26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ada Peluang Pilpres Ulang

foto : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS Bakal calon presiden Joko Widodo saat berkunjung ke markas Slank, Gang Potlot, kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (27/5). Kedatangan Jokowi tersebut dilakukan untuk meminta masukan dari Slank mengenai hal-hal menyangkut pemerintahan dan kondisi Negara Indonesia yang harus diperbaiki oleh pemimpin terpilih dalam Pilpres 2014 mendatang.
foto : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS
Bakal calon presiden Joko Widodo saat berkunjung ke markas Slank, Gang Potlot, kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (27/5). Kedatangan Jokowi tersebut dilakukan untuk meminta masukan dari Slank mengenai hal-hal menyangkut pemerintahan dan kondisi Negara Indonesia yang harus diperbaiki oleh pemimpin terpilih dalam Pilpres 2014 mendatang.

JAKARTA – Meskipun pemilu presiden kali ini hanya diikuti oleh dua pasang calon presiden dan wakil presiden, namun kemungkinan pilpres kali ini digelar dua putaran, sangat mungkin terjadi.

Karena, tata cara pemilu presiden mengamanatkan tiga persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan presiden dan wakil presiden terpilih mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara, Lauddin Marsuni mengatakan, Undang-Undang No.42 Tahun 2008 yang mengatur tata cara pemilu presiden mengamanatkan tiga persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan presiden dan wakil presiden terpilih mendatang.

Pasal 159 ayat (1) berbunyi; Pasangan calon terpilih adalah Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Berarti pasangan pemenang harus memenuhi tiga syarat yang saling berkaitan, antara lain harus menang lebih dari 50 persen suara sah di seluruh Indonesia, namun tetap harus memenuhi perolehan suara sah minimal 18 provinsi dengan persebaran minimal 20 persen,” kata Lauddin saat dihubungi (6/6).

Ia juga menegaskan, apabila pemenang pilpres tidak memenuhi ketiga persyaratan tersebut, maka akan diadakan pemilu presiden ulang.

“Persyaratan persebaran minimal 20 persen di minimal 18 provinsi merupakan syarat mutlak. Ketentuan itu merupakan representasi dari NKRI, bahwa Indonesia tidak hanya terdiri dari beberapa provinsi yang memiliki jumlah pemilih sah dengan populasi penduduk yang padat,” imbuhnya.

Meski demikian, UU No.42 Tahun 2008 sudah mengakomodir amanat Pasal 6 A UUD 1945. Sehingga menurutnya tidak perlu dibuatkan revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurutnya, pemilu 2009 lalu memberikan gambaran bahwa aturan ini merupakan hasil kalkulasi yang matang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meraup 60 persen suara nasional dengan persebaran minimal 20 persen di 29 provinsi.

Senada dengan Lauddin, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pemilu presiden 2014 yang hanya menghadirkan dua pasang capres dan cawapres berpotensi terjadinya pemilu ulang.

“Pada intinya, perhitungan ini bukan berdasar jumlah penduduk, tetapi jumlah suara sah. Jadi meski kemungkinannya sangat kecil, bisa saja dilakukan pemilu ulang,” tandas Refly. (dms)

foto : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS Bakal calon presiden Joko Widodo saat berkunjung ke markas Slank, Gang Potlot, kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (27/5). Kedatangan Jokowi tersebut dilakukan untuk meminta masukan dari Slank mengenai hal-hal menyangkut pemerintahan dan kondisi Negara Indonesia yang harus diperbaiki oleh pemimpin terpilih dalam Pilpres 2014 mendatang.
foto : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS
Bakal calon presiden Joko Widodo saat berkunjung ke markas Slank, Gang Potlot, kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (27/5). Kedatangan Jokowi tersebut dilakukan untuk meminta masukan dari Slank mengenai hal-hal menyangkut pemerintahan dan kondisi Negara Indonesia yang harus diperbaiki oleh pemimpin terpilih dalam Pilpres 2014 mendatang.

JAKARTA – Meskipun pemilu presiden kali ini hanya diikuti oleh dua pasang calon presiden dan wakil presiden, namun kemungkinan pilpres kali ini digelar dua putaran, sangat mungkin terjadi.

Karena, tata cara pemilu presiden mengamanatkan tiga persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan presiden dan wakil presiden terpilih mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara, Lauddin Marsuni mengatakan, Undang-Undang No.42 Tahun 2008 yang mengatur tata cara pemilu presiden mengamanatkan tiga persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan presiden dan wakil presiden terpilih mendatang.

Pasal 159 ayat (1) berbunyi; Pasangan calon terpilih adalah Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Berarti pasangan pemenang harus memenuhi tiga syarat yang saling berkaitan, antara lain harus menang lebih dari 50 persen suara sah di seluruh Indonesia, namun tetap harus memenuhi perolehan suara sah minimal 18 provinsi dengan persebaran minimal 20 persen,” kata Lauddin saat dihubungi (6/6).

Ia juga menegaskan, apabila pemenang pilpres tidak memenuhi ketiga persyaratan tersebut, maka akan diadakan pemilu presiden ulang.

“Persyaratan persebaran minimal 20 persen di minimal 18 provinsi merupakan syarat mutlak. Ketentuan itu merupakan representasi dari NKRI, bahwa Indonesia tidak hanya terdiri dari beberapa provinsi yang memiliki jumlah pemilih sah dengan populasi penduduk yang padat,” imbuhnya.

Meski demikian, UU No.42 Tahun 2008 sudah mengakomodir amanat Pasal 6 A UUD 1945. Sehingga menurutnya tidak perlu dibuatkan revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurutnya, pemilu 2009 lalu memberikan gambaran bahwa aturan ini merupakan hasil kalkulasi yang matang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meraup 60 persen suara nasional dengan persebaran minimal 20 persen di 29 provinsi.

Senada dengan Lauddin, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pemilu presiden 2014 yang hanya menghadirkan dua pasang capres dan cawapres berpotensi terjadinya pemilu ulang.

“Pada intinya, perhitungan ini bukan berdasar jumlah penduduk, tetapi jumlah suara sah. Jadi meski kemungkinannya sangat kecil, bisa saja dilakukan pemilu ulang,” tandas Refly. (dms)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/