TOLAK DICOPOT
Sementara itu, Irman Gusman menolak keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua DPD. Hal itu disampaikan Irman setelah selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK kemarin (5/10). Menurut dia, seharusnya DPD memegang asas praduga tak bersalah sebelum memberhentikan dirinya dari jabatan ketua.
Apalagi, kata dia, saat ini pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Seharusnya proses hukum dihormati semua pihak, khususnya pimpinan DPD. ”Hormati proses hukum donk,” ucap dia. Sampai saat ini, dia masih menunggu sidang gugatan praperadilan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia siap menghadapi sidang gugatan itu.
Dia menyatakan, DPD seharusnya menunggu putusan praperadilan. Jika gugatan itu dikabulkan, akan memunculkan komplikasi hukum. “Kalau saya menang, nanti akan timbul persoalan hukum,” ujar dia. Tindakan pencopotan itu dianggap terburu-buru, karena masih ada proses yang sedang berjalan.
Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan, sidang gugatan praperadilan Irman Gusman akan digelar pada 18 Oktober mendatang. Pihaknya juga sudah menetapkan nama hakim untuk menyidangkan kasus tersebut. Yaitu, I Wayan Karya. “Sudah fixed 18 Oktober,” ucap Made. (bay/c10/agm/lum/jpg)