26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terima Banyak Keluhan, Menteri Edhy Bakal Revisi Kebijakan Warisan Susi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengaku menerima banyak keluhan terkait kebijakan yang ada selama ini. Untuk itu, dia akan merevisi peraturan menteri yang merupakan warisan dari pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

“Dari 10 hari saya menjabat, banyak yang minta regulasi dikoreksi. Akan saya sampaikan setelah pada waktunya nanti. Yang jelas ada rencana untuk merevisi demi kepentingan masyarakat, pembudidaya ikan, nelayan, petambak garam, dan budaya lainnya,” tutur Edhy di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11).

Edhy mengaku, masih merahasiakan peraturan apa yang direvisinya nanti. Namun sepertinya akan ada lebih dari satu peraturan yang direvisi. Meski tak menyebutkan secara gamblang, Edhy mencontohkan peraturan yang selama ini dikeluhkan, misalnya terkait aturan penjualan kepiting yang harus memenuhi berat minimal 150 gram.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015, tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. “Ada kan kepiting harus 150 gram yang boleh dibawa. Tapi ada kepiting budidaya yang soft shell (kepiting soka) itu tidak perlu sampai 150 gram, sudah bisa dijual. Ini juga perlu kami kaji, enggak perlu lama-lama,” jelas Edhy.

Menurut Edhy, pengaturan batasan berat kepiting untuk dijual itu seharusnya dibedakan antara yang tangkap dan budidaya. Menurutnya untuk kepiting budidaya tidak perlu diatur. “Kalau alam mungkin boleh dapat perlakuan, tapi kan budidaya tidak. Ada kekhawatiran memang takut jadi modus, tapi kita kan ada alat kontrol. Sebelum dia diterbangkan ada surat dari karantina, ada pengawasan dari PSDKP,” bebernya.

Selain itu, Edhy juga menyinggung soal aturan penggunaan alat tangkap ikan. Menurutnya, selama ini aturan pelarangan penggunaan alat tangkap tertentu justru juga turut mematikan nelayan kecil.

Dia juga menyinggung soal kebijakan larangan alih muatan ikan di laut. Menurut Edhy, kebijakan itu mematikan pebudidaya ikan kerapu, lantaran tak ada kapal yang mau mengangkut hasil budidayanya.

Dia mengatakan, bulan ini sudah dimulai persiapan revisi kebijakan di KKP. Diharapkan selesai pada Desember 2019, sehingga awal 2020 bisa keluar revisi kebijakan dimaksud. “Sehingga tahun baru ada hadiah buat nelayan kita,” pungkas Edhy. (dtc/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengaku menerima banyak keluhan terkait kebijakan yang ada selama ini. Untuk itu, dia akan merevisi peraturan menteri yang merupakan warisan dari pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

“Dari 10 hari saya menjabat, banyak yang minta regulasi dikoreksi. Akan saya sampaikan setelah pada waktunya nanti. Yang jelas ada rencana untuk merevisi demi kepentingan masyarakat, pembudidaya ikan, nelayan, petambak garam, dan budaya lainnya,” tutur Edhy di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11).

Edhy mengaku, masih merahasiakan peraturan apa yang direvisinya nanti. Namun sepertinya akan ada lebih dari satu peraturan yang direvisi. Meski tak menyebutkan secara gamblang, Edhy mencontohkan peraturan yang selama ini dikeluhkan, misalnya terkait aturan penjualan kepiting yang harus memenuhi berat minimal 150 gram.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015, tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. “Ada kan kepiting harus 150 gram yang boleh dibawa. Tapi ada kepiting budidaya yang soft shell (kepiting soka) itu tidak perlu sampai 150 gram, sudah bisa dijual. Ini juga perlu kami kaji, enggak perlu lama-lama,” jelas Edhy.

Menurut Edhy, pengaturan batasan berat kepiting untuk dijual itu seharusnya dibedakan antara yang tangkap dan budidaya. Menurutnya untuk kepiting budidaya tidak perlu diatur. “Kalau alam mungkin boleh dapat perlakuan, tapi kan budidaya tidak. Ada kekhawatiran memang takut jadi modus, tapi kita kan ada alat kontrol. Sebelum dia diterbangkan ada surat dari karantina, ada pengawasan dari PSDKP,” bebernya.

Selain itu, Edhy juga menyinggung soal aturan penggunaan alat tangkap ikan. Menurutnya, selama ini aturan pelarangan penggunaan alat tangkap tertentu justru juga turut mematikan nelayan kecil.

Dia juga menyinggung soal kebijakan larangan alih muatan ikan di laut. Menurut Edhy, kebijakan itu mematikan pebudidaya ikan kerapu, lantaran tak ada kapal yang mau mengangkut hasil budidayanya.

Dia mengatakan, bulan ini sudah dimulai persiapan revisi kebijakan di KKP. Diharapkan selesai pada Desember 2019, sehingga awal 2020 bisa keluar revisi kebijakan dimaksud. “Sehingga tahun baru ada hadiah buat nelayan kita,” pungkas Edhy. (dtc/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/