26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Uji KIR Libatkan Swasta dan APM

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Uji KIR selalu menyita waktu. Bahkan, bisa seharian penuh. Untuk mengurai waktu tunggu tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berupaya menggandeng swasta dalam kegiatan uji berkala ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, saat ini kendaraan penumpang atau barang harus rela kehilangan waktu satu hari produksi untuk uji berkala ini. Karena selama ini uji berkala terhadap kendaraan bermotor, khususnya angkutan niaga baik angkutan barang maupun orang dilakukan oleh pemerintah.

Padahal, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, swasta dan agen pemegang merek (APM) bisa dillibatkan.

”Ini tandanya, pemerintah pada 2009 sudah menerapkan UU yang baik. Tapi, tidak ada keinginan baik untuk menerapkan. Oleh karenanya kita ingin UU ini diterapkan,” ujarnya pada acara Focus Group Discussion dengan tema Profesionalisme Uji Berkala Dalam Meningkatkan Kelaikan Kendaraan Bermotor, di Jakarta, kemarin (23/11).

Menteri yang akrab disapa BKS itu menilai, swasta dan APM sudah siap turut andil dalam uji berkala tersebut. Sehingga, ditargetkan pada Desember 2016 sudah bisa berjalan. Dia pun meminta, swasta dan APM segera membuat pilot project pelayanan ujii KIR ini.

“Jadi nantinya uji KIR itu bisa agen tunggal pemegang merek yang lakukan. Dia yang keluarkan, dia juga yang tanggung jawab sampai KIR. Ini satu layanan yang integrated,” tuturnya.

Kendati begitu, bukan berarti peran pemerintah hilang. Nantinya, Kemenhub bersama Pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan. Pemerintah mengecek lokasi uji KIR apakah sudah sesuai atau tidak. “nanti akan dilakukan random sampling, kalo bener jalan, kalau ga bener kita tutup sekalian operatornya,” ungkapnya.

Dia pun memastikan, layanan uji kir di pemda akan tetap berjalan. Menurutnya, adanya  keterlibatan swasta ddan APM ini bisa menciptakan kompetisi. Sehingga semua pihak bisa lebih improve dan terus mempebaiki layanan.

Atas keterlibatan pihak swasta dan APM ini, BKS menjanjikan adanya insentif. Yakni berupa pengurangan pajak. Dia mengaku saat ini besarannya masih dihitung.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menambahkan, uji KIR berkala ini wajib dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan. Uji KIR berkala sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dilakukan berupa pengujian dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono membenarkan adanya kendala dalam penjadwalan pengujian kelaikan kendaraan. Dia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan pada hari-hari di mana kendaraan harus berproduksi. ”karenanya, kami menyambut baik kehadiran swasta atau APM ini,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut dia, perlu dipastikan apakah APM atau swasta sudah siap terkait fasilitasnya. Karena, untuk melakukan pengujian terutama angkutan barang tidak mudah mengingat ada berat kendaraan dan sebagainya. Selain itu, tentu soal peningkatan jumlah jam kerja karyawan.

”Kita berharapnya sih pelaku usaha angkutan umum bisa uji KIR di pool sendiri. Sekarang kan sudah banyak yang punya pool. Ini akan lebih efektif,” tutur pria yang juga menjabat sebagai direktur Blue Bird Grup itu. (mia/ije)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Uji KIR selalu menyita waktu. Bahkan, bisa seharian penuh. Untuk mengurai waktu tunggu tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berupaya menggandeng swasta dalam kegiatan uji berkala ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, saat ini kendaraan penumpang atau barang harus rela kehilangan waktu satu hari produksi untuk uji berkala ini. Karena selama ini uji berkala terhadap kendaraan bermotor, khususnya angkutan niaga baik angkutan barang maupun orang dilakukan oleh pemerintah.

Padahal, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, swasta dan agen pemegang merek (APM) bisa dillibatkan.

”Ini tandanya, pemerintah pada 2009 sudah menerapkan UU yang baik. Tapi, tidak ada keinginan baik untuk menerapkan. Oleh karenanya kita ingin UU ini diterapkan,” ujarnya pada acara Focus Group Discussion dengan tema Profesionalisme Uji Berkala Dalam Meningkatkan Kelaikan Kendaraan Bermotor, di Jakarta, kemarin (23/11).

Menteri yang akrab disapa BKS itu menilai, swasta dan APM sudah siap turut andil dalam uji berkala tersebut. Sehingga, ditargetkan pada Desember 2016 sudah bisa berjalan. Dia pun meminta, swasta dan APM segera membuat pilot project pelayanan ujii KIR ini.

“Jadi nantinya uji KIR itu bisa agen tunggal pemegang merek yang lakukan. Dia yang keluarkan, dia juga yang tanggung jawab sampai KIR. Ini satu layanan yang integrated,” tuturnya.

Kendati begitu, bukan berarti peran pemerintah hilang. Nantinya, Kemenhub bersama Pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan. Pemerintah mengecek lokasi uji KIR apakah sudah sesuai atau tidak. “nanti akan dilakukan random sampling, kalo bener jalan, kalau ga bener kita tutup sekalian operatornya,” ungkapnya.

Dia pun memastikan, layanan uji kir di pemda akan tetap berjalan. Menurutnya, adanya  keterlibatan swasta ddan APM ini bisa menciptakan kompetisi. Sehingga semua pihak bisa lebih improve dan terus mempebaiki layanan.

Atas keterlibatan pihak swasta dan APM ini, BKS menjanjikan adanya insentif. Yakni berupa pengurangan pajak. Dia mengaku saat ini besarannya masih dihitung.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menambahkan, uji KIR berkala ini wajib dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan. Uji KIR berkala sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dilakukan berupa pengujian dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono membenarkan adanya kendala dalam penjadwalan pengujian kelaikan kendaraan. Dia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan pada hari-hari di mana kendaraan harus berproduksi. ”karenanya, kami menyambut baik kehadiran swasta atau APM ini,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut dia, perlu dipastikan apakah APM atau swasta sudah siap terkait fasilitasnya. Karena, untuk melakukan pengujian terutama angkutan barang tidak mudah mengingat ada berat kendaraan dan sebagainya. Selain itu, tentu soal peningkatan jumlah jam kerja karyawan.

”Kita berharapnya sih pelaku usaha angkutan umum bisa uji KIR di pool sendiri. Sekarang kan sudah banyak yang punya pool. Ini akan lebih efektif,” tutur pria yang juga menjabat sebagai direktur Blue Bird Grup itu. (mia/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/