JAKARTA,SUMUTPOS.CO -BPJS Kesehatan masih terbelit dengan berbagai masalah. Pada Rabu (5/9), beredar surat dari Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia. Dalam surat bertanggal 13 Agustus itu, menunjukkan, utang jatuh tempo biaya obat dan alat kesehatan (alkes) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar mencapai Rp3,5 triliun.
Namun BPJS Kesehatan menampik, pihaknya memiliki hubungan langsung dengan GP Farmasi. “Rumah sakit yang punya apotek. Apotek ambil obat ke PBF,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas.
Iqbal juga menolak anggapan, pihaknya selalu terlambat membayar tagihan. “Berusaha, memang ada yang lewat dari jatuh tempo,” bebernya, ketika ditanya mengenai keterlambatan pembayaran biaya klaim ke rumah sakit.
Meski demikian, BPJS Kesehatan maupun GP Farmasi sudah mengadakan pertemuan Agustus 2018 lalu. “Artinya, ada komitmen BPJS Kesehatan membayar ke rumah sakit secara first in first out,” kata Iqbal.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, di tengah tuntutan untuk melayani seluruh masyarakat, Rumah Sakit Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menghadapi masalah keuangan. Tagihan rumah sakit itu, belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan selama 7 bulan terakhir. Akibatnya, Selasa (4/9) lalu, Komite Medik Rumah Sakit Soemarno Sosroatmodjo, melakukan aksi demonstrasi di depan rumah sakit tersebut.
Direktur RS Soemarno Sosroatmodjo, Surya menjelaskan, rumah sakit mengalami masalah keuangan, karena persoalan tersebut. Ia menyebutkan, BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengurus jaminan kesehatan, belum membayar tagihan rumah sakit sejak Februari hingga saat ini.
Terlambatnya pembayaran, diakui Surya awalnya karena kesalahan pihaknya yang telat menagih. Namun, masalah penagihan sudah selesai beberapa bulan lalu. “Namun, ketika kami sudah menyesuaikan, ternyata terkendala di BPJS Kesehatan. Dengan alasan kendala keuangan secara nasional. Akhirnya, tagihan semakin panjang yang belum terbayarkan. Sementara itu, di seluruh rumah sakit yang lain, pembayaran sudah sampai Mei lalu,” bebernya kepada Bulungan Post (Grup Sumut Pos).
Secara terpisah, Staf Komunikasi BPJS Kesehatan Kalimantan Utara, Oki mengaku, belum bisa berbicara banyak terkait aksi yang dilakukan petugas medis di Rumah Sakit Soemarno Sosroatmodjo. Namun, melalui siaran pers yang dibuat, BPJS Kesehatan menyebutkan, telah membayar tagihan untuk Januari 2018.
Sementara itu, klaim Februari 2018 baru diajukan pihak rumah sakit pada 19 Juli 2018. Lalu, klaim Maret 2018 baru diajukan 3 Agustus 2018 ke BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan pun mengakui ada keterlambatan dalam pembayaran klaim tersebut. Tagihan Februari 2018 seharusnya jatuh tempo pada 8 Agustus. Sedangkan klaim pembayaran Maret 2018 jatuh tempo pada 27 Agustus. (lyn/wan/c11/agm/kel/c17/rio/ami/jpc/saz)