JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Fifi Lety Indra selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama membawa seorang pria dalam sidang perkara perceraian antara kliennya dengan Veronica Tan di PN Jakarta Utara, Rabu (7/3).
Fifi mengatakan, pria yang datang mengenakan batik biru dan celana kain hitam itu adalah seorang pendeta.
“Sebetulnya tidak ada mediasi lagi. Beliau adalah saksi,” kata dia usai sidang ditutup di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Mengenai kesaksian pendeta dalam sidang, Fifi enggan menyebutkannya.
Selain sidang perceraian dilakukan tertutup, seorang pendeta juga wajib merahasiakan masalah jemaatnya.
“Itu sudah konfidensial, tidak usah dijelasin lagi,” tegas dia.
Mengenai jumlah pertanyaan hakim kepada pendeta itu, adik kandung Ahok itu tidak mengingatnya. Namun, dia memastikan, hakim menanyakan seputar hubungan antara Ahok dan Vero.
Selain pendeta, Fifi juga membawa tambahan saksi berupa surat-surat yang dikirim Vero. Meski Ahok itu menggugat cerai Vero, tetapi komunikasi keduanya masih berlangsung melalui surat.
“Ada surat tambahan bukti, surat Pak Ahok ke Ibu Vero dan Ibu Vero ke Pak Ahok,” lanjutnya.
Mengenai jumlah surat tersebut, adik kandung Ahok itu tidak mau menyebutkannya. Mengenai isi surat Ahok dan Vero, Fifi tak ingin membahasnya.
“Intinya, menyangkut sidang,” kata Fifi.
Sidang lanjutan akan digelar kembali Rabu (14/3) pekan depan. Mengenai agenda sidang minggu depan, kata Fifi masih memberikan pemaparan saksi. (tan/jpnn)