25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kemendagri Genjot Perekaman E-KTP, 4 Juta Pemilih Belum Miliki e-KTP

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Temuan Bawaslu RI ada 4 juta pemilih Pemilu 2024 yang belum memiliki e-KTP menjadi atensi banyak pihak. Mereka mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses perekaman e-KTP. Dengan demikian, warga yang rata-rata pemilih pemula itu tidak kehilangan hak pilihnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, upaya percepatan perekaman e-KTP memang sudah menjadi komitmennya. Sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan, khususnya melalui program jemput bola perekaman.

Karena sebagian besar didominasi pemilih pemula, percepatan perekaman e-KTP banyak dilaksanakan di institusi pendidikan. Baik sekolah maupun kampus. “Kami telah melaksanakan perekaman pemilih pemula melalui jemput bola oleh dinas dukcapil ke berbagai sekolah-sekolah,” ujarnya kemarin (6/7).

Secara teknis, lanjut Teguh, situasi saat ini sudah jauh lebih mudah. Pasalnya, data pokok pendidikan (dapodik) yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah terintegrasi dengan data dukcapil. Dengan demikian, pemetaan bagi siswa yang memasuki usia 17 tahun bisa terdeteksi.

Namun, Teguh mengakui, perekaman untuk pemilih pemula sedikit terkendala pada ketentuan usia. Sebab, tidak sedikit dari mereka yang baru akan memasuki usia 17 tahun pada bulan-bulan terakhir menjelang hari pemungutan suara. Padahal, Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) mensyaratkan perekaman KTP dilakukan pada usia 17 tahun.

“Pemilih pemula yang oleh Bawaslu disebut non-KTP itu baru bisa mendapatkan KTP pada saat berumur 17 tahun,” jelasnya.

Meski demikian, Teguh menegaskan bahwa jajaran dukcapil akan terus bekerja maksimal mengejar perekaman e-KTP tersebut. Paling tidak, masih ada waktu lebih dari tujuh bulan untuk menggenjot kekurangannya. “Ini akan kita kejar sampai pelaksanaan pemilu, yakni 14 Februari 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Dirjen Dukcapil Kemendagri. Tujuannya, mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Kendati KPU RI mengklaim bahwa pemilih bisa menggunakan kartu keluarga (KK) untuk mencoblos, hal itu cukup riskan.

Lolly menjelaskan, Pasal 384 UU tentang Pemilu secara tegas mensyaratkan e-KTP sebagai salah satu syarat pemilih dan bukan KK. “Karena itu, kita harus menggunakan diksi yang sudah ada dalam UU Pemilu,” tutur dia.

Sebelumnya Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengaku masih belum mendapatkan data tersebut. Meski begitu, Betty menjamin, mereka yang belum memiliki e-KTP masih tetap dapat menyalurkan hak suaranya asalkan memenuhi syarat. Di antaranya berusia 17 tahun, sudah menikah, ataupun bukan anggota TNI/Polri.

Betty menilai pemilih bisa menggunakan atau mengganti e-KTP dengan KK. Yang jelas, kalau faktanya memang sudah berusia 17 tahun dan bisa membuktikan legalitasnya dari dukcapil, yang bersangkutan berhak mencoblos. (far/c9/hud/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Temuan Bawaslu RI ada 4 juta pemilih Pemilu 2024 yang belum memiliki e-KTP menjadi atensi banyak pihak. Mereka mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses perekaman e-KTP. Dengan demikian, warga yang rata-rata pemilih pemula itu tidak kehilangan hak pilihnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, upaya percepatan perekaman e-KTP memang sudah menjadi komitmennya. Sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan, khususnya melalui program jemput bola perekaman.

Karena sebagian besar didominasi pemilih pemula, percepatan perekaman e-KTP banyak dilaksanakan di institusi pendidikan. Baik sekolah maupun kampus. “Kami telah melaksanakan perekaman pemilih pemula melalui jemput bola oleh dinas dukcapil ke berbagai sekolah-sekolah,” ujarnya kemarin (6/7).

Secara teknis, lanjut Teguh, situasi saat ini sudah jauh lebih mudah. Pasalnya, data pokok pendidikan (dapodik) yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah terintegrasi dengan data dukcapil. Dengan demikian, pemetaan bagi siswa yang memasuki usia 17 tahun bisa terdeteksi.

Namun, Teguh mengakui, perekaman untuk pemilih pemula sedikit terkendala pada ketentuan usia. Sebab, tidak sedikit dari mereka yang baru akan memasuki usia 17 tahun pada bulan-bulan terakhir menjelang hari pemungutan suara. Padahal, Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) mensyaratkan perekaman KTP dilakukan pada usia 17 tahun.

“Pemilih pemula yang oleh Bawaslu disebut non-KTP itu baru bisa mendapatkan KTP pada saat berumur 17 tahun,” jelasnya.

Meski demikian, Teguh menegaskan bahwa jajaran dukcapil akan terus bekerja maksimal mengejar perekaman e-KTP tersebut. Paling tidak, masih ada waktu lebih dari tujuh bulan untuk menggenjot kekurangannya. “Ini akan kita kejar sampai pelaksanaan pemilu, yakni 14 Februari 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Dirjen Dukcapil Kemendagri. Tujuannya, mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Kendati KPU RI mengklaim bahwa pemilih bisa menggunakan kartu keluarga (KK) untuk mencoblos, hal itu cukup riskan.

Lolly menjelaskan, Pasal 384 UU tentang Pemilu secara tegas mensyaratkan e-KTP sebagai salah satu syarat pemilih dan bukan KK. “Karena itu, kita harus menggunakan diksi yang sudah ada dalam UU Pemilu,” tutur dia.

Sebelumnya Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengaku masih belum mendapatkan data tersebut. Meski begitu, Betty menjamin, mereka yang belum memiliki e-KTP masih tetap dapat menyalurkan hak suaranya asalkan memenuhi syarat. Di antaranya berusia 17 tahun, sudah menikah, ataupun bukan anggota TNI/Polri.

Betty menilai pemilih bisa menggunakan atau mengganti e-KTP dengan KK. Yang jelas, kalau faktanya memang sudah berusia 17 tahun dan bisa membuktikan legalitasnya dari dukcapil, yang bersangkutan berhak mencoblos. (far/c9/hud/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/