JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center di bukit Hambalang, Bogor. Komisi antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu tengah mempertimbangkan mencekalan Ketua Umum Partai Demokrat itu bepergian ke luar negeri.
“Kami semakin menemukan titik terang keterlibatannya (Anas). Tinggal menghitung hari,” kata seorang petinggi KPK kemarin (6/5) melalui pesan singkat. Soal pencekalan, sumber tersebut mengatakan pihaknya memang belum mengeluarkan permintaan secara resmi ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Tapi, kata dia, beberapa pimpinan sudah mulai mempertimbangkan apakah Anas perlu dicekal keluar negeri atau tidak. “Bisa jadi dia dicekal setelah ditetapkan tersangka atau sebelumnya,” katanya.
Komisi yang bermarkas di Jalan Rasuna Said itu kian jeli dalam mencekal seseorang yang tersangkut korupsi untuk bepergian ke luar negeri. Mereka tidak ingin kasus Nazaruddin, Neneng, dan Nunun, terulang. Di mana, orang-orang yang terlibat korupsi bisa terlebih dulu melarikan diri.
Sebelumnya, saat mengumumkan Angie sebagai tersangka 3 Februari lalu, KPK langsung mengirim surat cekal. Begitu pula dengan Miranda Swaray Goeltom. KPK mengeluarkan surat cekal untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) itu pada 13 Desember 2011. Miranda dicekal ke luar negeri tak lama setelah Nunun Nurbaeti ditangkap di Bangkok Thailand. Ternyata benar, pada 26 Januari 2012 KPK pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapat informasi soal rencana pencekalan untuk Anas. Dia menegaskan hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan permintaan pencekalan untuk suami Athiyyah Laila itu. (kuh/jpnn)