29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kemdagri Minta Usut Tuntas Pemalsu SK PNS Siantar

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan 13 PNS “siluman” di wilayah Pemerintahan Kota Pematangsiantar.

Sementara terkait dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat daerah, Kemendagri akan segera menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan apabila memang terbukti. Karena hal tersebut sudah merupakan tindakan pidana karena memalsukan dokumen negara.

Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek secara khusus kepada koran ini di Jakarta, Jumat (7/9). “Saya baru kali ini mendengar ada peristiwa seperti ini. SK pengangkatan PNS dipalsukan hingga mereka dapat menerima bayaran. Rasanya sesuatu yang sulit terjadi,”ungkap Donny.

Oleh sebab itu agar peristiwa tidak kembali terulang, pihak kepolisian harus mengusutnya secara tuntas. Termasuk tentunya mengusut sejauh mana keterlibatan oknum pejabat yang ada.

“Apapun sifatnya, itu tindakan pidana. Karena terkait pemalsuan. Dan potensi kerugian negara ada di sana. Demikian juga dengan mereka yang menerima gaji tersebut, juga harus dituntut dan dapat dipidana. Karena me reka dikategorikan orang yang tidak berhak menerima,” ungkapnya. (gir)

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan 13 PNS “siluman” di wilayah Pemerintahan Kota Pematangsiantar.

Sementara terkait dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat daerah, Kemendagri akan segera menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan apabila memang terbukti. Karena hal tersebut sudah merupakan tindakan pidana karena memalsukan dokumen negara.

Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek secara khusus kepada koran ini di Jakarta, Jumat (7/9). “Saya baru kali ini mendengar ada peristiwa seperti ini. SK pengangkatan PNS dipalsukan hingga mereka dapat menerima bayaran. Rasanya sesuatu yang sulit terjadi,”ungkap Donny.

Oleh sebab itu agar peristiwa tidak kembali terulang, pihak kepolisian harus mengusutnya secara tuntas. Termasuk tentunya mengusut sejauh mana keterlibatan oknum pejabat yang ada.

“Apapun sifatnya, itu tindakan pidana. Karena terkait pemalsuan. Dan potensi kerugian negara ada di sana. Demikian juga dengan mereka yang menerima gaji tersebut, juga harus dituntut dan dapat dipidana. Karena me reka dikategorikan orang yang tidak berhak menerima,” ungkapnya. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/