JAKARTA -Sidang praperadilan ketiga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar kembali digelar, Jumat (7/6) terkait gugatannya kepada penyidik kasus short message service (SMS) misterius yang didakwakan kepada dirinya. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan replik (jawaban penggugat) atas eksepsi (jawaban tergugat) kuasa hukum Mabes Polri AKBP Dr W. Marbun SH MA pada sidang sebelumnya. Dalam replik tersebut Antasari menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Mabes Polri tersebut.
Antasari juga menyebut bahwa penyidik telah mengakui belum memiliki barang bukti yang menjebloskan dirinya ke penjara dalam kasus kematian PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Barang bukti yang dimaksud adalah handphone Nokia Communicator E90 warna hitam milik Nasrudin Zulkarnaen Iskandar dengan nomor simcard 0811978245 yang diterima untuk menerima SMS ancaman. Selain itu handphone serta nomor simcard milik Antasari Azhar juga belum dapat ditunjukkan oleh penyidik. “Saat ini (barang bukti tersebut) dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Didik Setio Handono.
Selain itu, Antasari juga mencecar kuasa hukum Mabes Polri salah satunya terkait dengan lambannya penanganan kasus yang telah dilaporkannya sejak 1,5 tahun lalu. “Padahal kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tempat dimana Jaksa Penuntut Umum menguasai barang bukti bukanlah kantor yang tidak diketahui alamatnya. Sehingga seharusnya tidak memerlukan waktu lebih dari 1 tahun bagi termohon untuk meminjam barang bukti,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam persidangan Antasari bahkan meminta kepada kuasa hukum Mabes Polri untuk menghadirkan para jenderal polisi yang dianggap mengetahui kasus hukum yang menjerat dirinya pada sidang praperadilan berikutnya.
Mereka di antaranya mantan Kapolri, Jenderal (Purn.) Bambang Hendarso Danuri; mantan Kabareskrim, Komjend. (Pol.) Susno Duadji; Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjend. (Pol.) Wahyono; serta Kapolri Jenderal (Pol.) Timur Pradopo. Selain itu mantan Jaksa Cirus Sinaga dan para penyidik di Polda Metro Jaya juga terdapat dalam daftar permohonan Antasari.
Berkaitan dengan permintaan Antasari tersebut, Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W. Marbun menanggapi santai. Marbun mengatakan bahwa permohonan Antasari Azhar tersebut hanya merupakan kepentingannya. “Saya sepakat dengan ketua sidang. Siapa yang ingin menghadirkan maka dia yang harus mendalilkannya,” tandasnya kepada wartawan setelah sidang selesai. (dod/jpnn)