27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Hasil Pemeriksaan Saksi dan Gelar Perkara, Panji Gumilang Dijerat Dua Pidana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang bakal berlapis. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim bukan hanya menemukan dugaan pidana penistaan agama, tapi juga adanya pidana baru lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, unsur pidana baru tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara. “Rabu siang dilakukan gelar perkara tambahan, karena penyidik menemukan pidana lain selain pidana penistaan agama,” terangnya.

Pidana lain tersebut yakni, persangkaan pelanggaran Pasal 45 a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang -Undang Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. “itu sangkaan pasalnya,” paparnya.

Dalam Pasal 45 a Ayat 2 UU 19/2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan golongan dipidana dengan penjara paling lama enam tahun. “Untuk sangkaan ini, kami satukan berkas perkaranya dengan penistaan agama,” terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini dalam kasus dengan terlapor Panji Gumilang telah ada sembilan saksi yang diperiksa. Perinciannya lima saksi dan empat saksi ahli. “Terlapor juga telah dilakukan pemeriksaan,” terangnya kemarin di Bareskrim.

Yang pasti, penyidik telah meyakini adanya perbuatan pidana dan saat ini berupaya untuk melengkapi alat bukti. Dia menuturkan, tindakan-tindakan penyidikan akan dilakukan. “Kami segera lengkapi,”ujarnya.

Sementara itu Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Utang Ranuwijaya menyambut baik upaya pengusutan kasus pidana Panji Gumilang oleh kepolisian. “Bareskrim cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang,” katanya kemarin.

Menurut Utang penanganan terhadap Panji perlu dilalukan dengan cepat. Pasalnya untuk meredam konflik atau pro dan kontra di kalangan arus bawah. Jika tidak segera ditangani, dia khawatir polemik ajaran Panji Gumilang bisa semakin panas di tengah-tengah masyarakat.

Utang mengatakan tidak bermaksud mendahului kewenangan aparat penegak hukum. Namin dia mengatakan, MUI sangat berharap status Panji Gumilang segera naik menjadi tersangka. Supaya bisa segera menyudahi polemik di masyarakat.

“Yang lebih penting, mahad atau pesantren Al-Zaytun bisa segera dilakukan pembenahan dengan baik. Sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Utang sependapat bahwa pesantren Al-Zaytun harus diselamatkan atau dibina kembali ke jalur yang sesuai ketentuan. Baik itu dari sisi agama maupun aturan lainnya. Apalagi di dalam Al-Zaytun saat ini ada lima ribu lebih santri yang sedang menuntut ilmu. (Idr/wan/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang bakal berlapis. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim bukan hanya menemukan dugaan pidana penistaan agama, tapi juga adanya pidana baru lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, unsur pidana baru tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara. “Rabu siang dilakukan gelar perkara tambahan, karena penyidik menemukan pidana lain selain pidana penistaan agama,” terangnya.

Pidana lain tersebut yakni, persangkaan pelanggaran Pasal 45 a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang -Undang Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. “itu sangkaan pasalnya,” paparnya.

Dalam Pasal 45 a Ayat 2 UU 19/2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan golongan dipidana dengan penjara paling lama enam tahun. “Untuk sangkaan ini, kami satukan berkas perkaranya dengan penistaan agama,” terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini dalam kasus dengan terlapor Panji Gumilang telah ada sembilan saksi yang diperiksa. Perinciannya lima saksi dan empat saksi ahli. “Terlapor juga telah dilakukan pemeriksaan,” terangnya kemarin di Bareskrim.

Yang pasti, penyidik telah meyakini adanya perbuatan pidana dan saat ini berupaya untuk melengkapi alat bukti. Dia menuturkan, tindakan-tindakan penyidikan akan dilakukan. “Kami segera lengkapi,”ujarnya.

Sementara itu Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Utang Ranuwijaya menyambut baik upaya pengusutan kasus pidana Panji Gumilang oleh kepolisian. “Bareskrim cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang,” katanya kemarin.

Menurut Utang penanganan terhadap Panji perlu dilalukan dengan cepat. Pasalnya untuk meredam konflik atau pro dan kontra di kalangan arus bawah. Jika tidak segera ditangani, dia khawatir polemik ajaran Panji Gumilang bisa semakin panas di tengah-tengah masyarakat.

Utang mengatakan tidak bermaksud mendahului kewenangan aparat penegak hukum. Namin dia mengatakan, MUI sangat berharap status Panji Gumilang segera naik menjadi tersangka. Supaya bisa segera menyudahi polemik di masyarakat.

“Yang lebih penting, mahad atau pesantren Al-Zaytun bisa segera dilakukan pembenahan dengan baik. Sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Utang sependapat bahwa pesantren Al-Zaytun harus diselamatkan atau dibina kembali ke jalur yang sesuai ketentuan. Baik itu dari sisi agama maupun aturan lainnya. Apalagi di dalam Al-Zaytun saat ini ada lima ribu lebih santri yang sedang menuntut ilmu. (Idr/wan/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/