JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak yang sedianya akan diberlakukan pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 batal dilaksanakan. Sebagai gantinya, pemerintah merilis aturan baru, diantaranya pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan asesmen situasi pandemi di daerah masing-masing.
KEPUTUSAN pembatalan penerapan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia ini, dinilai sebagai bentuk tidak konsistennya pemerintah dengan kebijakan yang dibuatnya dan membuat masyarakat menjadi bingung. Apalagi, bukan kali ini saja pemerintah menganulir kebijakan sendiri. “Ya, kita melihat ini bentuk inkonsistensi pemerintah,” kata pakar sosial asal Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi kepada Sumut Pos, Selasa (7/12).
Menurutnya, pemerintah adalah patron bagi pelayan masyarakat. Kalau patronnya sudah begitu, maka di level masyarakat pun akan punya pandangan yang miring. Terlebih atas sebuah kebijakan yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat dalam konteks masih pandemi saat ini. “Pemerintah tidak harus punya bargaining dengan kebijakan yang diambil. Kultur masyarakat kita yang masih labil dalam menyikapi pandemi ini, seharusnya diberi edukasi yang bijak oleh pemerintah,” terangnya.
Saat ini kalau dilihat, imbuh Agus, seolah-olah pemerintah merasa euforia dengan kondisi pandemi di Indonesia yang mulai kondusif. Padahal, ancaman yang lebih besar dari pandemi ini masih begitu nyata dengan munculnya varian baru. “Kalau pemerintah merasa sudah euforia, ya tentu masyarakat pasti lebih parah lagi euforianya sehingga semua menjadi tak waspada akan ancaman baru dari virus ini,” tegasnya.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah juga memiliki pandangan yang sama. Ia menilai, pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan. “Ini semakin membuat masyarakat bingung. Biasakan membuat kebijakan berdasarkan kajian dan pengalaman tahun lalu. Jangan suka-suka saja. Dikhawatirkan batalnya PPKM level 3 membuat lonjakan penularan kasus Covid-19,” kata Trubus Rahardiansyah seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (7/12).
Ia juga menilai, pemerintah mengganti kebijakan disebabkan karena ingin memulihkan ekonomi ketimbang kesehatan masyarakat. Pastinya, para pengusaha akan mengeluh jika pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 pada libur Nataru. “Para pengusaha kan sudah redup dua tahun ini karena Covid-19. Mereka tidak mau lagi merugi, sehingga mengeluh untuk tidak menerapkan PPKM Level 3. Padahal, kondisinya varian dan virus masih menyebar,” kata dia.
Dengan begini, kata dia, masyarakat tidak akan terkendali dan akan pergi wisata liburan ke luar kota maupun luar negeri. Sehingga setelah Nataru, kasus Covid-19 akan mulai melonjak lagi. Ia berharap ini tidak terjadi, pemerintah harus bisa awasi secara ketat mobilitas masyarakat. “Sebaiknya, pemerintah belajar dari tahun lalu. Jangan diulangi lagi. Kalau memang ingin memulihkan ekonomi dengan solusi lain. Jangan lupakan kesehatan masyarakat,” kata dia.
Praktisi kesehatan dari Universitas Sumatera Utara (USU), dr Delyuzar mengatakan, jika memang pemerintah pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3, maka seharusnya ada kepastian melalui kebijakan lain untuk mengantisipasi kerumunan pada Natal dan Tahun Baru. “Saat ini, bagaimanapun harus hati-hati, mengingat kasus Covid-19 masih ada dan bahkan virus varian baru Omicron yang juga sudah masuk ke beberapa negara,” kata Delyuzar dihubungi wartawan, Selasa (7/12).
Memang, diakui dia, sejauh ini untuk varian baru Omicron belum banyak informasi, seperti apa dampak beratnya virus ini jika terpapar. Bahkan, belum ada penelitian juga, meski sudah tersebar bahwa Omicron lebih berat paparannya dibanding varian Delta.
Lebih lanjut Delyuzar mengatakan, diharapkan pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan kebijakan pengganti untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. “Intinya bagi saya, pemerintah bisa melakukan pencegahan, tidak tahu kita apa kebijakan berikutnya. Pencegahan biar tidak terjadi berkerumun di hari besar. Kemudian, orang tidak ke kampung halamannya dan bagaimana virus baru tidak masuk. Itu aja kita tunggu kebijakan lainnya meski tidak dengan PPKM Level 3. Intinya kita menunggu kebijakan searah dengan itu, kita tetap harus mewaspadai kondisi saat ini,” pungkas Delyuzar.
Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga juga berpendapat, pemerintah pusat ‘mencla-mencle’ dan tidak konsisten dengan kebiajaknnya dalam hal menyikapi mobilitas masyarakat di masa Nataru. Seharusnya, kata dia, melalui gempuran vaksinasi yang telah dilakukan dan masih berjalan saat ini, pemerintah tak perlu membuat rakyat semakin panik dengan kebijakan yang berubah-ubah.
Terlebih mengingat, seluruh kepala daerah telah berupaya sekuat tenaga bersama jajaran dan pemangku kepentingan terkait, agar daerah yang dipimpinnya dapat berstatus PPKM Level I. “Adanya ancaman varian baru dan gelombang ketiga, justru lebih baik kita waspadai bersama, serta pemerintah mengonsolidasikan ini segera sampai kepada lapisan terbawah,” tegas politisi PKB Sumut itu.
Anggota Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay, dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Selasa (7/12), mengaku belum mengetahui alasan pemerintah membatalkan PPKM tersebut. “Saya belum tahu detail alasan pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 pada masa Nataru. Alasan yang saya tangkap, pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama. Apalagi, Indonesia saat ini dinilai jauh lebih siap dibandingkan tahun lalu,” jelas Ketua Fraksi PAN DPR RI, Dapil Sumut II ini.
Katanya, saat ini masyarakat Indonesia mayoritas sudah divaksin, testing dan tracing masih dilaksanakan dengan baik, vaksin untuk lansia diprioritaskan, dan lain-lain. Dari sisi ini, Indonesia lebih siap dibandingkan nataru tahun lalu. Namun demikian, perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi dan diganti. Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
“Saya menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah merubah kebijakan tersebut. Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat. Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut,” urainya.
Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut.
Ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan baik. Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa. Artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat. Keempat, pemerintah tentu menyadari, kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. “Karena itu, ada yang perlu diketatin sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus covid ini tentu sudah dimiliki pemerintah,” tandasnya.
Tunggu Aturan Terbaru
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan masih menunggu aturan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat menjelang libur Natal dan Tahun Baru. “Kita akan menunggu aturan lebih lanjut, dari pemerintah atasan akan kami tunggu pentunjuk berikutnya,” kata Bobby kepada wartawan, Selasa (7/12).
Meskipun PPKM Level 3 saat libur Nataru dibatalkan, Bobby tetap mengimbau seluruh pelaku usaha restoran, kafe, maupun tempat-tempat umum lainnya di Kota Medan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Namun yang selalu kami sampaikan pertama sekali adalah tempat-tempat umum seperti restoran, kafe-kafe, harus tetap terapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurut Bobby, ke depannya peraturan PPKM Level 2 akan diterapkan di Kota Medan dan disesuaikan dengan kondisi penularan Covid-19 di Kota Medan saat ini. “Aturan PPKM Level 2 tetap kita terapkan di sini l, sambil menunggu aturan selanjutnya dari Pemerintah Pusat. Apakah nanti ada aturan tambahan untuk menjelang Nataru ini, akan tetap kami ikuti, kami pedomani. Namun untuk saat ini aturan PPKM Level 2 aturan-aturannya ada di situ, ini masih kita ikuti,” katanya.
Dikatakan Bobby, Pemko Medan juga masih akan meninjau, apakah nantinya akan menerapkan pembatasan jalan menuju kota lainnnya di luar Kota Medan. “Namun nanti untuk aturan-aturan selanjutnya seperti pembatasan pintu-pintu masuk ke Kota Medan, ini nanti akan kita tinjau lebih lanjut,” pungkasnya.
Ganti Judul
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, pemerintah tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, walaupun tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Tito menyampaikan, pemerintah hanya mengganti istilah dari PPKM level 3 menjadi Pembatasan Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2022.
“Judulnya diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru. (Berlaku) 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Mantan Kapolri ini menuturkan, penggunaan istilah PPKM level 3 dinilai tidak tepat. Karena penerapan PPKM pastinya cukup ketat dan setiap daerah mempunyai tingkat yang berbeda-beda.
Tito menyatakan rincian pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dirinci secara detail. Sekarang ini aturannya sedang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditargetkan selesai secepatnya. “Nanti kita akan keluarkan. Nanti saya akan mengeluarkan hasil rapat kemarin. Kami sedang menyusun draftnya,” ucap Tito.
Diketahui, ihwal perubahan kebijakan ini sebelumnya dipaparkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu. “Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).
Menurutnya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. Luhut menyampaikan kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.
Di sisi lain, pada periode Nataru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, survey-survey juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi. Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen. (prn/fdh/map/ris/bbs)