JAKARTA – Pemerintah meredam tuntutan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang akan menaikkan tarif angkutan umum sekitar 30-35 persen jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik 1 April nanti. Salah satunya dengan mengembalikan (reimburstment) pajak kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum.
“Kenaikan harga BBM bersubsidi ini pastinya akan berpengaruh pada tarif angkutan umum. Tapi kami usahakan agar dampaknya lebih kecil, kalau misalnya dampaknya 30 persen kita akan coba supaya hanya terasa 10 persen,” ujar Menteri Perhubungan, EE. Mangindaan usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI kemarin. Itu menjawab kegalauan pengusaha angkutan darat yang menilai rencana kenaikan harga BBM Rp 1500 per liter sangat memberatkan.
Mangindaan mengaku berusaha memberikan insentif berupa kredit nol persen untuk peremajaan armada serta penurunan bea masuk (BM) suku cadang untuk kendaraan angkutan umum. “Kegiatan peremajaan kendaraan dalam satu armada bus. Nantinya, bisa kita berikan PSO (Public Service Obligation) kredit tanpa bunga, atau bisa keringanan bea masuk impor sparepart angkutan umum. Kalau bisa bea masuknya nol rupiah,” sebutnya.
Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso mengakui, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian pada 29/02/2012 lalu, Pemerintah akan membantu meringankan beban para pengusaha angkutan umum atas dampak kenaikan harga BBM melalui beberapa skema. “Yang sudah disetujui dari rapat lalu adalah Pajak Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Umum tahun ini akan dikembalikan (reimbursement) kepada pengusaha angkutan umum,” ungkapnya.
Dengan skema itu, Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang telah dibayarkan sebelum April 2012, akan dikembalikan ke rekening pengusaha. Atas rencana pemerintah tersebut, dia meminta kepada seluruh Dinas Provinsi seluruh Indonesia untuk mempersiapkan data kendaraan umum di masing-masing wilayahnya dengan jelas, melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota. “Tugas Dinas Perhubungan Provinsi dan Daerah mempersiapkan datanya,” kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta Dinas Perhubungan Provinsi segera melakukan sosialisasi rencana pemerintah ini di daerahnya masing-masing dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Organda, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Lembaga Konsumen dan pihak-pihak yang terkait lainnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kemenhub Bambang S Ervan menjelaskan, pemberian kompensasi oleh pemerintah akan diarahkan pada biaya-biaya operasional yang dianggap cukup memberatkan para pengusaha angkutan umum. Sebut saja biaya pajak BPKB, biaya uji KIR, biaya retribusi di terminal, dan BBM. “Sejauh ini belum ada keputusannya, Kemhub bersama Organda dan sejumlah instansi yang terkait masih mencari formula yang tepat,” tambahnya.(wir/jpnn)