JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lantas bergerak cepat menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh. Tugas tersebut diamanatkan kepada Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Namun, Nova Iriansyah mengaku belum mengetahui telah ditunjuk sebagai Plt Gubernur Aceh. Ia bahkan belum menerima salinan surat penunjukan.
“Kemarin Mendagri juga sudah bicara akan menunjuk Plt. Plt-nya wakil gubernur. Tapi sampai hari ini belum saya terima,” ujar Nova kepada wartawan di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (5/7).
Nova menerangkan, jika gubernur sedang berhalang sementara atau nonaktif sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang. Proses administrasi penunjukkan Plt Gubernur Aceh kini sedang dalam proses di Kemendagri.
“Terkait dengan ketatanegaraan, tentu ketika seorang gubernur sedang dalam masa penahanan karena suatu kasus hukum sudah diatur dalam undang-undang,” paparnya.
Kendati demikian, Nova sudah sempat mengetahui akan dilakukan penunjukkan Plt Gubernur Aceh lewat berita-berita yang dimuat media. Kini, ia hanya menunggu pemberitahuan selanjutnya. “Yang saya baca di media, bahwa akan ditunjuk Plt. Kemarin mendagri juga sudah bicara akan menunjuk Plt-nya Wakil Gubernur,” tuturnya.
Nova menambahkan, kasus yang menjerat Irwandi Yusuf menjadi duka mendalam Pemerintah Aceh dan jajarannya. Ia berdoa dan berharap sang atasan tabah serta sabar menjalani proses hukum.
“Saya sebagai wakil gubernur dan seluruh jajaran Pemerintah Aceh, sekarang sedang berduka. Dengan doa, mudah-mudahan Pak Irwandi tabah, sabar dan menjalaninya dengan baik,” ucapnya. (mal/JPC/ila)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lantas bergerak cepat menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh. Tugas tersebut diamanatkan kepada Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Namun, Nova Iriansyah mengaku belum mengetahui telah ditunjuk sebagai Plt Gubernur Aceh. Ia bahkan belum menerima salinan surat penunjukan.
“Kemarin Mendagri juga sudah bicara akan menunjuk Plt. Plt-nya wakil gubernur. Tapi sampai hari ini belum saya terima,” ujar Nova kepada wartawan di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (5/7).
Nova menerangkan, jika gubernur sedang berhalang sementara atau nonaktif sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang. Proses administrasi penunjukkan Plt Gubernur Aceh kini sedang dalam proses di Kemendagri.
“Terkait dengan ketatanegaraan, tentu ketika seorang gubernur sedang dalam masa penahanan karena suatu kasus hukum sudah diatur dalam undang-undang,” paparnya.
Kendati demikian, Nova sudah sempat mengetahui akan dilakukan penunjukkan Plt Gubernur Aceh lewat berita-berita yang dimuat media. Kini, ia hanya menunggu pemberitahuan selanjutnya. “Yang saya baca di media, bahwa akan ditunjuk Plt. Kemarin mendagri juga sudah bicara akan menunjuk Plt-nya Wakil Gubernur,” tuturnya.
Nova menambahkan, kasus yang menjerat Irwandi Yusuf menjadi duka mendalam Pemerintah Aceh dan jajarannya. Ia berdoa dan berharap sang atasan tabah serta sabar menjalani proses hukum.
“Saya sebagai wakil gubernur dan seluruh jajaran Pemerintah Aceh, sekarang sedang berduka. Dengan doa, mudah-mudahan Pak Irwandi tabah, sabar dan menjalaninya dengan baik,” ucapnya. (mal/JPC/ila)