28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Perlu Pengawasan karena Rawan Pencucian Uang

Datangkan Investor Kakap, Terbitkan Golden Visa

SUMUTPOS.CO – Pemerintah menerbitkan Golden Visa bagi WNA berpengaruh dan punya kans untuk investasi. Mereka yang mengantongi Golden Visa dapat tinggal 5-10 tahun dengan beberapa prioritas. Pas khusus itu diberikan pemerintah untuk menarik minat penanaman modal dan transfer teknologi ke dalam negeri.

Samuel Altman, tokoh muda CEO dan Co-Founder OpenAI menjadi orang pertama yang mendapat Golden Visa. Kemenkumham memberikan visa khusus itu lantaran dia dinilai sebagai tokoh dunia. Dia mendapat izin tinggal selama 10 tahun.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD 2.500.000 atau Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.

Silmy mengatakan, penerbitan Golden Visa menyasar pelintas yang berkualitas. Maka, syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya.

Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, secara umum, pemberian golden visa di beberapa negara justru menimbulkan tanda tanya. ’’Karena (dijadikan) tempat pencucian uang ataupun orang kaya yang kemudian masuk menggunakan golden visa ternyata punya kepentingan intelejen. Jadi ada tren skeptisme,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (7/9).

Meski begitu, jika tujuan pemberian golden visa adalah untuk mendatangkan investor untuk menanamkan investasi, Bhima menyebut hal itu cukup baik. Apalagi mengingat jumlah syarat nominal investasi yang ditanamkan juga cukup besar yang memungkinkan investor kelas kakap sebagai target sasarannya.

Bhima melanjutkan, hal itu juga harus dibarengi dengan realisasi investasinya, bukan hanya komitmen investasi saja. ’’Sehingga komitmen investasi yang dideklarasikan bisa menjadi realisasi investasi. Jadi bisa lebih lama. Kalau hanya ditaruh di portfolio seperti surat utang atau saham itu rentan sekali untuk keluar. Jadi saat sudah dapat golden visanya, asetnya bisa saja dipindah ke luar negeri,’’ jelas dia.

Terkait dengan benchmark nilai investasi yang telah ditetapkan, Bhima menyebut jumlah yang ditetapkan secara nominal sudah cukup besar. Sehingga, yang diperlukan adalah kejelasan realisasi investasi apa yang diberikan bagi Indonesia.

Ke depan, Bhima berharap agar pemerintah juga melakukan evaluasi berkala pada kebijakan itu. ’’Di Inggris sudah banyak yang skeptis dengan golden visa. Karena banyak konglomerat dari Rusia yang ternyata buat kepentingan intelijen dan pencucian uang. Pengawasan harus betul-betul dilakukan,’’ katanya.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan, siapapun bisa mendapatkan golden visa 10 tahun. Dengan catatan memenuhi syarat yang ditentukan, salah satunya adalah nominal minimum investasi yang ditanamkan.

Bahlil memastikan, penerima golden visa bukanlah berdasarkan sosok. Artinya, golden visa bisa didapatkan oleh siapapun yang memenuhi syarat. ’’Kami, khususnya di bagian investasi, membuat kriteria tentang berapa nominal investasi minimum yang ditanamkan di Indonesia dan diberikan golden visa bisa siapa saja yang memenuhi syarat, tidak ada masalah,’’ jelasnya. (elo/dee/jpg)

SUMUTPOS.CO – Pemerintah menerbitkan Golden Visa bagi WNA berpengaruh dan punya kans untuk investasi. Mereka yang mengantongi Golden Visa dapat tinggal 5-10 tahun dengan beberapa prioritas. Pas khusus itu diberikan pemerintah untuk menarik minat penanaman modal dan transfer teknologi ke dalam negeri.

Samuel Altman, tokoh muda CEO dan Co-Founder OpenAI menjadi orang pertama yang mendapat Golden Visa. Kemenkumham memberikan visa khusus itu lantaran dia dinilai sebagai tokoh dunia. Dia mendapat izin tinggal selama 10 tahun.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD 2.500.000 atau Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.

Silmy mengatakan, penerbitan Golden Visa menyasar pelintas yang berkualitas. Maka, syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya.

Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, secara umum, pemberian golden visa di beberapa negara justru menimbulkan tanda tanya. ’’Karena (dijadikan) tempat pencucian uang ataupun orang kaya yang kemudian masuk menggunakan golden visa ternyata punya kepentingan intelejen. Jadi ada tren skeptisme,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (7/9).

Meski begitu, jika tujuan pemberian golden visa adalah untuk mendatangkan investor untuk menanamkan investasi, Bhima menyebut hal itu cukup baik. Apalagi mengingat jumlah syarat nominal investasi yang ditanamkan juga cukup besar yang memungkinkan investor kelas kakap sebagai target sasarannya.

Bhima melanjutkan, hal itu juga harus dibarengi dengan realisasi investasinya, bukan hanya komitmen investasi saja. ’’Sehingga komitmen investasi yang dideklarasikan bisa menjadi realisasi investasi. Jadi bisa lebih lama. Kalau hanya ditaruh di portfolio seperti surat utang atau saham itu rentan sekali untuk keluar. Jadi saat sudah dapat golden visanya, asetnya bisa saja dipindah ke luar negeri,’’ jelas dia.

Terkait dengan benchmark nilai investasi yang telah ditetapkan, Bhima menyebut jumlah yang ditetapkan secara nominal sudah cukup besar. Sehingga, yang diperlukan adalah kejelasan realisasi investasi apa yang diberikan bagi Indonesia.

Ke depan, Bhima berharap agar pemerintah juga melakukan evaluasi berkala pada kebijakan itu. ’’Di Inggris sudah banyak yang skeptis dengan golden visa. Karena banyak konglomerat dari Rusia yang ternyata buat kepentingan intelijen dan pencucian uang. Pengawasan harus betul-betul dilakukan,’’ katanya.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan, siapapun bisa mendapatkan golden visa 10 tahun. Dengan catatan memenuhi syarat yang ditentukan, salah satunya adalah nominal minimum investasi yang ditanamkan.

Bahlil memastikan, penerima golden visa bukanlah berdasarkan sosok. Artinya, golden visa bisa didapatkan oleh siapapun yang memenuhi syarat. ’’Kami, khususnya di bagian investasi, membuat kriteria tentang berapa nominal investasi minimum yang ditanamkan di Indonesia dan diberikan golden visa bisa siapa saja yang memenuhi syarat, tidak ada masalah,’’ jelasnya. (elo/dee/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/