaman itu mendapatkan haknya. Sebab mereka sudah melaksanakan pekerjaan. “Jumlahnya memang belum pasti, datanya masih kita konkritkan,” katanya. (wan/gen/jpnn)

JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak tinggal diam mengusut kejahatan perburuhan yang terjadi di sebuah pabrik panci di Tangerang. Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, para tersangka sekaligus pemilik usaha akan dijerat tiga undang-undang (UU) sekaligus.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muji Handaya menuturkan, ketiga UU itu adalah UU pidana umum, UU ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan anak. Dari banyaknya UU yang menjerat itu, Muji mengatakan hukuman pelaku bakal berat. “Kejadian di Tangerang ini kita tidak bisa berkata apa-apa. Itu sadism, premanisme, dan segala apapun kita semua bersama-sama harus memberantas itu,” katanya kemarin.

Menurutnya pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum berat. Sehingga bisa menimbulkan efek jera. Banyaknya usaha kecil dan menenag yang tersebar di sejumlah daerah, berpotensi menjalankan produksi seperti kasus di Tangerang itu. Muji menuturkan para pengusaha yang mempekerjakan para buruh wajib mentaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.

Muji mengatakan koordinasi antara Kemenakertrans dan kepolisian terus berlanjut. Perkembangan terbaru, Kemenakertrans memantau proses pemulangan para korban ke daerah asalnya di kawasan Lampung Utara dan Cianjur. Pada Sabtu malam lalu, setelah menjalani kontrol kesehatan seluruh korban perburuhan sadis itu telah dinyatakan boleh dipulangkan.

“Pemulangan ini juga dilakukan setelah pemberkasan penyidikan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan (PPNS/penyidik pegawai negeri sipil, red) telah tuntas,” tutur Muji.

Dari hasil penyidikan pegawai pengawas ketenagakerjaan disebutkan bahwa semua pihak telah memahami bahwa kegiatan ekonomi tadi telah melanggar seluruh peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya masalah ketenagakerjaan di bidang pengubahan, gaji para pekerja tidak dibayar selain itu juga pengusaha tidak memberikan upah minimum.

Masalah lainnya adalah mempekerjakan anak, pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak mau memberikan jaminan sosial, serta tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. “Intinya semua aturan perburuhan dilanggar,” katanya.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siane Indriani, mengatakan pihaknya akan memerjuangkan supaya seluruh korban kekejaman itu mendapatkan haknya. Sebab mereka sudah melaksanakan pekerjaan. “Jumlahnya memang belum pasti, datanya masih kita konkritkan,” katanya. (wan/gen/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/