JAKARTA – Dendy Prasetya yang baru saja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dianggap terbukti korupsi proyek Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6). Tiba di KPK pukul 10.00 WIB siang, putra politikus Golkar Zulkarnaen Djabar itu baru keluar dari gedung KPK pukul 22.45 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Dendy mengaku menjadi saksi bagi Ahmad Jauhari, bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama yang menjadi tersangka dalam kasus itu. “Ditanya soal Ahmad Jauhari,” kata Dendy usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Namun, Dendy mengakui bahwa penyidik KPK juga menanyakan tentang peran Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dalam proyek Alquran. Hanya saja Dendy juga menegaskan, keterangannya tentang Priyo sama dengan pengakuan Fahd Arafiq.
“Ya seperti yang pernah disampaikan saudara Fahd saja,” kata Dendy sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Dalam perkara ini pernah terungkap bahwa Fahd mencatat adanya fee 3,5 persen dari nilai proyek Alquran tahun 2011 untuk Priyo Budi Santoso.
Meski demikian Dendy menegaskan bahwa sebenarnya aliran fee itu tidak ada. “Itu awalnya dari keterangan saudara Fahd. Tapi yang disampaikan Fahd itu (catatan soal pembagian fee, red) tidak ada untuk saya, tidak ada untuk PBS (Priyo, red). Pertanyaan lebih ke keterlibatan Ahmad Jauhari, saya sampaikan apa adanya,” lanjut Dendy.
Dalam kasus ini, Dendy dan Zulkarnaen yang menjadi terdakwa perkara korupai Alquran dan laboratorium MTs telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dendy diganjar delapan tahun penjara, sedang Zulkarnaen dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (ara/jpnn)
Namun, baik Dendy maupun Zulkarnaen menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan pada Kamis (30/5) lalu. “Apapun itu nanti tunggu proses saja. Yang pasti bagi saya sendiri dan ayah saya itu belum tuntas. Kami sedang melakukan banding,” kata Dendy yang menggunakan tongkat agar bisa berjalan.