25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Peraturan Gaji Baru PNS Belum Bisa Diterapkan Tahun Depan

Aturan Gaji Baru PNS Belum Bisa Diterapkan Tahun Depan. Foto: Dokumen JPNN.com
Aturan Gaji Baru PNS Belum Bisa Diterapkan Tahun Depan. Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini kabar tak mengenakkan bagi PNS. Aturan gaji baru yang memperhitungkan tunjangan kemahalan, tidak bisa diimplementasikan tahun depan. Padahal dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, turunan berupa PP salah satunya tentang gaji dan tunjangan harus diberlakukan minimal dua tahun sejak UU ditetapkan.

“PP Gaji dan Tunjangan tidak bisa‎ diberlakukan tahun depan. Sebab perlu  persiapan alokasi anggaran dan lain-lain sehingga perlu ada masa transisinya,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Minggu (6/9).

Pemberlakuan PP Gaji dan Tunjangan, diakui Setiawan, akan mengdokrak pendapatan PNS. Di mana, seorang pegawai golongan bawah bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 5 juta. Ini lantaran komponen gaji sesuai PP baru, terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

“Gaji PNS akan berbeda-beda tergantung wilayah. Semakin tinggi biaya hidup di daerah, makin tinggi juga gaji pegawainya karena didukung faktor tunjangan kemahalan,” terangnya.

Saat ini menurut mantan pejabat di Provinsi Jawa Barat, RPP Gaji dan Tunjangan sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Dia optimis tahun ini RPP tersebut bisa ditetapkan, hanya saja waktu pemberlakuannya harus menunggu kesiapan keuangan negara.(e‎sy/jpnn)

Aturan Gaji Baru PNS Belum Bisa Diterapkan Tahun Depan. Foto: Dokumen JPNN.com
Aturan Gaji Baru PNS Belum Bisa Diterapkan Tahun Depan. Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini kabar tak mengenakkan bagi PNS. Aturan gaji baru yang memperhitungkan tunjangan kemahalan, tidak bisa diimplementasikan tahun depan. Padahal dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, turunan berupa PP salah satunya tentang gaji dan tunjangan harus diberlakukan minimal dua tahun sejak UU ditetapkan.

“PP Gaji dan Tunjangan tidak bisa‎ diberlakukan tahun depan. Sebab perlu  persiapan alokasi anggaran dan lain-lain sehingga perlu ada masa transisinya,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Minggu (6/9).

Pemberlakuan PP Gaji dan Tunjangan, diakui Setiawan, akan mengdokrak pendapatan PNS. Di mana, seorang pegawai golongan bawah bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 5 juta. Ini lantaran komponen gaji sesuai PP baru, terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

“Gaji PNS akan berbeda-beda tergantung wilayah. Semakin tinggi biaya hidup di daerah, makin tinggi juga gaji pegawainya karena didukung faktor tunjangan kemahalan,” terangnya.

Saat ini menurut mantan pejabat di Provinsi Jawa Barat, RPP Gaji dan Tunjangan sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi. Dia optimis tahun ini RPP tersebut bisa ditetapkan, hanya saja waktu pemberlakuannya harus menunggu kesiapan keuangan negara.(e‎sy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/