JAKARTA – Situs www.privateislandonline.com kembali membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kalang kabut. Pasalnya, situs tersebut menampilkan dua foto pulau di Indonesia yang dinyatakan for sale alias dijual. Kedua pulau itu adalah Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Menurut situs yang mengaku berbasis di McCaul St, Toronto, Ontario, Canada itu Pulau Gambar seluas 2,2 hektar bisa ditebus dengan harga USD 725 ribu atau sekitar Rp6,8 miliar. Sedangkan Pulau Gili Nanggu ditawarkan Rp9,9 miliar. Lebih Mahal karena luasnya mencapai 4,99 hektar.
Kepada Jawa Pos (Group Sumut Pos), staf Humas Pusat Data, Statistik dan Informasi KKP, Kusdiantoro mengatakan kalau penjualan pulau sangat dilarang undang-undang. Aturan yang dimaksud adalah UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Tidak boleh ada penjualan,” tegasnya. (dim/jpnn)