26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

7 Daerah Dapat Ekstra Time Pendaftaran Balon Kada

Husni Kamil Manik. Foto: dok/JPNN.com
Husni Kamil Manik. Foto: dok/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya kembali memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah (balon kada), di tujuh wilayah yang sebelumnya baru memunculkan satu pasangan bakal calon.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, perpanjangan dilakukan setelah penyelenggara pemilu mempelajari dan melakukan rapat pleno atas surat rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (5/8) kemarin.

“Surat rekomendasinya kami terima Rabu kemarin selepas Isya. Karena komisioner yang berada di Jakarta hanya empat orang, sementara tiga orang lain sedang melaksanakan tugas, tidak cukup korum. Rapat pleno baru kami lakukan Kamis pagi,” ujar Husni, Kamis (6/8).

Dari hasil rapat pleno, KPU kata Husni akan mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah pada 6-8 Agustus. Kemudian pendaftaran dibuka kembali pada 9-11 Agustus.

‎”Dalam pembahasan pada rapat pleno kami ambil kesimpulan, membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon di tujuh daerah,” ujarnya.

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, maka KPUD di tujuh daerah kata Husni, juga diperkenankan memperpanjang jadwal penetapan pasangan calon kada yang sedianya sudah harus dilakukan 24 Agustus mendatang. Namun terkait tahapan pemungutan suara, tetap harus dilaksanakan 9 Desember mendatang.

Ketujuh daerah yang masa pendaftaran pasangan bakal calonnya diperpanjang masing-masing Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Surabaya, Blitar, Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timur Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur)‎. (gir/jpnn)

Husni Kamil Manik. Foto: dok/JPNN.com
Husni Kamil Manik. Foto: dok/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya kembali memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah (balon kada), di tujuh wilayah yang sebelumnya baru memunculkan satu pasangan bakal calon.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, perpanjangan dilakukan setelah penyelenggara pemilu mempelajari dan melakukan rapat pleno atas surat rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (5/8) kemarin.

“Surat rekomendasinya kami terima Rabu kemarin selepas Isya. Karena komisioner yang berada di Jakarta hanya empat orang, sementara tiga orang lain sedang melaksanakan tugas, tidak cukup korum. Rapat pleno baru kami lakukan Kamis pagi,” ujar Husni, Kamis (6/8).

Dari hasil rapat pleno, KPU kata Husni akan mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran di tujuh daerah pada 6-8 Agustus. Kemudian pendaftaran dibuka kembali pada 9-11 Agustus.

‎”Dalam pembahasan pada rapat pleno kami ambil kesimpulan, membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon di tujuh daerah,” ujarnya.

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, maka KPUD di tujuh daerah kata Husni, juga diperkenankan memperpanjang jadwal penetapan pasangan calon kada yang sedianya sudah harus dilakukan 24 Agustus mendatang. Namun terkait tahapan pemungutan suara, tetap harus dilaksanakan 9 Desember mendatang.

Ketujuh daerah yang masa pendaftaran pasangan bakal calonnya diperpanjang masing-masing Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Surabaya, Blitar, Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timur Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur)‎. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/