32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

1.600 KK Korban Gempa Sulteng Direlokasi 2019

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) harus segera menetapkan zona merah, atau wilayah yang tidak boleh dibangun, karena rawan bencana. Selain itu, mereka harus segera menyediakan lahan untuk relokasi warga korban bencana gempa dan tsunami Sulteng.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla, Senin (5/11) lalu. Rapat yang diadakan di Istana Wakil Presiden itu, dihadiri seluruh unsur pimpinan di Sulteng serta Palu.

“Jadi, kami diminta membuat kajian tentang titik-titik merah,” ungkap Kepala Biro Humas Protokol Setdaprov Sulteng M Haris Kariming, kepada Radar Sulteng (Grup Sumut Pos).

Kajian tersebut harus segera dijalankan. “Setelah itu, kami akan membuat perda tentang penetapan daerah merah tersebut. Juga menetapkan daerah relokasi,” imbuh Haris, seraya menyebutkan, Pemprov Sulteng pun bakal secepatnya melakukan langkah-langkah itu, termasuk dalam penetapan dan penyediaan kawasan relokasi.

Sesuai perhitungan, dibutuhkan 1.000-1.500 hektare lahan untuk merelokasi 1.600 kepala keluarga (KK). Bappenas sudah menyetujui da- erah relokasi sesuai dengan usulan Wali Kota Palu dan Bupati Sigi. Masing-masing ditetapkan di Talise dan Tondo 560 hektare, serta Petobo 100 hektare. Adapun 3 daerah tersebut, ditetapkan untuk relokasi warga Palu. Selanjutnya, relokasi warga Sigi ditetapkan di Pombewe, dengan luas sekitar 362 hektare. “Lokasi itu, saat ini dalam proses penelitian ahli geologi,” jelas Haris.

Haris juga membeberkan, perencanaan relokasi dimulai pada Januari 2019. Diawali dengan penataan infrastruktur rumah hunian tetap, beserta fasilitas umum dan sosial. “Setelah itu, langsung dilanjutkan tahap relokasi,” jelasnya.

Bukan hanya soal penetapan daerah merah dan kawasan relokasi, pemerintah daerah juga menegaskan, segera menetapkan jarak dampak sempadan pantai. Tujuannya, menghindari bencana tsunami.

“Aceh akan menjadi contoh. Di Aceh dibuat satu kilometer dari sempadan pantai,” pungkasnya. Pemprov Sulteng tidak akan bekerja sendirian, mereka dibantu Kementerian PUPR dan Badan Geologi. (awl/jpg/c22/fim/jpc/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) harus segera menetapkan zona merah, atau wilayah yang tidak boleh dibangun, karena rawan bencana. Selain itu, mereka harus segera menyediakan lahan untuk relokasi warga korban bencana gempa dan tsunami Sulteng.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla, Senin (5/11) lalu. Rapat yang diadakan di Istana Wakil Presiden itu, dihadiri seluruh unsur pimpinan di Sulteng serta Palu.

“Jadi, kami diminta membuat kajian tentang titik-titik merah,” ungkap Kepala Biro Humas Protokol Setdaprov Sulteng M Haris Kariming, kepada Radar Sulteng (Grup Sumut Pos).

Kajian tersebut harus segera dijalankan. “Setelah itu, kami akan membuat perda tentang penetapan daerah merah tersebut. Juga menetapkan daerah relokasi,” imbuh Haris, seraya menyebutkan, Pemprov Sulteng pun bakal secepatnya melakukan langkah-langkah itu, termasuk dalam penetapan dan penyediaan kawasan relokasi.

Sesuai perhitungan, dibutuhkan 1.000-1.500 hektare lahan untuk merelokasi 1.600 kepala keluarga (KK). Bappenas sudah menyetujui da- erah relokasi sesuai dengan usulan Wali Kota Palu dan Bupati Sigi. Masing-masing ditetapkan di Talise dan Tondo 560 hektare, serta Petobo 100 hektare. Adapun 3 daerah tersebut, ditetapkan untuk relokasi warga Palu. Selanjutnya, relokasi warga Sigi ditetapkan di Pombewe, dengan luas sekitar 362 hektare. “Lokasi itu, saat ini dalam proses penelitian ahli geologi,” jelas Haris.

Haris juga membeberkan, perencanaan relokasi dimulai pada Januari 2019. Diawali dengan penataan infrastruktur rumah hunian tetap, beserta fasilitas umum dan sosial. “Setelah itu, langsung dilanjutkan tahap relokasi,” jelasnya.

Bukan hanya soal penetapan daerah merah dan kawasan relokasi, pemerintah daerah juga menegaskan, segera menetapkan jarak dampak sempadan pantai. Tujuannya, menghindari bencana tsunami.

“Aceh akan menjadi contoh. Di Aceh dibuat satu kilometer dari sempadan pantai,” pungkasnya. Pemprov Sulteng tidak akan bekerja sendirian, mereka dibantu Kementerian PUPR dan Badan Geologi. (awl/jpg/c22/fim/jpc/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru