31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Staf Khusus Wapres Dorong RPH di Sumut Penuhi Standar NKV & Bersertifikat Halal

JAKARTA , SUMUTPOS.CO – Staf Khusus Wakil Presiden Arif Rahmansyah Marbun mendorong Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumatera Utara untuk memenuhi standar SKV (Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal.

Hal itu disampaikan Arif Rahmansyah saat menggelar pertemuan lintas kementerian dan lembaga negara di Medan, Kamis (6 Oktober 2023) untuk mendorong political will pemerintah pusat dan daerah agar segera meningkatkan kualitas RPH di Provinsi Sumatera Utara yang memenuhi standar NKV dan bersertifikat halal.

Arif Rahmansyah Marbun didampingi oleh Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Doddy Dwi Nugroho dan Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Ahmad Lutfie. Selain itu, sejumlah perwakilan dari lembaga pemerintah dan perbankan juga turut hadir seperti Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), dan LPPOM MUI.

Arif Marbun mengatakan pemerintah berkomitmen kuat memberikan jaminan dan perlindungan konsumen kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk halal.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) berserta peraturan turunannya.

Selain itu, Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan bahwa Indonesia perlu memanfaatkan peluang dan potensi besar ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Menurut Arif, RPH merupakan mata rantai utama untuk memastikan terjaminnya olahan daging yang halal yang dikonsumsi masyarakat.

“Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan sektor hulu dalam rantai pasok makanan yang harus menjadi prioritas mendapatkan sertifikat halal agar produk turunannya seperti makanan dengan olahan daging dapat terjamin kehalalannya,” dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Oktober 2023.

Terlebih menurut Arif, saat ini Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah destinasi favorit di Indonesia dengan adanya Danau Toba.

“Sumatera Utara sebagai destinasi favorit bagi wistawan domestik dan mancanegara memerlukan RPH yang memiliki standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal untuk memasok kebutuhan daging halal kepada para pelaku usaha dan juga masyarakat,” tambahnya.

Putra asli Sumut itu melanjutkan, para pemangku kepentingan di pusat dan daera sebenarnya telah memiliki program dan anggaran untuk memfasilitasi RPH agar ber NKV dan bersertifikat halal.

“Namun dalam implementasinya masih menemui berbagai tantangan, dimulai dari rendahnya kesadaran pelaku usaha dan kurangnya perhatian pemerintah daerah agar RPH memenuhi standar NKV (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) dan sertifikat halal,” lanjutnya.(rel/sih)

JAKARTA , SUMUTPOS.CO – Staf Khusus Wakil Presiden Arif Rahmansyah Marbun mendorong Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumatera Utara untuk memenuhi standar SKV (Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal.

Hal itu disampaikan Arif Rahmansyah saat menggelar pertemuan lintas kementerian dan lembaga negara di Medan, Kamis (6 Oktober 2023) untuk mendorong political will pemerintah pusat dan daerah agar segera meningkatkan kualitas RPH di Provinsi Sumatera Utara yang memenuhi standar NKV dan bersertifikat halal.

Arif Rahmansyah Marbun didampingi oleh Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Doddy Dwi Nugroho dan Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Ahmad Lutfie. Selain itu, sejumlah perwakilan dari lembaga pemerintah dan perbankan juga turut hadir seperti Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), dan LPPOM MUI.

Arif Marbun mengatakan pemerintah berkomitmen kuat memberikan jaminan dan perlindungan konsumen kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk halal.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) berserta peraturan turunannya.

Selain itu, Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan bahwa Indonesia perlu memanfaatkan peluang dan potensi besar ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Menurut Arif, RPH merupakan mata rantai utama untuk memastikan terjaminnya olahan daging yang halal yang dikonsumsi masyarakat.

“Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan sektor hulu dalam rantai pasok makanan yang harus menjadi prioritas mendapatkan sertifikat halal agar produk turunannya seperti makanan dengan olahan daging dapat terjamin kehalalannya,” dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Oktober 2023.

Terlebih menurut Arif, saat ini Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah destinasi favorit di Indonesia dengan adanya Danau Toba.

“Sumatera Utara sebagai destinasi favorit bagi wistawan domestik dan mancanegara memerlukan RPH yang memiliki standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal untuk memasok kebutuhan daging halal kepada para pelaku usaha dan juga masyarakat,” tambahnya.

Putra asli Sumut itu melanjutkan, para pemangku kepentingan di pusat dan daera sebenarnya telah memiliki program dan anggaran untuk memfasilitasi RPH agar ber NKV dan bersertifikat halal.

“Namun dalam implementasinya masih menemui berbagai tantangan, dimulai dari rendahnya kesadaran pelaku usaha dan kurangnya perhatian pemerintah daerah agar RPH memenuhi standar NKV (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) dan sertifikat halal,” lanjutnya.(rel/sih)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/