25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Siap Hadiri Sidang Praperadilan, Ini Permintaan KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihak KPK siap menghadiri sidang praperadilan kubu Komjen Budi Gunawan yang akan digelar lagi besok, Senin, (9/2). Sebelumnya, sidang itu ditunda pada pekan lalu.

“Soal praperadilan, KPK memastikan akan hadir besok,” ujar Bambang di PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu, (8/2).

Sebelumnya sidang itu ditunda karena tiba-tiba ada perubahan pasal gugatan praperadilan oleh kubu Komjen Budi Gunawan. Akibatnya, pihak kuasa hukum KPK memilih tidak menghadiri sidang tersebut.

Bambang meminta pada persidangan besok, tidak ada lagi perubahan mendadak yang dilakukan oleh kubu Budi.

“Mudah-mudahan jangan ada lagi perubahan. Kami khawatirkan, dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan jadi tidak fair. Kami kan juga harus siapkan smuanya. Kami mendengar pada minggu lalu akan ada perubahan lagi dalam persidangan. Kalau itu, terjadi itu tidak fair. Kita tidak mau,” tegas Bambang.

Bambang juga kembali mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak dapat diajukan dalam gugatan praperadilan. Ini, kata dia, sesuai KUHAP.  Ia berharap hakim dalam gugatan praperadilan Budi ini dapat mengingat dengan jelas aturan terkait praperadilan tersebut.

“Mudah-mudahan hakim berpegang pada KUHAP  dan juga putusan MA, yang meminta semua hakim tunduk pada aturan dalam KUHAP,” tandas Bambang. (flo/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihak KPK siap menghadiri sidang praperadilan kubu Komjen Budi Gunawan yang akan digelar lagi besok, Senin, (9/2). Sebelumnya, sidang itu ditunda pada pekan lalu.

“Soal praperadilan, KPK memastikan akan hadir besok,” ujar Bambang di PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu, (8/2).

Sebelumnya sidang itu ditunda karena tiba-tiba ada perubahan pasal gugatan praperadilan oleh kubu Komjen Budi Gunawan. Akibatnya, pihak kuasa hukum KPK memilih tidak menghadiri sidang tersebut.

Bambang meminta pada persidangan besok, tidak ada lagi perubahan mendadak yang dilakukan oleh kubu Budi.

“Mudah-mudahan jangan ada lagi perubahan. Kami khawatirkan, dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan jadi tidak fair. Kami kan juga harus siapkan smuanya. Kami mendengar pada minggu lalu akan ada perubahan lagi dalam persidangan. Kalau itu, terjadi itu tidak fair. Kita tidak mau,” tegas Bambang.

Bambang juga kembali mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak dapat diajukan dalam gugatan praperadilan. Ini, kata dia, sesuai KUHAP.  Ia berharap hakim dalam gugatan praperadilan Budi ini dapat mengingat dengan jelas aturan terkait praperadilan tersebut.

“Mudah-mudahan hakim berpegang pada KUHAP  dan juga putusan MA, yang meminta semua hakim tunduk pada aturan dalam KUHAP,” tandas Bambang. (flo/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/