25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Pilgub Masih Relevan Dipertahankan

JAKARTA-Pelaksanaan Pilgubsu pada Maret 2013 mendatang diusulkan tetap berlanjut. Wacana pemerintah terhadap RUU Pilkada yang menginginkan gubernur dipilih oleh DPRD justru dianggap tidak efektif dalam pengawasan otonomi daerah. Otonomi akan lebih tepat sasaran bila difokuskan di provinsi, sehingga pemilihan langsung gubernur/wakil gubernur (Pilgub) dianggap masih relevan untuk demokrasi saat ini.

‘’Jadi bukan kebalikannya sebagaimana usulan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri,’’ ungkap Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Yusril berpendapat pasangan kepala daerah di kabupaten/kota justru dipilih oleh DPRD. Langkah ini untuk mengakhiri hiruk-pikuk Pilkada di kabupaten/kota yang seringkali menghabiskan uang dan energi. Anggaran Pilkada di kabupaten/kota bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah tersebut.

‘’Kalau itu dilakukan kecenderungan korupsi dan politik uang yang berulang di setipa Pilkada bisa direm. Cara kita berdemokrasi saat ini  sudah tidak mendidik lagi, jauh dari panggang dari api. Padahal tadinya yang diharapkan terjadinya pembangunan politik dan demokrasi di negeri ini,’’ tukasnya.
Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang  berkali-kali ‘mengalahkan’ pemerintah di sejumlah sengketa hukum administrasi ini tentu bukan tanpa argumentasi.

Ia berargumen, selain langkah itu menguatkan posisi, juga memperpendek rentang kendali pemerintah pusat dalam pengawasan otonomi daerah. Yusril mencontohkan pemerintah pusat akan lebih mudah mengawasi  30-40 provinsi ketimbang 500 kabupaten/kota.
Hanya saja, dia mensyaratkan, langkah ini harus dibarengi oleh perimbangan keuangan dan dana bagi hasil (DBH) antara provinsi dan pusat yang lebih adil dan proporsional.

‘’Pemerintah pusat tinggal menyalurkan anggaran kepada provinsi yang miskin dan tertinggal,” ujarnya. Terkait pelaksanaan Pilgub yang sudah dijadwalkan seperti Pilgubsu, menurut Yusril, sebaiknya dilanjutkan sesuai agenda.

Pernyataan Yusril ini bertentangan dengan rekomendasi yang disampaikan seluruh Asosiasi Pemda dan Asosiasi DPRD yang diundang Komisi II DPR untuk membahas RUU Pilkada, beberapa waktu lalu.  Dalam forum itu, kedua asosiasi itu sepakat dengan rumusan Pilgub dipilih oleh DPRD.
Wali Kota Medan Rahudman Harahap selaku Wakil Ketua I APEKSI bidang Pemerintahan dan Otonomi, mengatakan titik berat otonomi adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan yang menjamin demokrasi, Pilkada langsung gubernu sebaiknya dihapuskan.

Unsur pemda yang diundang adalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

Sementara itu, kalangan DPR RI menargetkan UU Pilkada paling cepat disahkan pada Desember 2012 karena fase pembahasan sudah masuk daftar inventarisasi masalah di tingkat fraksi.

“Paling cepat UU Pilkada itu selesai Desember tahun ini,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sunardi Ayub, di Jakarta, Selasa (27/6). Soal wacana gubernur dipilih DPRD, Sunardi menjelaskan, hampir seluruh fraksi menyetujui gubernur dipilih oleh DPRD. Kendati begitu ada sejumlah masalah pelik yang masih  memerlukan pembahasan mendalam. (gir)

JAKARTA-Pelaksanaan Pilgubsu pada Maret 2013 mendatang diusulkan tetap berlanjut. Wacana pemerintah terhadap RUU Pilkada yang menginginkan gubernur dipilih oleh DPRD justru dianggap tidak efektif dalam pengawasan otonomi daerah. Otonomi akan lebih tepat sasaran bila difokuskan di provinsi, sehingga pemilihan langsung gubernur/wakil gubernur (Pilgub) dianggap masih relevan untuk demokrasi saat ini.

‘’Jadi bukan kebalikannya sebagaimana usulan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri,’’ ungkap Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Yusril berpendapat pasangan kepala daerah di kabupaten/kota justru dipilih oleh DPRD. Langkah ini untuk mengakhiri hiruk-pikuk Pilkada di kabupaten/kota yang seringkali menghabiskan uang dan energi. Anggaran Pilkada di kabupaten/kota bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah tersebut.

‘’Kalau itu dilakukan kecenderungan korupsi dan politik uang yang berulang di setipa Pilkada bisa direm. Cara kita berdemokrasi saat ini  sudah tidak mendidik lagi, jauh dari panggang dari api. Padahal tadinya yang diharapkan terjadinya pembangunan politik dan demokrasi di negeri ini,’’ tukasnya.
Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang  berkali-kali ‘mengalahkan’ pemerintah di sejumlah sengketa hukum administrasi ini tentu bukan tanpa argumentasi.

Ia berargumen, selain langkah itu menguatkan posisi, juga memperpendek rentang kendali pemerintah pusat dalam pengawasan otonomi daerah. Yusril mencontohkan pemerintah pusat akan lebih mudah mengawasi  30-40 provinsi ketimbang 500 kabupaten/kota.
Hanya saja, dia mensyaratkan, langkah ini harus dibarengi oleh perimbangan keuangan dan dana bagi hasil (DBH) antara provinsi dan pusat yang lebih adil dan proporsional.

‘’Pemerintah pusat tinggal menyalurkan anggaran kepada provinsi yang miskin dan tertinggal,” ujarnya. Terkait pelaksanaan Pilgub yang sudah dijadwalkan seperti Pilgubsu, menurut Yusril, sebaiknya dilanjutkan sesuai agenda.

Pernyataan Yusril ini bertentangan dengan rekomendasi yang disampaikan seluruh Asosiasi Pemda dan Asosiasi DPRD yang diundang Komisi II DPR untuk membahas RUU Pilkada, beberapa waktu lalu.  Dalam forum itu, kedua asosiasi itu sepakat dengan rumusan Pilgub dipilih oleh DPRD.
Wali Kota Medan Rahudman Harahap selaku Wakil Ketua I APEKSI bidang Pemerintahan dan Otonomi, mengatakan titik berat otonomi adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan yang menjamin demokrasi, Pilkada langsung gubernu sebaiknya dihapuskan.

Unsur pemda yang diundang adalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

Sementara itu, kalangan DPR RI menargetkan UU Pilkada paling cepat disahkan pada Desember 2012 karena fase pembahasan sudah masuk daftar inventarisasi masalah di tingkat fraksi.

“Paling cepat UU Pilkada itu selesai Desember tahun ini,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sunardi Ayub, di Jakarta, Selasa (27/6). Soal wacana gubernur dipilih DPRD, Sunardi menjelaskan, hampir seluruh fraksi menyetujui gubernur dipilih oleh DPRD. Kendati begitu ada sejumlah masalah pelik yang masih  memerlukan pembahasan mendalam. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/