“Polri akan berikan masukan. Dan setelah itu langkah hukum akan dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkumham kepada kejaksaan. Kejaksaanlah yang akan lakukan gugtan ke pengadilan,” tandas Tito.
Sebelumnya, pemerintah menunjukkan tindak tegas kepada ormas HTI.
Langkah itu didasari pengamatan pemerintah atas kiprah ormas yang terkenal dengan slogan khilafah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, hari ini (8/5) pemerintah telah menggelar rapat terbatas untuk membahas HTI.
Ratas itu sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo ke Kemenkopolhukam untuk menyisir ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Hasilnya, pemerintah pun mengambil tindakan tegas.
Pemerintah menganggap kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas serta ciri berdasar Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut Wiranto, aktivitas HTI nyata-nyata menimbulkan benturan di masyaraka yang berpotensi membahayakan keutuhan NKRI. (Mg4/jpnn)