32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mirip Kasus Anas Sprindik Jero Wacik Bocor ke Media

JAKARTA – Dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik ) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik beredar di kalangan wartawan. Dalam dokumen itu Jero ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap SKK Migasn

Nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tertera dalam ‘sprindik’ yang dikirim pemilik akun e-mail satgasmafiahukum@gmail.com kepada awak media. Dalam dokumen yang diterima wartawan, Jumat (6/9) dini hari, nama orang nomor satu di Indonesia ini memang tidak ditulis secara lengkap, namun hanya ditulis dengan kata Presiden (RI I).

“Tunggu persetujuan presiden (RI I),” begitu tulisan tangan dengan tinta hitam yang dibubuhkan di bagian kiri bawah ‘sprindik’ yang beredar di awak media ini.

Kalimat tersebut mungkin bermaksud kapan Jero akan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pada bagian kanan bawah surat ini tidak mencantumkan tanggal penetapan dan hanya menyebutkan bulan Agustus 2013.

“Ditetapkan di Jakarta (tanpa tanggal) Agustus 2013,” begitu redaksi kalimat yang diperkirakan diketik menggunakan komputer, kemudian tercantum nama dan tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang juga selaku pimpinan penyidik.

Namun selain terdapat tanda tangan Bambang Widjojanto, ‘sprindik’ ini juga mencantumkan stempel KPK yang terdapat gambar burung garuda dan tulisan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia’.

Merespons kasus serupa yang juga dialami mantan Ketum DPP Demokrat Anas Urbaningrum,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai Jumat (6/9) belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya sebuah dokumen serupa sprindik KPK atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, terkait kasus tersebut.

“Hati-hati! Setahu saya belum ada tersangka lain (dalam kasus SKK Migas) selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (6/9). Kasus dugaan suap di SKK Migas menjerat Kepala non-aktif SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi.

Bambang belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dokumen serupa ‘sprindik’  atas nama Jero, yang beredar di kalangan wartawan pada Kamis (5/9/2013) malam. Dalam salah satu dokumen itu, terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan.

Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.

Dalam kasus yang kini sudah berjalan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero sebagai saksi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis, mengungkapkan keterangan Jero belum diperlukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun, kata dia, tetap terbuka kemungkinan Jero diperiksa jika memang keterangannya dibutuhkan pada saatnya.

Ketua KPK Abraham Samad dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa KPK akan memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan. Dalam kasus dugaan suap terkait PT Kernel yang telah berjalan di KPK, Rudi diduga menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon terkait kegiatan SKK Migas. Penyidik KPK juga menemukan uang 200.000 dollar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, yang diduga berkaitan dengan kasus Rudi.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Nurhayati Ali Assegaf menyebutkan, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan nama Jero bahkan PD. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan ‘sprindik’  atas nama Jero.

“KPK sudah membantah, artinya ada tangan-tangan tertentu yang ingin menghancurkan bukan hanya Pak Jero tapi Partai Demokrat,” kata Nurhayati di DPR, Jakarta, Jumat (6/9).

KPK kata dia, harus mencari tahu peristiwa tersebarnya ‘sprindik’  atas nama Jero tersebut karena kasus ini mencederai nama lembaga antikorupsi tersebut. Apalagi peristiwa serupa juga pernah terjadi sebelumnya.

Kala itu, ‘sprindik’  yang memuat nama mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum sebagai tersangka juga bocor ke kalangan media. “Dulu juga kan ada ‘sprindik’  yang bocor,” kata Nurhayati.

Nurhayati menyarankan, KPK menggandeng aparat kepolisian untuk mencari tahu pelaku yang menyebarkan ‘sprindik’  atas nama Jero tersebut. Sehingga dapat membersihkan nama KPK. “Harus ada kerjasama yang baik antara KPK dan kepolisian untuk mengungkap ‘sprindik’  palsu itu,” kata Ketua Fraksi PD ini.

Terpisah, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo tidak mengetahui soal beredarnya ‘sprindik’  milik KPK, yang menyebut nama Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka. Susilo mengaku belum mendapat kabar soal surat tersebut. Susilo mengatakan dirinya tidak ada kaitanya dengan ‘sprindik’  tersebut.

“Lha wong tanya ‘sprindik’  kok ke saya tho? Ya pasti saya nggak tahu toh. Mana saya tahu, saya belum pernah dapat kabar tentang itu, dan memang nggak ada connect-nya,” kata Susilo, Jumat (6/9).

Menurut dia, jika ‘sprindik’  tersebut bisa diketahui oleh dirinya merupakan hal yang aneh. Pasalnya, sprindik merupakan hal yang rahasia dan hanya pihak yang berwenang saja yang mengetahuinya. “Jadi malah aneh seandainya ada yang ngasih tahu saya tentang proses di KPK,” ungkapnya. (gil/bbs/jpnn)

JAKARTA – Dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik ) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik beredar di kalangan wartawan. Dalam dokumen itu Jero ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap SKK Migasn

Nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tertera dalam ‘sprindik’ yang dikirim pemilik akun e-mail satgasmafiahukum@gmail.com kepada awak media. Dalam dokumen yang diterima wartawan, Jumat (6/9) dini hari, nama orang nomor satu di Indonesia ini memang tidak ditulis secara lengkap, namun hanya ditulis dengan kata Presiden (RI I).

“Tunggu persetujuan presiden (RI I),” begitu tulisan tangan dengan tinta hitam yang dibubuhkan di bagian kiri bawah ‘sprindik’ yang beredar di awak media ini.

Kalimat tersebut mungkin bermaksud kapan Jero akan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pada bagian kanan bawah surat ini tidak mencantumkan tanggal penetapan dan hanya menyebutkan bulan Agustus 2013.

“Ditetapkan di Jakarta (tanpa tanggal) Agustus 2013,” begitu redaksi kalimat yang diperkirakan diketik menggunakan komputer, kemudian tercantum nama dan tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang juga selaku pimpinan penyidik.

Namun selain terdapat tanda tangan Bambang Widjojanto, ‘sprindik’ ini juga mencantumkan stempel KPK yang terdapat gambar burung garuda dan tulisan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia’.

Merespons kasus serupa yang juga dialami mantan Ketum DPP Demokrat Anas Urbaningrum,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai Jumat (6/9) belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya sebuah dokumen serupa sprindik KPK atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, terkait kasus tersebut.

“Hati-hati! Setahu saya belum ada tersangka lain (dalam kasus SKK Migas) selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (6/9). Kasus dugaan suap di SKK Migas menjerat Kepala non-aktif SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi alias Ardi.

Bambang belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dokumen serupa ‘sprindik’  atas nama Jero, yang beredar di kalangan wartawan pada Kamis (5/9/2013) malam. Dalam salah satu dokumen itu, terdapat tanda tangan Bambang, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan.

Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.

Dalam kasus yang kini sudah berjalan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero sebagai saksi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis, mengungkapkan keterangan Jero belum diperlukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun, kata dia, tetap terbuka kemungkinan Jero diperiksa jika memang keterangannya dibutuhkan pada saatnya.

Ketua KPK Abraham Samad dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa KPK akan memeriksa siapa pun yang keterangannya diperlukan. Dalam kasus dugaan suap terkait PT Kernel yang telah berjalan di KPK, Rudi diduga menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon terkait kegiatan SKK Migas. Penyidik KPK juga menemukan uang 200.000 dollar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, yang diduga berkaitan dengan kasus Rudi.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Nurhayati Ali Assegaf menyebutkan, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan nama Jero bahkan PD. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan ‘sprindik’  atas nama Jero.

“KPK sudah membantah, artinya ada tangan-tangan tertentu yang ingin menghancurkan bukan hanya Pak Jero tapi Partai Demokrat,” kata Nurhayati di DPR, Jakarta, Jumat (6/9).

KPK kata dia, harus mencari tahu peristiwa tersebarnya ‘sprindik’  atas nama Jero tersebut karena kasus ini mencederai nama lembaga antikorupsi tersebut. Apalagi peristiwa serupa juga pernah terjadi sebelumnya.

Kala itu, ‘sprindik’  yang memuat nama mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum sebagai tersangka juga bocor ke kalangan media. “Dulu juga kan ada ‘sprindik’  yang bocor,” kata Nurhayati.

Nurhayati menyarankan, KPK menggandeng aparat kepolisian untuk mencari tahu pelaku yang menyebarkan ‘sprindik’  atas nama Jero tersebut. Sehingga dapat membersihkan nama KPK. “Harus ada kerjasama yang baik antara KPK dan kepolisian untuk mengungkap ‘sprindik’  palsu itu,” kata Ketua Fraksi PD ini.

Terpisah, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo tidak mengetahui soal beredarnya ‘sprindik’  milik KPK, yang menyebut nama Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka. Susilo mengaku belum mendapat kabar soal surat tersebut. Susilo mengatakan dirinya tidak ada kaitanya dengan ‘sprindik’  tersebut.

“Lha wong tanya ‘sprindik’  kok ke saya tho? Ya pasti saya nggak tahu toh. Mana saya tahu, saya belum pernah dapat kabar tentang itu, dan memang nggak ada connect-nya,” kata Susilo, Jumat (6/9).

Menurut dia, jika ‘sprindik’  tersebut bisa diketahui oleh dirinya merupakan hal yang aneh. Pasalnya, sprindik merupakan hal yang rahasia dan hanya pihak yang berwenang saja yang mengetahuinya. “Jadi malah aneh seandainya ada yang ngasih tahu saya tentang proses di KPK,” ungkapnya. (gil/bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/