26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dua Penyidik Polrestabes Medan Terjaring OTT

OTT-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang penyidik di Polrestabes Medan Brigadir SM dan Aiptu MS, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Jumat (3/8) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum penyidik yang bertugas di unit ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini diamankan dari Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, yang kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk diperiksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan yang dikonfirmasi mengaku bahwasanya pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan. Namun dari dua penyidik yang dikabarkan terjaring OTT itu, Toga mengatakan hanya satu orang saja yang diperiksa.

“Saat ini masih kita periksa satu orang. Nanti hasil pemeriksaannya akan kita kabari,” katanya kepada wartawan, Minggu (5/8) sore.

Akan tetapi, mengenai inisial dari satu orang penyidik tersebut, Toga enggan memberitahukannya.

“Senin akan kita kabari kalau sudah ada hasil dari pemeriksaan,” ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, alasan diamankannya kedua oknum penyidik itu, karena diduga menerima suap terkait penyidikan perkara perdagangan barang yang tidak memiliki SNI dan tanpa label bahasa Indonesia serta melanggar undang-undang perdagangan dan konsumen terhadap perusahaan FJE yang berkantor di Jalan Aksara Medan.

Selain mengamankan keduanya, Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam juga menyita barang bukti berupa uang Rp 20 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, satu bundel perkara serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh oknum tersebut. (man)

OTT-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang penyidik di Polrestabes Medan Brigadir SM dan Aiptu MS, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Jumat (3/8) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum penyidik yang bertugas di unit ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini diamankan dari Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, yang kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk diperiksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan yang dikonfirmasi mengaku bahwasanya pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan. Namun dari dua penyidik yang dikabarkan terjaring OTT itu, Toga mengatakan hanya satu orang saja yang diperiksa.

“Saat ini masih kita periksa satu orang. Nanti hasil pemeriksaannya akan kita kabari,” katanya kepada wartawan, Minggu (5/8) sore.

Akan tetapi, mengenai inisial dari satu orang penyidik tersebut, Toga enggan memberitahukannya.

“Senin akan kita kabari kalau sudah ada hasil dari pemeriksaan,” ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, alasan diamankannya kedua oknum penyidik itu, karena diduga menerima suap terkait penyidikan perkara perdagangan barang yang tidak memiliki SNI dan tanpa label bahasa Indonesia serta melanggar undang-undang perdagangan dan konsumen terhadap perusahaan FJE yang berkantor di Jalan Aksara Medan.

Selain mengamankan keduanya, Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam juga menyita barang bukti berupa uang Rp 20 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, satu bundel perkara serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh oknum tersebut. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/