JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa bekas Menteri BUMN Rini Soemarno soal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan pemanggilan Rini Soemarno akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangannya.
“Kita kan tidak bisa berangan-angan untuk panggil dia (Rini Soemarno),” kata Adi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Menurut dia, jika penyidik menilai ada fakta-fakta yang kurang maka dicari kelengkapannya.
“Siapapun nanti kami minta (keterangannya) sebagai saksi.”
Meski begitu, Adi melihat pemanggilan Rini atau penjabat Kementerian BUMN dilakukan tidak dalam waktu dekat.
Dia menuturkan bahwa saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya, yang notabane badan usaha milik negara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan dugaan korupsi di Jiwasraya lalu diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Imigrasi juga mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 10 orang yang diduga terkait kasus Jiwasraya.
Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan 22,4 persen saham senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana di perusahaan berkinerja buruk. Ada pula penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen di antaranya dikelola manajer investasi dengan kerja baik. Sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. “Kami masih berjalan. Dalam setiap pemeriksaan, kami akan analisa dan kami konstruksikan secara keseluruhan,” kata Jampidsus Adi. (tempo/btr)