SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kickoff penyelenggaraan haji 2024 pada 4 Desember lalu. Mulai kemarin (5/12) calon jemaah haji (CJH) porsi pemberangkatan 2024 sudah bisa mulai cek kesehatan di tingkat puskesmas. Masih ada waktu panjang hingga awal masuk ke asrama haji pada 11 Mei tahun depan.
Jadwal-jadwal penting penyelenggaraan haji itu disampaikan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DKI Jakarta Saiful Amri. “Pemeriksaan kesehatan menggunakan biaya mandiri,” katanya pada Media Gathering Kanwil Kemenag DKI Jakarta di Tebet kemarin (5/12).
Saiful juga menyampaikan bahwa pelunasan biaya haji dimulai pada 9 Januari nanti. Untuk itu proses pemeriksaan kesehatannya juga masih panjang. Karena sampai nanti mendekati dibukanya masa pelunasan. Setiap Kanwil Kemenag di provinsi sudah mendapatkan data CJH yang masuk estimasi keberangkatan tahun ini. Sehingga bisa segera dimobilisasi untuk melakukan cek kesehatan untuk memastikan istitoah dari aspek kesehatan.
Untuk diketahui, tahun ini mulai diberlakukan aturan baru dalam pelunasan biaya haji. Sebelumnya CJH melakukan pelunasan biaya haji dahulu. Setelah itu mereka melakukan cek kesehatan. Pada skema ini, petugas kurang maksimal melakukan seleksi istitoah atau mampu dari sisi kesehatan, karena CJH sudah melakukan pelunasan.
Pada aturan yang baru, CJH melakukan cek kesehatan dahulu. Jika dinyatakan memenuhi kriteria istitoah dari sisi kesehatan, maka nanti bisa melakukan pelunasan. Sebaliknya jika dinyatakan tidak memenuhi kriteria istitoah kesehatan, maka ditunda atau dilimpahkan ke ahli warisnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Bina Haji Kemenag Arsyad Hidayat menjelaskan lebih detail soal istitoah kesehatan tersebut. Sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dikeluarkan beberapa hari lalu. Secara garis besar, Arsyad mengatakan ada empat kriteria hasil pemeriksaan kesehatan CJH. “Pertama adalah ketika selesai cek kesehatan, dinyatakan istitoah,’’ katanya.
CJH yang seperti ini bisa melakukan pelunasan ketika masanya dibuka nanti. Siskohat Kesehatan milik Kemenkes langsung mengirim data ke Siskohat Kemenag.
Kriteria kedua adalah CJH dinyatakan istitoah dengan pendampingan. Arsyad mengatakan pendampingan ini bisa berupa obat atau didampingi orang lain. CJH yang dinyatakan istitoah dengan pendampingan ini juga tetap bisa melakukan pelunasan ongkos haji.
Kriteria yang ketiga adalah tidak istitoah sementara. Maksudnya adalah dengan adanya treatment atau konsumsi obat tertentu, diharapkan beberapa waktu kemudian bisa sehat atau istitoah. CJH dengan kriteria ini wajib cek kesehatan lagi, untuk memastikan apakah sudah istitoah dan bisa melunasi biaya haji.
Kriteria yang keempat adalah dinyatakan tidak istotiah. CJH dengan kriteria ini diperbolehkan menunda keberangkatannya tahun depan. Dengan harapan tahun depan kondisi kesehatannya baik dan dinyatakan istitoah. Opsi lainnya adalah melimpahkan porsi hajinya ke ahli waris sesuai dengan ketentuan Kemenag.
Arsyad menegaskan skema baru ini bukan berarti menghalangi umat Islam untuk berhaji. Tetapi untuk memastikan bahwa yang berangkat memenuhi ketentuan istitoah. Pasalnya syarat wajib haji adalah istitoah, khususnya istitoah kesehatan.
Dia menekankan bahwa haji adalah ibadah fisik. Saat di Madinah, CJH butuh kesehatan prima untuk pergi-pulang dari hotel ke Masjid Nabawi untuk salat. Begitu ketika di Makkah, harus melakukan tawaf serta sai yang memerlukan kondisi fisik prima juga. Apalagi ketika masa Arafah, Mudzalifah, dan Mina, semakin membutuhkan kondisi fisik yang maksimal karena tinggal di tenda. (wan/jpg)