25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

221 TKI Terancam Hukuman Mati

Kasus di Tiga Negara

JAKARTA – Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengungkapkan sebanyak 221 warga negara Indonesia yang berada di tiga negara terancam hukuman mati. Para TKI itu diancam hukuman mati karena bertindak kriminal seperti pembunuhan, kepemilikan senjata api dan narkoba.

Demikian disampaikan juru bicara Satga TKI, Humphrey Djemat, Senin (7/11) usai rapat bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Politik Hukum (Menko polhukam) dan Keamanan serta Menteri Luar Negeri di kantor Kementrian Polhukam di Jakarta.

Dia menyebutkan ada sebanyak 148 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia, 118 orang diantaranya akibat kasus narkoba, 28 orang karena kasus pembunuhan, dan sisanya karena kasus senjata api. Sedangkan 28 WNI yang terancam hukuman mati di Cina, semuanya karena kasus narkoba.
Sementara di Arab Saudi, dari 45 TKI yang terancam hukuman mati, 23 orang di antaranya sudah divonis. Mereka kebanyakan tersandung kasus perzinahan dan sihir, sementara enam orang di antaranya sudah diselesaikan dengan membayar diyath, dan sisanya masih dalam proses.

Djemat mengungkapkan setelah Satgas turun ke lapangan, diketahui di Arab Saudi, ada beberapa kasus hukum yang harus diulang kembali proses hukumnya, seperti halnya TKI Warnah dan Sumartini. Pasalnya, dari proses hukum yang digali kembali oleh Satgas, ternyata kasus sihir mengakibatkan anggota keluarganya hilang, sudah tidak relevan. Karena anggota keluarga yang diduga hilang akibat sihir, ternyata telah kembali, sehingga tidak ada korban jiwa.  “Persidangan Warnah dan Sumartini harus diulang,” paparnya.

Dia menyatakan, pihaknya telah menunjuk seorang pengacara untuk menangani kasus-kasus tersebut dan melakukan pendampingan hukum sejak awal kepada TKI yang terancam hukuman mati. Tak hanya di Arab Saudi, pihaknya telah menyiapkan satu kantor pengacara di Malaysia untuk melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang terancam hukuman mati.

Untuk mengatasi persoalan hukum bagi WNI di luar negari, Djemat mengusulkan adanya MoU (perjanjian, Red) antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dan Malaysia, sehingga kedua negara itu bisa berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia serta memberikan informasi bila ada TKI yang bermasalah atau terjerat kasus hukum.
“Selama ini, TKI yang terjerat hukum di Arab dan Malaysia terkadang baru diketahui setelah TKI tersebut telah menjalani persidangan. Kami tidak mau seperti ini . Sekarang kita ingin ada pendampingan hukum bagi TKI yang terlibat masalah hukum dan ada keadilan,” tegasnya.

Selain itu, perwakilan Indonesia yang ada di Malaysia (KBRI) akan membantu melakukan pendampingan bagi TKI bermasalah.

Di tempat yang sama, Menko Polhukam Djoko Suyanto, mengatakan ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Satgas TKI ke depan agar permasalahan TKI yang terjerat hukum bisa diselesaikan dengan baik, antara lain soal pendampingan hukum oleh pengacara dan perlunya MoU antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi dan Malaysia soal keterbukaan informasi bagi TKI bermasalah.

Dalam rapat itu hadir Menkumham Amir Syamsuddin, Wamenkumham Denny Indrayana dan Menlu Marty Natalegawa.

Kini, Satgas telah menunjuk beberapa pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi para TKI yang bermasalah dengan hukum, terutama yang terancam hukuman mati di luar negeri. (bbs/jpnn)
Di Arab Saudi, Satgas telah memercayakan persoalan pendampingan hukum kepada seorang pengacara bernama Mr. Qudran, sementara di Malaysia, ada pengacara bernama Sebastian Chan yang siap mendampingi para TKI yang berada di negara-negara tersebut.

“Kami mengusahakan mereka mendapatkan pendampingan hukum sejak awal, sejak mereka diperiksa kepolisian. Karena itu kita memilih lawyer di Arab Saudi dan Malaysia yang kita anggap terbaik,” imbu Djemat. (bbs/jpnn)

Kasus di Tiga Negara

JAKARTA – Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengungkapkan sebanyak 221 warga negara Indonesia yang berada di tiga negara terancam hukuman mati. Para TKI itu diancam hukuman mati karena bertindak kriminal seperti pembunuhan, kepemilikan senjata api dan narkoba.

Demikian disampaikan juru bicara Satga TKI, Humphrey Djemat, Senin (7/11) usai rapat bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Politik Hukum (Menko polhukam) dan Keamanan serta Menteri Luar Negeri di kantor Kementrian Polhukam di Jakarta.

Dia menyebutkan ada sebanyak 148 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia, 118 orang diantaranya akibat kasus narkoba, 28 orang karena kasus pembunuhan, dan sisanya karena kasus senjata api. Sedangkan 28 WNI yang terancam hukuman mati di Cina, semuanya karena kasus narkoba.
Sementara di Arab Saudi, dari 45 TKI yang terancam hukuman mati, 23 orang di antaranya sudah divonis. Mereka kebanyakan tersandung kasus perzinahan dan sihir, sementara enam orang di antaranya sudah diselesaikan dengan membayar diyath, dan sisanya masih dalam proses.

Djemat mengungkapkan setelah Satgas turun ke lapangan, diketahui di Arab Saudi, ada beberapa kasus hukum yang harus diulang kembali proses hukumnya, seperti halnya TKI Warnah dan Sumartini. Pasalnya, dari proses hukum yang digali kembali oleh Satgas, ternyata kasus sihir mengakibatkan anggota keluarganya hilang, sudah tidak relevan. Karena anggota keluarga yang diduga hilang akibat sihir, ternyata telah kembali, sehingga tidak ada korban jiwa.  “Persidangan Warnah dan Sumartini harus diulang,” paparnya.

Dia menyatakan, pihaknya telah menunjuk seorang pengacara untuk menangani kasus-kasus tersebut dan melakukan pendampingan hukum sejak awal kepada TKI yang terancam hukuman mati. Tak hanya di Arab Saudi, pihaknya telah menyiapkan satu kantor pengacara di Malaysia untuk melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang terancam hukuman mati.

Untuk mengatasi persoalan hukum bagi WNI di luar negari, Djemat mengusulkan adanya MoU (perjanjian, Red) antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dan Malaysia, sehingga kedua negara itu bisa berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia serta memberikan informasi bila ada TKI yang bermasalah atau terjerat kasus hukum.
“Selama ini, TKI yang terjerat hukum di Arab dan Malaysia terkadang baru diketahui setelah TKI tersebut telah menjalani persidangan. Kami tidak mau seperti ini . Sekarang kita ingin ada pendampingan hukum bagi TKI yang terlibat masalah hukum dan ada keadilan,” tegasnya.

Selain itu, perwakilan Indonesia yang ada di Malaysia (KBRI) akan membantu melakukan pendampingan bagi TKI bermasalah.

Di tempat yang sama, Menko Polhukam Djoko Suyanto, mengatakan ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Satgas TKI ke depan agar permasalahan TKI yang terjerat hukum bisa diselesaikan dengan baik, antara lain soal pendampingan hukum oleh pengacara dan perlunya MoU antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi dan Malaysia soal keterbukaan informasi bagi TKI bermasalah.

Dalam rapat itu hadir Menkumham Amir Syamsuddin, Wamenkumham Denny Indrayana dan Menlu Marty Natalegawa.

Kini, Satgas telah menunjuk beberapa pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi para TKI yang bermasalah dengan hukum, terutama yang terancam hukuman mati di luar negeri. (bbs/jpnn)
Di Arab Saudi, Satgas telah memercayakan persoalan pendampingan hukum kepada seorang pengacara bernama Mr. Qudran, sementara di Malaysia, ada pengacara bernama Sebastian Chan yang siap mendampingi para TKI yang berada di negara-negara tersebut.

“Kami mengusahakan mereka mendapatkan pendampingan hukum sejak awal, sejak mereka diperiksa kepolisian. Karena itu kita memilih lawyer di Arab Saudi dan Malaysia yang kita anggap terbaik,” imbu Djemat. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/