25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Nakhoda dan Kapos Simanindo Segera Diadili

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Keluarga korban melihat daftar nama korban hilang di dermaga Tiga ras, Minggu (24/6)

MEDAN-Dua tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang menyebabkan korban tewas dan ratusan penumpang dinyatakan hilang segera diadili.

“Berkas dua dari empat tersangka dinyatakan P21 (lengkap) dan layak untuk disidangkan,” ujar Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Maringan Simanjuntak.

Kedua tersangka adalah nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Saritua Sagala dan Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra.

“Dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan kami serahkan ke jaksa,” sebutnya di Medan, Rabu, (5/9).Namun sejauh ini, lanjut Maringan, pihaknya masih melakukan koordinasi sebelum penyerahan kedua tersangka tersebut.

“Koordinasi dengan jaksa ini dilakukan untuk mengetahui di mana lokasi sidangnya sekaligus penyerahan tersangkanya, apakah di Medan atau Samosir,” tuturnya.

Disinggung mengenai berkas tersangka lainnya, Maringan menyebutkan sudah diserahkan ke jaksa. Namun awalnya berkas itu dikembalikan dengan alasan masih ada kekurangan.

“Saat ini berkasnya sudah kita serahkan kembali. Tapi apakah berkas itu nantinya P21 atau P19 (belum lengkap), kita masih menunggu. Kita harap berkas itu dapat P21 supaya tersangkanya bisa dikirim,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, keempat tersangka itu masing-masing nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Sedangkan untuk anggota Kapos Pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang bertugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

(fir/jpg/han)

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Keluarga korban melihat daftar nama korban hilang di dermaga Tiga ras, Minggu (24/6)

MEDAN-Dua tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang menyebabkan korban tewas dan ratusan penumpang dinyatakan hilang segera diadili.

“Berkas dua dari empat tersangka dinyatakan P21 (lengkap) dan layak untuk disidangkan,” ujar Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Maringan Simanjuntak.

Kedua tersangka adalah nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Saritua Sagala dan Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra.

“Dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan kami serahkan ke jaksa,” sebutnya di Medan, Rabu, (5/9).Namun sejauh ini, lanjut Maringan, pihaknya masih melakukan koordinasi sebelum penyerahan kedua tersangka tersebut.

“Koordinasi dengan jaksa ini dilakukan untuk mengetahui di mana lokasi sidangnya sekaligus penyerahan tersangkanya, apakah di Medan atau Samosir,” tuturnya.

Disinggung mengenai berkas tersangka lainnya, Maringan menyebutkan sudah diserahkan ke jaksa. Namun awalnya berkas itu dikembalikan dengan alasan masih ada kekurangan.

“Saat ini berkasnya sudah kita serahkan kembali. Tapi apakah berkas itu nantinya P21 atau P19 (belum lengkap), kita masih menunggu. Kita harap berkas itu dapat P21 supaya tersangkanya bisa dikirim,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, keempat tersangka itu masing-masing nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Sedangkan untuk anggota Kapos Pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang bertugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

(fir/jpg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/