JAKARTA-Susno Duadji kembali berulah. Kali ini mantan Kabareskrim Polri itu beraksi dengan mengirim puisi lewat BlackBerry dari balik selnya di Lapas Cibinong. Puisi itu belakangan beredar luas melalui berbagai grup BlackBerry Messenger (BBM).
Wamenkum HAM Denny Indrayana mengendus aksi tersebut. Dia langsung menegur Kalapas Cibinong Abdul Hany atas inisiatifnya meminjamkan BB ke Susno.
Mendapat teguran dari Wamenkum HAM itu, Abdul mengaku langsung menemui Susno. “Benar, Saya sudah ditanya langsung sama Pak Wamen, terkait puisi itu, saya langsung tanya ke yang bersangkutan dan itu bukan dikirim dari lapas,” katanya saat dihubungi kemarin.
Susno mengaku puisi itu dibuat dan beredar saat belum ditahan. “Puisi itu disebarkan oleh Susno kepada orang lain saat ia belum dipenjara,”katanya.
Puisi hasil karya mantan Kabareskrim Polri berjudul ‘Bulan Bintang’ beredar melalui grup-grup BBM sejak Minggu (5/05) malamn
Dalam puisi itu, Susno mengungkapkan perasaannya yang menjadi korban kezaliman dan akhirnya dibui. Dia menulis di akhir puisi, hari pertama di penjara.
Pengacara Susno Fredrich Yunadi mengaku mendapatkan puisi itu lewat BBM. “Tapi, saya tidak langsung dari BB pak Susno, dari teman yang lain,” kelitnya.
Pada bagian lain, keluarga Susno harus segera membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,2 miliar. Jika tidak, jaksa bisa menyita aset-aset mantan Kabareskrim itu, termasuk rumah dan mobil-mobilnya.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya masih menunggu apakah yang bersangkutan bersedia membayar uang pengganti atau tidak. Basrief mengatakan setidaknya ada waktu sebulan sebelum melakukan penyitaan.
“Nanti kita tanyakan ke yang bersangkutan apakah beliau siap membayar uang pengganti atau tidak. Kita lihat nanti, sita harta ada waktu satu bulan ini, berarti sampai akhir bulan ini,”jelasnya ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, kemarin. Basrief menegaskan, upaya penyitaan harta Susno tersebut menunggu respons yang bersangkutan. Jika Susno membayar uang pengganti, maka upaya penyitaan ditiadakan. “Kalau barangnya sudah ada ya kita sita. Kalau dia bayar ya tidak. Kita lihat dulu dari putusan,”katanya.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Amir Yanto menambahkan surat pemberitahuan soal uang pengganti itu sudah siap kirim. “Dalam satu dua hari ini,” ujar Amir di gedung Kejagung kemarin.
Amir menjelaskan, Susno harus membayar pengganti sebesar Rp 4,2 miliar. Jika dia tidak bisa membayar, maka pihaknya akan melakukan penyitaan harta kemudian dilelang.
“Kalau nggak bisa bayar, ya kita sita hartanya lalu kita lelang. Kalau memang hartanya juga nggak ada, maka dia harus menjalani pidana selama setahun. Makanya kita beritahukan dulu. Kalau dia bisa bayar kan nggak perlu ada penyitaan,” ujar Amir.
Menurut Amir, selain rumah di Cinere, jaksa eksekutor masih mencari lagi harta yang berkaitan dengan Susno. “Kita masih analisa dulu, itu kan tugasnya jaksa eksekutor. Saya cuma mengeluarkan perintah untuk melakukan eksekusi pidana penjara uang pengganti dan biaya perkara. Jadi itu satu kesatuan oleh jaksa eksekutor,” katanya. (ken/rdl/agm/jpnn)