32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Aturan Baru BPJS Kesehatan Ancam Keselamatan Ibu

URUS: Sejumlah warga saat mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan, belum lama ini. Aturan baru BPJS Kesehatan dinilai mengancam keselamatan ibu yang tengah proses bersalin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Berbagai upaya pemerintah untuk menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI dan AKB) dinilai akan semakin sulit. Hal ini seiring terbitnya aturan baru Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan itu dinilai membatasi paket pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir dengan kondisi sehat setelah operasi caesar maupun normal, dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam satu paket persalinan. Ini dikhawatirkan, akan mengancam keselamatan ibu selama proses persalinan.

“Pemerintah dukung promotif dan preventif. Supaya anak sehat. Tapi sekarang kualitasnya dipotong, bisa kita bayangkan bersama. Ini musibah,” tegas dokter spesialis kebidanan dan kandungan dr Budi Wiweko, baru-baru ini.

Budi menyebutkan, daftar-daftar risiko yang dihadapi ibu saat persalinan, semuanya menyangkut nyawa ibu dan bayi. “Risiko-risiko yang dihadapi, seperti perdarahan, preeklamsia, hipertensi sampai ibunya kejang-kejang, ketuban pecah, dan itu meningkatkan risiko AKI,” tuturnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, aturan baru BPJS Kesehatan menyatakan, jika ibu melahirkan normal, paket layanan bersalin hanya untuk ibu normal saja, tanpa ada paket untuk anak. Padahal saat detik-detik kelahiran, bisa saja terjadi komplikasi terhadap bayi. “Pasiennya tak di-cover nanti. Bayar sendiri. Selama proses persalinan,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan saat persalinan caesar, yakni sekitar Rp7 jutaan. Sekarang, dengan adanya aturan baru, bisa hanya sekitar Rp4 jutaan. Sedangkan untuk melahirkan normal, biayanya lebih rendah lagi. “Setiap risiko persalinan tak bisa ditebak. Saat bersalin, nantinya dokter anak enggak ada. Butuh waktu untuk panggil dulu,” jelas Budi.

Saat ini, lanjut Budi, pihak rumah sakit mulai merasa resah. Berbagai rumah sakit di daerah mulai memberlakukan aturan baru tersebut. “Aturan ini di lapangan, oleh kami belum dilaksanakan. Tapi teman-teman di daerah mulai protes keras soal ini. Kalau ada apa-apa dengan bayi dan ibunya bagaimana, sebab Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) komitmen, setiap persalinan harus didampingi dokter anak,” pungkasnya. (ika/jpc/saz)

URUS: Sejumlah warga saat mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan, belum lama ini. Aturan baru BPJS Kesehatan dinilai mengancam keselamatan ibu yang tengah proses bersalin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Berbagai upaya pemerintah untuk menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI dan AKB) dinilai akan semakin sulit. Hal ini seiring terbitnya aturan baru Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan itu dinilai membatasi paket pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir dengan kondisi sehat setelah operasi caesar maupun normal, dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam satu paket persalinan. Ini dikhawatirkan, akan mengancam keselamatan ibu selama proses persalinan.

“Pemerintah dukung promotif dan preventif. Supaya anak sehat. Tapi sekarang kualitasnya dipotong, bisa kita bayangkan bersama. Ini musibah,” tegas dokter spesialis kebidanan dan kandungan dr Budi Wiweko, baru-baru ini.

Budi menyebutkan, daftar-daftar risiko yang dihadapi ibu saat persalinan, semuanya menyangkut nyawa ibu dan bayi. “Risiko-risiko yang dihadapi, seperti perdarahan, preeklamsia, hipertensi sampai ibunya kejang-kejang, ketuban pecah, dan itu meningkatkan risiko AKI,” tuturnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, aturan baru BPJS Kesehatan menyatakan, jika ibu melahirkan normal, paket layanan bersalin hanya untuk ibu normal saja, tanpa ada paket untuk anak. Padahal saat detik-detik kelahiran, bisa saja terjadi komplikasi terhadap bayi. “Pasiennya tak di-cover nanti. Bayar sendiri. Selama proses persalinan,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan saat persalinan caesar, yakni sekitar Rp7 jutaan. Sekarang, dengan adanya aturan baru, bisa hanya sekitar Rp4 jutaan. Sedangkan untuk melahirkan normal, biayanya lebih rendah lagi. “Setiap risiko persalinan tak bisa ditebak. Saat bersalin, nantinya dokter anak enggak ada. Butuh waktu untuk panggil dulu,” jelas Budi.

Saat ini, lanjut Budi, pihak rumah sakit mulai merasa resah. Berbagai rumah sakit di daerah mulai memberlakukan aturan baru tersebut. “Aturan ini di lapangan, oleh kami belum dilaksanakan. Tapi teman-teman di daerah mulai protes keras soal ini. Kalau ada apa-apa dengan bayi dan ibunya bagaimana, sebab Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) komitmen, setiap persalinan harus didampingi dokter anak,” pungkasnya. (ika/jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/