32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Menteri Agama Masuk Radar KPK

Suryadharma-AliKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait pengelolan dana haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menteri Agama (Menag) Suryadhrama Ali pun tak lepas dari radar KPK.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya masih akan terus memintai keterangan dari orang-orang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan itu. Tak terkecuali, orang nomor satu di Kementerian itu, Suryadharma Ali.

“Sepanjang diperlukan dalam proses penyelidikan n
ini (Menag Suryadhrama Ali) bisa saja dimintai keterangan, tapi sejauh ini belum,” kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (6/2).

Menurut Johan, ditingkatkannya pengelolan dana haji menjadi penyelidikan atas laporan masyarakat yang telah diproses di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Selain itu, KPK juga telah melakukan kajian soal dana haji sekitar tahun 2010. Sejumlah kajian mengenai haji juga telah diserahkan KPK ke Kemenag. Salah satu rekomendasi yakni, pendaftar haji tidak perlu menyetor uang, tetapi hanya mendaftar saja.

“Penyelidikan ini berdasarkan laporan yang masuk dan hasil pulbaket. Laporan di dumasnya sejak tahun lalu (tahun 2013), tapi lidiknya tahun ini (tahun 2014),” terang Johan.

Karenanya, Johan membantah jika penyelidikan tersebut dilakukan lantaran saat ini adalah tahun politik. “Emang KPK tak boleh menyelidiki kasus di tahun politik?” terangnya.

Lebih jauh Johan menerangkan bahwa pengelolan dana haji berada dalam naungan Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag yang dikomandoi Anggito Abimanyu. “Soal haji itu ada dibawah naungan ditjen haji, nanti coba dicek di situs, siapa yang bertanggung jawab,” terang Johan.

Dalam penyelidikan dana haji, KPK telah memanggil sejumlah pihak. Diantaranya dua legisltor yakni politikus asal PPP, Hasrul Azwar dan politikus asal PKS, Jazauli Juaini. Menyoal pemanggilan legislator tersebut, Johan mengaku belum mengetahui kaitan mereka dipanggil.

Saat disinggung pemanggilan legislator itu terkait persoalan kebijakan soal Haji pada naungan komisi yang mengurusi bidang keagamaan alias Komisi VIII, Johan mengaku tak mengetahuinya.

“Saya nggak tahu soal itu,” tandasnya.

Kemarin, Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, ‘menghadap’ KPK. Diamengaku cuma dimintai pendapat oleh penyelidik KPK tentang pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dia mengatakan itu usai keluar dari ruang penyelidik di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/2). Adapun Jazuli keluar sekitar pukul 13.05 WIB tadi.

Jazuli, yang juga politisi PKS itu menegaskan bahwa dirinya bukan saksi atau terperiksa KPK. Padahal, panggilannya kali ini oleh KPK guna dimintai keterangan terkait penyelidikan pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013.

“Saya bukan saksi atau terperiksa. Dimintai pendapat soal haji atas nama komisi VIII. Seluruh pimpinan ditanya pelyanan ibadah haji ke Kemenag,” terang dia.

Menurut Jazuli, pemanggilannya dilakukan karena pihak KPK menduga dirinya masih berada di Komisi VIII DPR. Padahal, menurutnya, saat ini dia sudah tak lagi mengabdi di komisi yang membidangi keagamaan.ý Dia mengaku ditanyakan seputar pelayanan ibadah haji untuk direkomendasikan kepada kementerian agamaý.ý
Sebelumnya, Setelah ramai kabar soal rasuah pelaksanaan Haji, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji pada 2012 di Kementerian Agama. Diam-diam, lembaga antirasuah itu mulai menelusuri dugaan penyimpangan penetapan biaya beribadah ke Tanah Suci itu.

Sehari sebelumnya, Anggota Komisi VIII, Hasrul Azwar , saat dikonfirmasi mengaku ikut ‘menghadap’ KPK. Politikus senior PPP itu mengakui telah dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan tersebut.

“Betul, yang pertama saya dipanggil sebagai anggota Komisi VIII. Dan dalam penyelidikan itu bukan saya saja anggota Komisi VIII yang sudah dipanggil KPK,” kata Hasrul, Rabu (5/2).

Namun, Hasrul enggan mengungkap siapa lagi rekan sejawatnya yang dipanggil KPK dalam penyelidikan itu. Dia mengatakan tidak etis jika hal itu diungkap. “Aduh jangan dong. Enggak etis kalau saya sebutkan. Itu kan etika,” ujar Hasrul.

Hasrul mengakui dicecar oleh penyidik soal mekanisme penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Dia melanjutkan, sesuai amanat Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama membentuk panitia kerja masing-masing buat menentukan biaya ibadah Haji.

“Nah nanti kita rapat buat menentukan ongkos haji antara Komisi VIII dan Kementerian Agama,” sambung politikus asal Sumut Ini.

Hasrul memaparkan, saat pembahasan penetapan itu, Menteri Agama Suryadharma Ali turun langsung. Selain itu, Suryadharma ditemani oleh Direktur Jenderal Haji (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh). Jabatan itu saat ini diduduki oleh Anggito Abimanyu.

“Di situ ada Dirjen Haji (PHU-Penyelenggaraan Haji dan Umroh). Ada Menteri Agama juga. (Yang ditanya soal penetapan ongkos ibadah Haji) 2012,” ucap Hasrul.

Wakil Ketua Umum PPP itu juga menilai tidak ada kejanggalan pembahasan dalam proses pembiayaan haji. “Setiap tahun semakin baik dan sukses,” ujarnya.

KPK memang mengaku tengah mendalami laporan kejanggalan pengelolaan dana haji, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK menelusuri kejanggalan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2004-2012 itu, dengan mengakses laporan yang telah diterima dari PPATK.

Dalam hasil audit itu, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp230 miliar. Jumlah transaksi itu tidak diketahui dengan jelas penggunaan untuk apa. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp2,3 triliun per tahun. (rus/ysa/jpnn/rbb)

Suryadharma-AliKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait pengelolan dana haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Menteri Agama (Menag) Suryadhrama Ali pun tak lepas dari radar KPK.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya masih akan terus memintai keterangan dari orang-orang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan itu. Tak terkecuali, orang nomor satu di Kementerian itu, Suryadharma Ali.

“Sepanjang diperlukan dalam proses penyelidikan n
ini (Menag Suryadhrama Ali) bisa saja dimintai keterangan, tapi sejauh ini belum,” kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (6/2).

Menurut Johan, ditingkatkannya pengelolan dana haji menjadi penyelidikan atas laporan masyarakat yang telah diproses di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Selain itu, KPK juga telah melakukan kajian soal dana haji sekitar tahun 2010. Sejumlah kajian mengenai haji juga telah diserahkan KPK ke Kemenag. Salah satu rekomendasi yakni, pendaftar haji tidak perlu menyetor uang, tetapi hanya mendaftar saja.

“Penyelidikan ini berdasarkan laporan yang masuk dan hasil pulbaket. Laporan di dumasnya sejak tahun lalu (tahun 2013), tapi lidiknya tahun ini (tahun 2014),” terang Johan.

Karenanya, Johan membantah jika penyelidikan tersebut dilakukan lantaran saat ini adalah tahun politik. “Emang KPK tak boleh menyelidiki kasus di tahun politik?” terangnya.

Lebih jauh Johan menerangkan bahwa pengelolan dana haji berada dalam naungan Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag yang dikomandoi Anggito Abimanyu. “Soal haji itu ada dibawah naungan ditjen haji, nanti coba dicek di situs, siapa yang bertanggung jawab,” terang Johan.

Dalam penyelidikan dana haji, KPK telah memanggil sejumlah pihak. Diantaranya dua legisltor yakni politikus asal PPP, Hasrul Azwar dan politikus asal PKS, Jazauli Juaini. Menyoal pemanggilan legislator tersebut, Johan mengaku belum mengetahui kaitan mereka dipanggil.

Saat disinggung pemanggilan legislator itu terkait persoalan kebijakan soal Haji pada naungan komisi yang mengurusi bidang keagamaan alias Komisi VIII, Johan mengaku tak mengetahuinya.

“Saya nggak tahu soal itu,” tandasnya.

Kemarin, Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, ‘menghadap’ KPK. Diamengaku cuma dimintai pendapat oleh penyelidik KPK tentang pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dia mengatakan itu usai keluar dari ruang penyelidik di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/2). Adapun Jazuli keluar sekitar pukul 13.05 WIB tadi.

Jazuli, yang juga politisi PKS itu menegaskan bahwa dirinya bukan saksi atau terperiksa KPK. Padahal, panggilannya kali ini oleh KPK guna dimintai keterangan terkait penyelidikan pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013.

“Saya bukan saksi atau terperiksa. Dimintai pendapat soal haji atas nama komisi VIII. Seluruh pimpinan ditanya pelyanan ibadah haji ke Kemenag,” terang dia.

Menurut Jazuli, pemanggilannya dilakukan karena pihak KPK menduga dirinya masih berada di Komisi VIII DPR. Padahal, menurutnya, saat ini dia sudah tak lagi mengabdi di komisi yang membidangi keagamaan.ý Dia mengaku ditanyakan seputar pelayanan ibadah haji untuk direkomendasikan kepada kementerian agamaý.ý
Sebelumnya, Setelah ramai kabar soal rasuah pelaksanaan Haji, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji pada 2012 di Kementerian Agama. Diam-diam, lembaga antirasuah itu mulai menelusuri dugaan penyimpangan penetapan biaya beribadah ke Tanah Suci itu.

Sehari sebelumnya, Anggota Komisi VIII, Hasrul Azwar , saat dikonfirmasi mengaku ikut ‘menghadap’ KPK. Politikus senior PPP itu mengakui telah dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan tersebut.

“Betul, yang pertama saya dipanggil sebagai anggota Komisi VIII. Dan dalam penyelidikan itu bukan saya saja anggota Komisi VIII yang sudah dipanggil KPK,” kata Hasrul, Rabu (5/2).

Namun, Hasrul enggan mengungkap siapa lagi rekan sejawatnya yang dipanggil KPK dalam penyelidikan itu. Dia mengatakan tidak etis jika hal itu diungkap. “Aduh jangan dong. Enggak etis kalau saya sebutkan. Itu kan etika,” ujar Hasrul.

Hasrul mengakui dicecar oleh penyidik soal mekanisme penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Dia melanjutkan, sesuai amanat Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama membentuk panitia kerja masing-masing buat menentukan biaya ibadah Haji.

“Nah nanti kita rapat buat menentukan ongkos haji antara Komisi VIII dan Kementerian Agama,” sambung politikus asal Sumut Ini.

Hasrul memaparkan, saat pembahasan penetapan itu, Menteri Agama Suryadharma Ali turun langsung. Selain itu, Suryadharma ditemani oleh Direktur Jenderal Haji (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh). Jabatan itu saat ini diduduki oleh Anggito Abimanyu.

“Di situ ada Dirjen Haji (PHU-Penyelenggaraan Haji dan Umroh). Ada Menteri Agama juga. (Yang ditanya soal penetapan ongkos ibadah Haji) 2012,” ucap Hasrul.

Wakil Ketua Umum PPP itu juga menilai tidak ada kejanggalan pembahasan dalam proses pembiayaan haji. “Setiap tahun semakin baik dan sukses,” ujarnya.

KPK memang mengaku tengah mendalami laporan kejanggalan pengelolaan dana haji, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK menelusuri kejanggalan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2004-2012 itu, dengan mengakses laporan yang telah diterima dari PPATK.

Dalam hasil audit itu, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp230 miliar. Jumlah transaksi itu tidak diketahui dengan jelas penggunaan untuk apa. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp2,3 triliun per tahun. (rus/ysa/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/