31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Saksi Beratkan Mantan Kadis dan Ketua KUD

Sidang Dugaan Korupsi Migor Subsidi di Tobasa

MEDAN – Sidang dugaan korupsi penyaluran minyak goring (migor) bersubdisi di Kabupaten Tobasa (Toba Samosir) Tahun 2008 senilai Rp1,4 miliar dengan terdakwa mantan Kadis Perindag Kabupaten Tobasa, Jarasmin Manurung dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Aman Marisi Tambunan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (07/09). Agenda persidangan sendiri mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lando antara lain, Tigor Sirait selaku Sekcam Ajibata saat itu, Sampe Siagian selaku Kasi Sosial Kecamatan Narumondang saat itu. Mangapul Hutajulu selaku Camat Laguboti saat itu, dan Nuara Pakpahan selaku Plt Camat Pangururan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonny Sitohang, Tigor Sirait mengatakan, tidak pernah disalurkan minyak goreng bersubsidi di kecamatannya. Bahkan, tidak ada laporan yang menyebutkan adanya penyaluran minyak goreng bersubsidi. “Tidak ada pernah pembagian minyak goreng bersubdisi di tempat kami. Padahal masyarakat di sana membutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Sampe Siagian mengatakan, dirinya tidak pernah menerima surat pendistribusian minyak goreng bersubdisi di kecamatannya. Bahkan, camat juga tidak tahu. Hal ini diketahui dari disposisi surat yang tidak ada diarahkan ke camat. “Saya tidak tahu surat tersebut. Bahkan, tidak pernah menandatanganinya. Ada memang pembagian. Laporan kepala desa ada 1393 liter yang disalurkan. Ini berdasarkan laporan kepala desa kepada Disperindag,” ungkapnya. (far)

Sidang Dugaan Korupsi Migor Subsidi di Tobasa

MEDAN – Sidang dugaan korupsi penyaluran minyak goring (migor) bersubdisi di Kabupaten Tobasa (Toba Samosir) Tahun 2008 senilai Rp1,4 miliar dengan terdakwa mantan Kadis Perindag Kabupaten Tobasa, Jarasmin Manurung dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Aman Marisi Tambunan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (07/09). Agenda persidangan sendiri mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lando antara lain, Tigor Sirait selaku Sekcam Ajibata saat itu, Sampe Siagian selaku Kasi Sosial Kecamatan Narumondang saat itu. Mangapul Hutajulu selaku Camat Laguboti saat itu, dan Nuara Pakpahan selaku Plt Camat Pangururan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonny Sitohang, Tigor Sirait mengatakan, tidak pernah disalurkan minyak goreng bersubsidi di kecamatannya. Bahkan, tidak ada laporan yang menyebutkan adanya penyaluran minyak goreng bersubsidi. “Tidak ada pernah pembagian minyak goreng bersubdisi di tempat kami. Padahal masyarakat di sana membutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Sampe Siagian mengatakan, dirinya tidak pernah menerima surat pendistribusian minyak goreng bersubdisi di kecamatannya. Bahkan, camat juga tidak tahu. Hal ini diketahui dari disposisi surat yang tidak ada diarahkan ke camat. “Saya tidak tahu surat tersebut. Bahkan, tidak pernah menandatanganinya. Ada memang pembagian. Laporan kepala desa ada 1393 liter yang disalurkan. Ini berdasarkan laporan kepala desa kepada Disperindag,” ungkapnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/