30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Waktu Prabowo-Hatta 1×24 Jam

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan pasangan capres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa kemarin (6/8). Dalam sidang tersebut, majelis hakim banyak mengoreksi materi gugatan yang diajukan pemohon.

Di akhir sidang, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak Prabowo-Hatta untuk memperbaiki materi gugatannya dalam waktu 1x 24 jam. Dalam rentang waktu sampai pukul 12.00 siang hari ini itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak termohon, khawatir kubu Prabowo -Hatta mengubah substansi gugatan. Kekhawatiran itu muncul, karena jika ada perubahan materi gugatan, maka KPU pasti tak memiliki cukup waktu untuk mempelajari substansi gugatan yang diperbarui.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, apabila ada penambahan dan KPU tidak diberi tahu dalam waktu yang cukup, dikhawatirkan ada kesulitan dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti. “Karena mepet, tentu  kami tidak bisa melakukan secara menyeluruh sehingga pengungkapan kebenaran tidak sempurna,” kata Husni setelah  menghadiri sidang perdana PHPU ini di Gedung MK, Jakarta.

Husni menyampaikan, KPU telah menyiapkan data yang diperlukan dari semua provinsi di Indonesia. Adapun pengajuan data untuk bukti tersebut akan disesuaikan dengan gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta.

Penyesuaian pengajuan bukti juga akan dilakukan saat mengajukan saksi dalam persidangan selanjutnya. “Kami menghargai semua pihak yang ingin mengungkap kebenaran dan sama komitmennya dengan KPU. Semakin banyak dokumentasi yang spesifik sehingga antara alat bukti dan permasalahan sama,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah ada rencana melakukan substansi gugatan, Kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan gugatan tanpa mengubah substansinya.

Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam kemarin, para pemohon menghadirkan tim lengkap. Selain tim kuasa hukum, Prabowo dan Hatta selaku principal (pemberi kuasa) hadir datang ke gedung MK bersama sejumlah petinggi partai pendukung. Seperti Aburizal Bakrie, Anis Matta, Amien Rais, Akbar Tanjung, Hidayat Nur Wahid, dan Fadli Zon.

Pihak termohon KPU juga menghadirkan seluruh komisionernya. Begitu pula dengan Bawaslu. Hanya kubu Jokowi-JK selaku pihak terkait yang tidak hadir. Kubu Jokowi-JK hanya menghadirkan sejumlah kuasa hukumnya.

Tim Prabowo-Hatta mengajukan gugatan setebal 146 halaman. Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengungkapkan jika pihaknya mempersoalkan sejumlah hal dalam pilpres kali ini. Diawali dari perkembangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar. Maqdir juga mempersoalkan perolehan suara Prabowo-Hatta yang nol alias tidak ada yang mencoblos di lebih dari 2.800 TPS. Menurut dia, mustahil suara Prabowo-Hatta bisa nol di sebuah TPS karena di situ juga ada saksi dan terkadang keluarga saksi Prabowo-Hatta yang ikut mencoblos. Kemudian, Maqdir juga membahas pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU tanpa persetujuan dari hakim konstitusi. Dengan dibukanya kotak suara, maka menurut pihak Prabowo-Hatta formulir yang ada di kotak tersebut tidak bisa lagi diakui keabsahannya.

Berdasarkan klaim kecurangan-kecurangan tersebut, pihak Prabowo-Hatta mengajukan tiga petitum (tuntutan) putusan MK. Pertama, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan menetapkan perolehan suara yang sah adalah seperti yang diajukan pihak Prabowo-Hatta. Yakni, pasangan nomor urut 1 mendapat 67.139.153 suara atau 50,26 persen dan nomor urut 2 mendapat 66.435.124 suara atau 49,74 persen.

Alternatif kedua, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan  pasangan Jokowi-JK dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia. Sedangkan alternatif ketiga, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan memerintahkan PSU di 42 ribu TPS bermasalah se-Indonesia. (byu/idr/kim/jpnn/rbb)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan pasangan capres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa kemarin (6/8). Dalam sidang tersebut, majelis hakim banyak mengoreksi materi gugatan yang diajukan pemohon.

Di akhir sidang, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak Prabowo-Hatta untuk memperbaiki materi gugatannya dalam waktu 1x 24 jam. Dalam rentang waktu sampai pukul 12.00 siang hari ini itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak termohon, khawatir kubu Prabowo -Hatta mengubah substansi gugatan. Kekhawatiran itu muncul, karena jika ada perubahan materi gugatan, maka KPU pasti tak memiliki cukup waktu untuk mempelajari substansi gugatan yang diperbarui.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, apabila ada penambahan dan KPU tidak diberi tahu dalam waktu yang cukup, dikhawatirkan ada kesulitan dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti. “Karena mepet, tentu  kami tidak bisa melakukan secara menyeluruh sehingga pengungkapan kebenaran tidak sempurna,” kata Husni setelah  menghadiri sidang perdana PHPU ini di Gedung MK, Jakarta.

Husni menyampaikan, KPU telah menyiapkan data yang diperlukan dari semua provinsi di Indonesia. Adapun pengajuan data untuk bukti tersebut akan disesuaikan dengan gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta.

Penyesuaian pengajuan bukti juga akan dilakukan saat mengajukan saksi dalam persidangan selanjutnya. “Kami menghargai semua pihak yang ingin mengungkap kebenaran dan sama komitmennya dengan KPU. Semakin banyak dokumentasi yang spesifik sehingga antara alat bukti dan permasalahan sama,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah ada rencana melakukan substansi gugatan, Kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan gugatan tanpa mengubah substansinya.

Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam kemarin, para pemohon menghadirkan tim lengkap. Selain tim kuasa hukum, Prabowo dan Hatta selaku principal (pemberi kuasa) hadir datang ke gedung MK bersama sejumlah petinggi partai pendukung. Seperti Aburizal Bakrie, Anis Matta, Amien Rais, Akbar Tanjung, Hidayat Nur Wahid, dan Fadli Zon.

Pihak termohon KPU juga menghadirkan seluruh komisionernya. Begitu pula dengan Bawaslu. Hanya kubu Jokowi-JK selaku pihak terkait yang tidak hadir. Kubu Jokowi-JK hanya menghadirkan sejumlah kuasa hukumnya.

Tim Prabowo-Hatta mengajukan gugatan setebal 146 halaman. Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengungkapkan jika pihaknya mempersoalkan sejumlah hal dalam pilpres kali ini. Diawali dari perkembangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar. Maqdir juga mempersoalkan perolehan suara Prabowo-Hatta yang nol alias tidak ada yang mencoblos di lebih dari 2.800 TPS. Menurut dia, mustahil suara Prabowo-Hatta bisa nol di sebuah TPS karena di situ juga ada saksi dan terkadang keluarga saksi Prabowo-Hatta yang ikut mencoblos. Kemudian, Maqdir juga membahas pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU tanpa persetujuan dari hakim konstitusi. Dengan dibukanya kotak suara, maka menurut pihak Prabowo-Hatta formulir yang ada di kotak tersebut tidak bisa lagi diakui keabsahannya.

Berdasarkan klaim kecurangan-kecurangan tersebut, pihak Prabowo-Hatta mengajukan tiga petitum (tuntutan) putusan MK. Pertama, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan menetapkan perolehan suara yang sah adalah seperti yang diajukan pihak Prabowo-Hatta. Yakni, pasangan nomor urut 1 mendapat 67.139.153 suara atau 50,26 persen dan nomor urut 2 mendapat 66.435.124 suara atau 49,74 persen.

Alternatif kedua, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan  pasangan Jokowi-JK dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia. Sedangkan alternatif ketiga, membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan memerintahkan PSU di 42 ribu TPS bermasalah se-Indonesia. (byu/idr/kim/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/