DPR RI: Pilkada Digelar Serentak
JAKARTA- Rencana penundaan pelaksanaan pilkada yang berdekatan dengan pemilu legislatif (pileg) dan pilpres harus mempertimbangkan rencana jangka panjang. Dengan memundurkan jadwal pilkada secara bersamaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebaiknya memikirkan pelaksanaan pesta demokrasi daerah agar ke depan bisa berlangsung secara serentak.
“Sebelum ditunda, sebaiknya dilakukan klasifikasi terlebih dahulu,” kata anggota Komisi II DPR Arif Wibowo saat dihubungi, Jumat (3/8).
Dalam rencana Kemendagri, daerah yang melaksanakan pilkada pada 2014 akan mengalami penundaan karena pelaksanaan pileg dan pilpres. Pemungutan suara pileg dilakukan pada 9 April, sedangkan pilpres digelar 9 Juli. Dengan mempertimbangkan waktu pemungutan suara dua pemilu nasional itu, sebaiknya tidak semua pilkada pada 2014 ditunda. “Yang pemungutan suaranya paling lambat Oktober 2014 bisa dilaksanakan, selebihnya ditunda pada 2015,” kata anggota Fraksi PDIP itu.
Namun, jika ingin mendorong untuk tujuan yang lebih besar, kata Arif, sebaiknya mulai dipikirkan untuk menggelar pilkada serentak. Arif menyatakan, selain pilkada 2014, pilkada yang digelar pada 2013 bisa saja digelar serentak pada pertengahan tahun tersebut. “Kalau hendak melakukan penataan pilkada secara serius, bisa saja seluruh pilkada 2013 diserentakkan pada Juni,” tegasnya.
Menurut Arif, jika dilakukan demikian, penataan pemilu nasional dengan pemilu daerah dalam rangka membangun sistem politik yang murah dan efektif bisa saja dicapai. Pilkada serentak pada 2013 harus didorong terlaksananya pilkada serentak pada 2019. “Artinya, pada 2019 bisa dilakukan pemilu dan pilkada (serentak, Red) pada tahun yang sama,” ujarnya.
Konsekuensi dari itu adalah masa jabatan sebagian kepala daerah akan berkurang. Potensi konflik bisa saja terjadi dan hal itu harus diantisipasi melalui aturan. Namun, penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah yang serentak bakal mendorong partisipasi aktif seluruh pihak, termasuk parpol. “Parpol juga dituntut bekerja ekstrakeras, tidak saja dalam rangka memenangi pemilihan, namun juga terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan pilkada, persiapan pileg, dan pilpres,” ujarnya memberi gambaran.
Arif menilai, kebijakan yang diambil Kemendagri memang memperingan tugas penyelenggara pemilu. Namun, penundaan pilkada berpotensi hanya akan menguntungkan para oportunis yang ingin mencalonkan diri. Konstelasi pilkada yang digelar sebelum dan sesudah pemilu nasional tentu berbeda. “Sebab, kemungkinan akan terjadi perubahan peta politik setelah pemilu legislatif dan pemilu presiden,” ujarnya.
Penundaan, tambah Arif, juga bisa politis jika kewenangan penjabat (pejabat sementara, Red) kepala daerah tidak diatur secara tegas dan jelas. “Kewenangan penjabat yang harus diatur adalah terkait kebijakan, kuasa pemerintahan, dan anggaran,” pungkasnya. (bay/c4/agm/jpnn)