26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Larangan Mudik Lebaran 2021: Kemenhub Sekat 300 Jalur Darat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan menempatkan penjagaan di lebih dari 300 lokasi jalur darat, untuk memantau pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021 Penjagaan tersebut berupa penyekatan yang akan bekerja sama dengan aparat kepolisian. Hal ini sebagai upaya pendukung bagi larangan mudik untuk transportasi darat.

Ilustrasi.

“Kita koordinasikan dengan kepolisian dan Kakorlantas bahwa kita akan secara sengaja larang mudik dan menempatkan penyekatan di lebih dari 300 lokasi,” ujar Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan dalan siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4).

Kebijakan ini ditempuh karena Kemenhub melihat adanya potensi penggunaan kendaraan pribadi untuk mudik dengan jalur darat. Budi menegaskan, apabila ditemukan masyarakat yang melanggar larangan mudik akan diberlakukan tindakan tegas. “Sehingga kami sarankan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk tidak mudik dan tinggal di rumah,” tegas Budi.

Lebih lanjut dia mengingatkan kembali bahwa Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menetapkan aturan bahwa mudik lebaran dilarang, yakni sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Secara konsisten Kemenhub akan menindaklanjuti larangan tersebut dalam peraturan yang lebih teknis. “Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kita harus melihat apa yang terjadi pada 2020. Ada empat hal yang menyebabkan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini,” katanya.

Pertama, pada Januari 2021, setelah mudik Natal terjadi kenaikan kasus Covid-19 tertinggi selama pandemi. Pada saat yang sama jumlah kematian tenaga kesehatan juga mencapai lebih dari 100 orang.

Kedua, terjadi lonjakan kasus aktif secara drastis pada Januari-Februari 2021. Ketiga, ada banyak warga lansia yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 dan harus dilindungi. Dengan meminimalisasi mobilitas, maka bisa mencegah potensi penularan Covid-19 kepada lansia. Keempat, saat ini negara-negara maju seperti Amerika Serikat, India dan beberapa negara Eropa sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

Budi juga akan mengurangi pasokan kereta api ke beberapa tujuan. Dengan demikian, jumlah kereta api yang beroperasi akan lebih terbatas nantinya.

Namun, Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan aturan teknis terkait larangan mudik tahun ini. Budi menyatakan pihaknya masih menunggu Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) larangan mudik.

“Kementerian Perhubungan konsisten menindaklanjuti secara detail namun kami menunggu arahan Pak Menko (Airlangga Hartarto) dan Satgas Covid-19,” pungkas Budi.

Adapun aturan atau petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut alias kapal, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku sejak 1 April 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Dijelaskan bahwa calon penumpang kapal harus melakukan tes kesehatan sebelum melakukan perjalanan. Adapun tes kesehatan yang dimaksud adalah RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose C19.

Hasil tes RT-PCR dan rapid Antigen untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan daerah lainnya dapat digunakan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penumpang perjalanan ke Pulau Bali wajib memiliki surat keterangan RT-PCR atau rapid Antigen paling lama 2×24 jam.

Khusus tes GeNose surat kesehatan berlaku lebih singkat, yaitu 1×24 jam sebelum keberangkatan ke seluruh tujuan.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M). Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis, menutupi hidung dan mulut.

Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia atau paspor kesehatan di pelabuhan atau terminal keberangkatan.

Aturan dikecualikan untuk penumpang rutin di Pulau Jawa dengan melakukan perjalanan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi.

Namun, sewaktu-waktu Satuan Tugas Covid-19 dapat melakukan tes acak (random test) bila diperlukan.

Anak-anak di bawah 5 tahun akan dikecualikan dari tes acak. Selan itu, juga dikecualikan untuk penumpang dengan menggunakan modal transportasi laut perintis dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Bila penumpang menunjukkan gejala meski hasil RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose negatif, penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Lalu, penumpang kapal juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan.

27 Juta Orang Tetap Niat Mudik

Meski dilarang, namun ada 27 juta orang yang masih berniat mudik selama masa lebaran Idul Fitri 2021. Penemuan tersebut didapat dari survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan.

“Kalau ada larangan mudik, yang mudik 11 persen (responden) atau 27 juta. Jumlah yang tetap banyak,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4). Dia tidak menyebut berapa jumlah responden maupun waktu pelaksanaan survei.

Sementara jika pemerintah tidak melarang mudik, ia mengatakan 33 persen atau 81 juta orang berniat akan pulang kampung selama masa lebaran.

Menurut catatan Budi, survei mendapati mayoritas pemudik datang dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menuju ke Jawa Tengah. Jumlahnya mencapai 12 juta orang atau 37 persen dari seluruh responden.

Posisi ini disusul oleh pemudik dari Jabodetabek yang pulang kampung ke wilayah Jawa Barat, yakni mencapai 6 juta atau 23 persen. Dan yang ketiga pemudik dari Jabodetabek ke Jawa Timur. Budi tidak menyebut jumlahnya.

“Karenanya kita ditugaskan oleh pak presiden untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada tahun sebelumnya,” tutur Budi. (kps/cnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan menempatkan penjagaan di lebih dari 300 lokasi jalur darat, untuk memantau pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021 Penjagaan tersebut berupa penyekatan yang akan bekerja sama dengan aparat kepolisian. Hal ini sebagai upaya pendukung bagi larangan mudik untuk transportasi darat.

Ilustrasi.

“Kita koordinasikan dengan kepolisian dan Kakorlantas bahwa kita akan secara sengaja larang mudik dan menempatkan penyekatan di lebih dari 300 lokasi,” ujar Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan dalan siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4).

Kebijakan ini ditempuh karena Kemenhub melihat adanya potensi penggunaan kendaraan pribadi untuk mudik dengan jalur darat. Budi menegaskan, apabila ditemukan masyarakat yang melanggar larangan mudik akan diberlakukan tindakan tegas. “Sehingga kami sarankan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk tidak mudik dan tinggal di rumah,” tegas Budi.

Lebih lanjut dia mengingatkan kembali bahwa Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menetapkan aturan bahwa mudik lebaran dilarang, yakni sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Secara konsisten Kemenhub akan menindaklanjuti larangan tersebut dalam peraturan yang lebih teknis. “Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kita harus melihat apa yang terjadi pada 2020. Ada empat hal yang menyebabkan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini,” katanya.

Pertama, pada Januari 2021, setelah mudik Natal terjadi kenaikan kasus Covid-19 tertinggi selama pandemi. Pada saat yang sama jumlah kematian tenaga kesehatan juga mencapai lebih dari 100 orang.

Kedua, terjadi lonjakan kasus aktif secara drastis pada Januari-Februari 2021. Ketiga, ada banyak warga lansia yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 dan harus dilindungi. Dengan meminimalisasi mobilitas, maka bisa mencegah potensi penularan Covid-19 kepada lansia. Keempat, saat ini negara-negara maju seperti Amerika Serikat, India dan beberapa negara Eropa sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

Budi juga akan mengurangi pasokan kereta api ke beberapa tujuan. Dengan demikian, jumlah kereta api yang beroperasi akan lebih terbatas nantinya.

Namun, Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan aturan teknis terkait larangan mudik tahun ini. Budi menyatakan pihaknya masih menunggu Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) larangan mudik.

“Kementerian Perhubungan konsisten menindaklanjuti secara detail namun kami menunggu arahan Pak Menko (Airlangga Hartarto) dan Satgas Covid-19,” pungkas Budi.

Adapun aturan atau petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut alias kapal, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku sejak 1 April 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Dijelaskan bahwa calon penumpang kapal harus melakukan tes kesehatan sebelum melakukan perjalanan. Adapun tes kesehatan yang dimaksud adalah RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose C19.

Hasil tes RT-PCR dan rapid Antigen untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan daerah lainnya dapat digunakan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penumpang perjalanan ke Pulau Bali wajib memiliki surat keterangan RT-PCR atau rapid Antigen paling lama 2×24 jam.

Khusus tes GeNose surat kesehatan berlaku lebih singkat, yaitu 1×24 jam sebelum keberangkatan ke seluruh tujuan.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M). Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis, menutupi hidung dan mulut.

Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia atau paspor kesehatan di pelabuhan atau terminal keberangkatan.

Aturan dikecualikan untuk penumpang rutin di Pulau Jawa dengan melakukan perjalanan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi.

Namun, sewaktu-waktu Satuan Tugas Covid-19 dapat melakukan tes acak (random test) bila diperlukan.

Anak-anak di bawah 5 tahun akan dikecualikan dari tes acak. Selan itu, juga dikecualikan untuk penumpang dengan menggunakan modal transportasi laut perintis dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Bila penumpang menunjukkan gejala meski hasil RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose negatif, penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Lalu, penumpang kapal juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan.

27 Juta Orang Tetap Niat Mudik

Meski dilarang, namun ada 27 juta orang yang masih berniat mudik selama masa lebaran Idul Fitri 2021. Penemuan tersebut didapat dari survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan.

“Kalau ada larangan mudik, yang mudik 11 persen (responden) atau 27 juta. Jumlah yang tetap banyak,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4). Dia tidak menyebut berapa jumlah responden maupun waktu pelaksanaan survei.

Sementara jika pemerintah tidak melarang mudik, ia mengatakan 33 persen atau 81 juta orang berniat akan pulang kampung selama masa lebaran.

Menurut catatan Budi, survei mendapati mayoritas pemudik datang dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menuju ke Jawa Tengah. Jumlahnya mencapai 12 juta orang atau 37 persen dari seluruh responden.

Posisi ini disusul oleh pemudik dari Jabodetabek yang pulang kampung ke wilayah Jawa Barat, yakni mencapai 6 juta atau 23 persen. Dan yang ketiga pemudik dari Jabodetabek ke Jawa Timur. Budi tidak menyebut jumlahnya.

“Karenanya kita ditugaskan oleh pak presiden untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada tahun sebelumnya,” tutur Budi. (kps/cnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/