Firli Dilaporkan ke Dewas KPK
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan Firli ke Dewas KPK karena dugaan pelanggaran kode etik dalam ketidakpatuhan melaporkan LHKPN. Penyebabnya, karena Firli diduga tidak melaporkan asetnya terkait menyewa rumah di Kertanegara Nomor 46 yang dipergunakan Firli sebagai safe house.
“Kami menduga Pak Firli tidak jujur dalam melaporkan LHKPN miliknya. Khususnya terkait pengeluaran uang sewa rumah di Kertanegara 46,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kemarin.
Laporan itu dibuat setelah MAKI melihat Alex Tirta mengaku sebagai penyewa rumah di Jalan Kertanegara 46 sejak 2020. Lalu, pada 2021, pembayaran sewa diteruskan oleh Firli dengan tarif per tahun Rp650 juta. Namun, setelah MAKI melacak LHKPN Firli, pengeluaran tahunan tersebut tidak dilaporkan.
“Padahal, seharusnya dimasukkan dalam pengeluaran jika benar sewa rumah tersebut dibayarkan oleh Firli Bahuri. Dan jika dikalkulasikan, pembayaran tersebut sudah berlangsung tiga tahun. Artinya, nominalnya sebesar Rp 1,9 miliar. Tapi, nyatanya pengeluaran itu tidak ada dan tidak dilaporkan,” katanya.
Kalaupun Firli membayar secara tunai dengan mengambil uang dari brankas, lanjut Boyamin, dia tetap melanggar etik. “Karena berarti ada harta kekayaan yang didapat, tapi tidak dilaporkan,’’ katanya.
Pelaporan itu, menurut Boyamin, penting lantaran KPK seharusnya menjadi contoh kejujuran bagi publik. Apalagi, salah satu tugas KPK adalah mengumpulkan dan memublikasikan LKHPN. KPK juga paling aktif mengampanyekan pentingnya kepatuhan LKHPN itu. Tapi, pimpinannya sendiri kini diduga melanggarnya.
Boyamin berharap, Dewas KPK mau menelusuri laporan etik tersebut. Agar ditindaklanjuti dan jika terbukti melakukan pelanggaran, harus diberikan sanksi. “Soal sankinya apa, itu urusan lain,’’ paparnya.
Penelusuran Jawa Pos (grup Sumut Pos), dalam LKHPN Firli yang disampaikan pada 20 Februari 2023, memang tidak ada keterangan mengenai aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli tercatat memiliki delapan aset terkait tanah dan bangunan. Yakni, 4 aset berupa tanah dan bangunan serta 4 aset lainnya hanya berupa tanah tanpa bangunan. Aset tersebut tersebar di Bekasi dan Bandar Lampung dengan nilai total Rp 10,4 miliar. Total kekayaan Firli dalam laporan LHKPN tertulis Rp22,8 miliar.
Sebelumnya, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri membantah, rumah sewa di Jalan Kertanegara 46 dibayarkan oleh pengusaha Alex Tirta. Menurut dia, kliennya membayar sendiri sewa rumah tersebut. Di rumah itulah Firli sering beristirahat.
Ian menyebut, Firli telah menggunakan rumah tersebut sejak 2021. Sewa kemudian dilanjutkan di tahun kedua pada 2022. Juga periode ketiga pada 2023–2024. ’’Penyewa pertamanya Pak Alex, lalu dilanjutkan sama Pak Firli,’’ jelasnya.
Dia menerangkan, pembayaran dilakukan oleh Firli lewat mantan ajudannya, Andreas. Pembayaran uang sewa tersebut memang kepada Alex selaku penyewa rumah di Kertanegara 46. Alih sewa rumah dari pemilik kepada Alex Tirta dan dilanjutkan oleh Firli itu disebabkan situasi pandemi. Saat itu rumah yang sudah disewa oleh Alex Tirta kosong lantaran pandemi. Lalu, Firli baru menyewa rumah tersebut. Per tahun disewa sekitar Rp600 juta.
Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Alex Tirta membenarkan dirinya menyewa rumah di Kertanegara 46. Namun, sewa tersebut lalu diteruskan oleh Firli Bahuri. Dengan nilai Rp650 juta per tahun.
“Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi, memang atas nama saya,’’ ucapnya Jumat (3/11) malam. Dia sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik.
Isu mengenai rumah sewa di Kertanegara tersebut mencuat setelah Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada 26 Oktober lalu. Diduga, rumah tersebut menjadi safe house Firli. Rumah Firli yang berada di Bekasi juga ikut digeledah di waktu bersamaan. Penggeledahan terkait dengan kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (idr/elo/c6/oni/jpg/adz)