31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

LAN Terbitkan Aturan Latihan Dasar CPNS secara Daring

Lembaga Administrasi Negara ( LAN) menerbitkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil ( CPNS) secara daring. Dalam peraturan itu, salah satunya yakni mengatur evaluasi yang akan menentukan kelulusan peserta latihan dasar CPNS.

UJIAN: Peserta CPNS saat mengikuti ujian, beberapa waktu lalu. LAN menerbitkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan pelatihan dasar CPNS secara daring.

Dalam Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 itu dilakukan perubahan mendasar, terutama mengenai metode penyelenggaraan latihan dasar CPNS yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dalam kelas dan diasramakan, kini juga dapat digelar secara blended learning dan distance learning.

“Pada pinsipnya, blended learning merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring. Sedangkan distance learning pada hakikatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Muhammad Taufiq.

Pelaksanaan distance learning bisa dilakukan seperti yang terjadi dalam situasi pandemi Covid-19. Ini dilakukan karena pembelajaran klasikal tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena masifnya penyebaran Covid-19.

Namun, untuk menerapkan blended learning dan distance learning, kata Taufiq, membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya. Selain itu, juga diperlukan komitmen bersama antara peserta, tenaga pelatihan, dan lembaga penyelenggara pelatihan agar pelaksanaan latihan dasar CPNS secara blended learning dan distance learning tersebut dapat berjalan secara optimal.

Sebagai respons, LAN kini telah menyiapkan platform pembelajaran mandiri dengan metode massive open online course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui learning management system (LMS). “Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku instansi pembina pelatihan ASN agar pembelajaran latihan dasar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran,” kata Taufiq. Melalui latihan dasar CPNS secara daring, biaya pelaksanannya pun diklaim akam lebih efisien.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur evaluasi yang akan menentukan kelulusan peserta latihan dasar CPNS.

Dari evaluasi itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus akan diberhentikan sebagai peserta latihan dasar CPNS dan dikembalikan kepada instansi pengirimnya. “Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS,” ujar Atmojo.

Dalam peraturan itu juga diatur mengenai pembiayaan penyelenggaraan latihan dasar CPNS dan biaya pengiriman peserta yang ditanggung sepenuhnya oleh instansi pemerintah. “Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik pungli dan penarikan biaya kepada peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi pungli, itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Atmojo. (kps/ila)

Lembaga Administrasi Negara ( LAN) menerbitkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil ( CPNS) secara daring. Dalam peraturan itu, salah satunya yakni mengatur evaluasi yang akan menentukan kelulusan peserta latihan dasar CPNS.

UJIAN: Peserta CPNS saat mengikuti ujian, beberapa waktu lalu. LAN menerbitkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan pelatihan dasar CPNS secara daring.

Dalam Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 itu dilakukan perubahan mendasar, terutama mengenai metode penyelenggaraan latihan dasar CPNS yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dalam kelas dan diasramakan, kini juga dapat digelar secara blended learning dan distance learning.

“Pada pinsipnya, blended learning merupakan metode yang memadukan antara pembelajaran klasikal dan daring, dengan lebih besar porsi pembelajarannya dilakukan secara daring. Sedangkan distance learning pada hakikatnya merupakan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Deputi Bidang Pembinaan Pengembangan Kompetensi ASN LAN, Muhammad Taufiq.

Pelaksanaan distance learning bisa dilakukan seperti yang terjadi dalam situasi pandemi Covid-19. Ini dilakukan karena pembelajaran klasikal tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena masifnya penyebaran Covid-19.

Namun, untuk menerapkan blended learning dan distance learning, kata Taufiq, membutuhkan kesiapan akses jaringan internet dan sarana pendukung teknologi informasi lainnya. Selain itu, juga diperlukan komitmen bersama antara peserta, tenaga pelatihan, dan lembaga penyelenggara pelatihan agar pelaksanaan latihan dasar CPNS secara blended learning dan distance learning tersebut dapat berjalan secara optimal.

Sebagai respons, LAN kini telah menyiapkan platform pembelajaran mandiri dengan metode massive open online course (MOOC) dan pembelajaran kolaboratif melalui learning management system (LMS). “Pengembangan aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab LAN selaku instansi pembina pelatihan ASN agar pembelajaran latihan dasar CPNS secara daring dapat berjalan optimal dan mencapai tujuan pembelajaran,” kata Taufiq. Melalui latihan dasar CPNS secara daring, biaya pelaksanannya pun diklaim akam lebih efisien.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur evaluasi yang akan menentukan kelulusan peserta latihan dasar CPNS.

Dari evaluasi itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus akan diberhentikan sebagai peserta latihan dasar CPNS dan dikembalikan kepada instansi pengirimnya. “Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS,” ujar Atmojo.

Dalam peraturan itu juga diatur mengenai pembiayaan penyelenggaraan latihan dasar CPNS dan biaya pengiriman peserta yang ditanggung sepenuhnya oleh instansi pemerintah. “Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik pungli dan penarikan biaya kepada peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi pungli, itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Atmojo. (kps/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/